Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaBerita UtamaHukum

Terbukti Tak Bersalah, Hakim Vonis Bebas Enam Terdakwa Kasus Korupsi BAZNAS Enrekang, Tim Advokat Minta Eksaminasi

×

Terbukti Tak Bersalah, Hakim Vonis Bebas Enam Terdakwa Kasus Korupsi BAZNAS Enrekang, Tim Advokat Minta Eksaminasi

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang Tahun 2021-2024.

Keputusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans Sine, dalam sidang putusan yang digelar di PN Makassar, Kamis (7/5/2026).

Example 500x700

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Putusan bebas ini diberikan terhadap seluruh enam orang terdakwa, yaitu Syawal Sitonda (Mantan Plt Ketua BAZNAS Enrekang), Junwar (Ketua BAZNAS Enrekang periode 2021–2026), Ilham Kadir (Komisioner BAZNAS Enrekang), serta Baharuddin, Kadir Lesang dan Kamaruddin yang masing-masing merupakan Komisioner BAZNAS Enrekang periode 2021–2024.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan. Selain itu, hakim memerintahkan agar kemampuan, kedudukan, serta hak dan martabat para terdakwa dipulihkan kembali oleh karena tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Menanggapi putusan itu, tim advokat pendamping para terdakwa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim atas putusan yang dinilai objektif dan sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini dengan sangat hati-hati, objektif, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Hasri Jack selaku Juru Bicara Tim Advokat Para Terdakwa kepada awak media.

Menurut Hasri, sejak awal perkara bergulir, tim pembela meyakini bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, khususnya terkait dengan status dana ZIS yang bukan merupakan bagian dari keuangan negara.

Hal tersebut diperkuat oleh keterangan para ahli di persidangan yang menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah tidak termasuk dalam kategori penerimaan negara maupun keuangan negara, serta dikelola oleh lembaga yang tidak berada dalam struktur pemerintahan.

Oleh karena itu, tim advokat menilai bahwa secara hukum objek perkara dalam kasus ini sejak awal telah keliru atau error in objecto.

“Jika objeknya bukan keuangan negara, maka konstruksi perkara tipikor menjadi tidak terpenuhi. Inilah yang sejak awal kami sampaikan, bahwa perkara ini mengandung kekeliruan mendasar atau error in objecto,” tegas Hasri Jack.

Ia menambahkan bahwa majelis hakim telah secara cermat melihat pokok persoalan tersebut, sehingga menyimpulkan tidak terdapat unsur kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan sebagaimana disyaratkan dalam delik tindak pidana korupsi.

“Putusan ini bukan hanya soal membebaskan para terdakwa, tetapi juga memberikan kejelasan hukum bahwa tidak semua persoalan administratif atau tata kelola dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, terlebih ketika objek hukumnya sendiri tidak memenuhi kriteria sebagai keuangan negara,” tambahnya.

Di sisi lain, tim advokat menilai bahwa kasus ini diduga merupakan produk rekayasa yang dibuat oleh oknum tertentu. Hasri Jack mendorong agar dilakukan eksaminasi mendalam terhadap pihak-pihak yang memproses perkara ini.

“Kami minta kepada Pengawas Kejaksaan, Kejagung, Komisi III DPR RI untuk mendorong melakukan eksaminasi terhadap pelapor, penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan semua yang merekayasa perkara ini. Ini perkara murni perkara kriminalisasi,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu terdakwa, Junwar, yang juga mantan Ketua BAZNAS Enrekang, menyampaikan rasa syukurnya. Ia menegaskan bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap.

“Sudah terbukti bahwa apa yang kami perjuangkan dari awal adalah kebenaran. Saya selalu katakan, mari kita datang di sini bersidang dengan pikiran positif, mencari kebenaran, karena pasti salurannya tidak mungkin akan pergi bersama dengan saluran kesalahan,” ucapnya.

“Dan hari ini terbukti bahwa kami enam orang ini, alhamdulillah, dibebaskan dari seluruh tuduhan dan fitnah yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Terima kasih,” pungkas Junwar dengan haru.

Putusan ini dinilai menjadi preseden penting dalam penanganan perkara serupa ke depan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana keagamaan. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *