Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Kasus Lahan Panambungan: KMPTN Tunjukkan Bukti Sejarah & Putusan Inkrah, Bantah Keras Klaim Mantan Walikota dan Korporasi

×

Kasus Lahan Panambungan: KMPTN Tunjukkan Bukti Sejarah & Putusan Inkrah, Bantah Keras Klaim Mantan Walikota dan Korporasi

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Perselisihan lahan di Kelurahan Panambungan kembali memanas. Kelompok Masyarakat Penggarap Tanah Nusantara (KMPTN) melalui kuasa hukumnya, Hadriani, S.H., M.H., C.Me., meluruskan fakta hukum dan sejarah penguasaan lahan seluas 97.254 meter persegi yang selama ini menjadi objek sengketa. Pernyataan ini disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan sepihak yang memuat tuduhan penguasaan ilegal terhadap lahan tersebut, termasuk pernyataan mantan Walikota Makassar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hadriani menegaskan seluruh narasi yang menyudutkan KMPTN adalah keliru, penuh rekayasa, dan mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Example 500x700

KMPTN Sudah Menggarap Sejak 1970, Jauh Sebelum Klaim Korporasi

Dalam keterangannya, Hadriani menekankan bahwa kehadiran KMPTN di lokasi tersebut jauh lebih awal daripada keberadaan korporasi yang kini mengklaim hak atas tanah itu. “KMPTN adalah penggarap sah yang telah menguasai dan mengelola lahan ini sejak tahun 1970. Artinya, kami sudah berada di sini puluhan tahun sebelum PT Bintang Indoland, PT Barindo, maupun pihak manapun yang kini mengaku pemilik muncul,” jelasnya.

Tuduhan yang menyatakan KMPTN menduduki lahan secara ilegal dinilainya sebagai pemutarbalikan fakta sejarah.

Sengketa Bermula dari Tindakan Ilegal 1999

Perselisihan ini bermula pada tahun 1999, ketika Almarhumah Hj. Najmiah bersama rekannya, Abdullah, secara diam-diam menerbitkan surat ukur di atas lahan garapan KMPTN tanpa dasar hak yang sah. Tindakan sepihak inilah yang kemudian memicu KMPTN mengambil jalur hukum resmi demi mempertahankan hak-haknya.

“Kami tidak pernah menyerobot tanah orang lain. Justru kami yang menjadi korban penyelundupan hukum dan upaya pengambilalihan lahan yang sudah kami kelola puluhan tahun,” tegas Hadriani.

Rangkaian Kemenangan Hukum Mutlak Hingga Inkrah 2024

Melalui jalur hukum, KMPTN meraih kemenangan beruntun. Pada tahun 2002, gugatan KMPTN dikabulkan di Pengadilan Negeri, kemudian diperkuat di tingkat Banding, hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI pada tahun yang sama.

Kini, seluruh putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2024. Artinya, tidak ada lagi jalur hukum yang bisa ditempuh untuk membatalkan keputusan tersebut.

Pengkhianatan Oknum Pengacara & Rekayasa Kriminalisasi

Munculnya klaim korporasi di kemudian hari bukan berdasar hak yang sah, melainkan hasil konspirasi pasca putusan 2002. Hadriani mengungkapkan fakta pengkhianatan oknum pengacara yang saat itu mewakili KMPTN, Mundur, S.H., yang pada tahun 2003 membelot dan bersekongkol dengan pihak lawan.

“Oknum tersebut bekerja sama untuk merekayasa kriminalisasi dan memenjarakan penanggung jawab KMPTN. Tujuannya satu: agar tidak ada perlawanan fisik di lapangan, sehingga pihak lawan bisa leluasa melakukan penambangan ilegal di lahan ini,” ungkap Hadriani.

Dokumen 2010 Cacat Hukum, Rekomendasi Tidak Menggugurkan Putusan MA

Berdasarkan persekongkolan tersebut, pada tahun 2010 diterbitkan surat ukur baru dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pihak lain. Hadriani menegaskan dokumen tersebut cacat hukum dan batal demi hukum, karena diterbitkan saat lahan masih berstatus objek sengketa aktif serta bertentangan langsung dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung tahun 2002.

Terkait rekomendasi pembebasan lahan yang dikeluarkan mantan Walikota saat itu kepada PT Bintang Indoland, Hadriani menyayangkan langkah tersebut. “Rekomendasi pejabat publik tidak memiliki kekuatan hukum apapun untuk menggugurkan putusan tertinggi Mahkamah Agung RI,” tegasnya.

Dalih “Salah Objek” Hanyalah Modus Mafia Tanah

Hadriani juga menolak tegas pernyataan mantan Walikota yang menyebutkan adanya kesalahan objek, yaitu membedakan lokasi di Jalan Cendrawasih dengan Kelurahan Panambungan. “Mantan Walikota tidak pernah menghadiri satu pun sidang perkara ini, sehingga tidak berhak melontarkan opini tersebut,” katanya.

Berdasarkan sidang pemeriksaan setempat (descente) yang dilakukan majelis hakim, objek yang dikuasai KMPTN sejak 1970 hingga putusan inkrah adalah satu kesatuan lokasi utuh yang terletak di Kelurahan Panambungan. Dalih perbedaan nama jalan dinilainya hanyalah taktik lama mafia tanah untuk mengaburkan fakta demi kepentingan korporasi.

Perkara Korporasi Sudah Selesai, Klaim Masih Berjalan Adalah Kebohongan

Terkait pernyataan Saudara Aco yang menyatakan perkara antara PT Barindo dan PT Bintang Indoland masih bergulir di pengadilan, Hadriani membantahnya dengan tegas. “Itu adalah kebohongan publik. Faktanya, di Pengadilan Negeri gugatan tersebut telah diputus dengan amar GUGATAN DITOLAK. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga diputus dengan amar GUGATAN TIDAK DITERIMA,” paparnya.

“Tidak ada lagi perkara yang menggantung. Narasi yang dibangun hanyalah ilusi hukum untuk menutupi kekalahan mereka,” tambahnya.

Peringatan Hukum & Langkah Selanjutnya

Hadriani mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang diatur oleh persekongkolan. “Kami meminta mantan Walikota, perwakilan PT Bintang Indoland, PT Barindo, serta pihak lain yang meneruskan konspirasi ini untuk segera menghentikan penyebaran berita bohong di media,” ujarnya.

Saat ini tim kuasa hukum KMPTN sedang menyusun berkas laporan komprehensif untuk membongkar keterlibatan oknum-oknum mafia tanah ini ke kepolisian.

KMPTN juga meminta seluruh redaksi media yang telah memuat pernyataan sepihak sebelumnya untuk memuat hak jawab ini secara utuh dalam waktu 1 x 24 jam demi keberimbangan informasi bagi masyarakat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *