Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaEkonomi

OJK Tegaskan Setiap Perusahaan Asuransi Wajib Miliki Aktuaris, Kecuali 7 Perusahaan dalam Pengawasan Khusus

×

OJK Tegaskan Setiap Perusahaan Asuransi Wajib Miliki Aktuaris, Kecuali 7 Perusahaan dalam Pengawasan Khusus

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa setiap perusahaan asuransi wajib memiliki aktuaris.

Hal tersebut disampaikan usai menjadi keynote speaker dalam acara Indonesian Actuaries Summit 2026 (IAS’26) dengan tema Breaking Boundaries, Building Futures, berlangsun di Hotel Gammara, Kota Makassar, Kamis (18/6/2026).

Example 500x700

Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa, sesuai ketentuan, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki aktuaris perusahaan atau appointed actuary. 

“Jadi saya rasa untuk Danantara group tidak akan ada masalah terkait kebutuhan aktuaris,” kata Ogi Prastomiyoni.

Namun kata dia, diluar Danantara ada tujuh perusahaan yang disebutkan yang belum ada aktuaris dan rata-rata merupakan perusahaan yang sedang dalam pengawasan khusus. 

“Mereka memang berada dalam pengawasan khusus, tetapi pada prinsipnya perusahaan-perusahaan lain telah memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa, Forum IAS’26 ini diselenggarakan oleh Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI). Di mana ini merupakan penyelenggaraan yang kesembilan kali.

“Karena itu, peran aktuaris dalam ekosistem industri perasuransian sangat penting. Tugas aktuaris sangat beragam, terutama dalam meninjau kecukupan cadangan teknis perusahaan asuransi, membantu penetapan harga (pricing) produk, dan berbagai fungsi lainnya,” jelas Ogi Prastomiyoni.

Selain itu kata dia, dalam presentasi yang disampaikan oleh Ketua PAI Paul Setio Kartono   tadi juga terlihat bahwa pengembangan Artificial Intelligence (AI) untuk memperkuat profesi aktuaris menjadi sangat penting. 

“Kami terbuka terhadap penggunaan AI dalam profesi aktuaris di masa mendatang. Karena itu, kami berharap profesi aktuaris semakin solid dan mampu membantu penguatan industri perasuransian nasional,” terangnya.

Di tempat yang sama, Anggota dewan komisioner bidang Program dan Penjaminan Polis, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ferdinan D Purba, menuturkan bahwa secara profesi, aktuaris adalah profesi yang sangat dekat dengan industri ini, termasuk dengan program penjaminan. 

“Kami juga memiliki aktuaris. Saat ini LPS memiliki beberapa aktuaris. Keterlibatan aktuaris sebagai profesi tentu sangat kami harapkan untuk membantu LPS memahami dinamika industri, termasuk dinamika ketahanan industri dari sisi risiko. Mereka adalah pihak yang paling ahli dalam bidang tersebut,” jelas Ferdinan

Menurutnya, keterlibatkan profesi aktuaris di LPS karena mereka yang paling memahami industri ini. Stress testing di tingkat perusahaan sebenarnya sudah dilakukan secara rutin. Namun, stress testing di tingkat industri masih relatif jarang dilakukan.

“Karena itu, kami akan mencoba berkolaborasi dengan profesi ini untuk melaksanakannya. Hal ini penting bagi kami untuk terus mengawal perkembangan industri asuransi ke depan bersama profesi aktuaris, tentu juga bersama OJK,” bebernya.

Sementara itu, Ketua PAI Paul Setio Kartono, menyampaikan bahwa, aktuaris di Indonesia idealnya tidak hanya satu orang di setiap perusahaan. Pasalnya, ada berbagai area yang membutuhkan aktuaris, seperti pricing, valuasi, risk management, dan bidang lainnya

“Kebutuhan aktuaris tentu disesuaikan dengan ukuran perusahaan. Untuk perusahaan besar, mungkin dibutuhkan sekitar 30 hingga 40 aktuaris. Sementara untuk perusahaan yang lebih kecil, satu atau dua orang aktuaris mungkin sudah cukup. Jadi, semuanya bergantung pada kebutuhan masing-masing perusahaan,” tutur Paul.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *