Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

LBH Ansor Makassar Kecam Putusan Hakim: Abaikan Bukti TPQ Alimul Ilmi, Siap Tempuh Jalur MA dan Laporkan ke Komisi III DPR RI serta Komisi Yudisial

×

LBH Ansor Makassar Kecam Putusan Hakim: Abaikan Bukti TPQ Alimul Ilmi, Siap Tempuh Jalur MA dan Laporkan ke Komisi III DPR RI serta Komisi Yudisial

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR — Penutupan paksa Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Alimul Ilmi di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar yang terjadi beberapa bulan lalu, kini bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa.

Eksekusi sepihak ini telah bergulir menjadi isu sensitif yang memicu kemarahan publik, sekaligus menjadi potret nyata bagaimana ruang-ruang pendidikan agama rentan digilas oleh keserakan korporasi. Saat ini, proses hukum kasus tersebut terus berjalan dan tengah menempuh babak akhir di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Example 500x700

Kejadian ini merupakan kelanjutan dari rentetan konflik agraria di wilayah tersebut, di mana para spekulator tanah kerap menggunakan celah hukum untuk mencaplok lahan-lahan fasilitas sosial dan keagamaan. Namun, penutupan tempat anak-anak belajar mengaji yang terjadi beberapa bulan lalu dinilai sudah melewati batas kemanusiaan dan menyinggung marwah syiar Islam.

Melihat ketidakadilan yang kasatmata ini, gelombang solidaritas spiritual dan moral pun pecah. Momentum ini terjadi di sela-sela kegiatan Rihlah (kunjungan lapangan) peserta Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) ke-X Gerakan Pemuda Ansor. Puluhan kader elite Ansor dari berbagai perwakilan kabupaten, kota, hingga pengurus wilayah provinsi di Indonesia mendatangi langsung lokasi TPQ Alimul Ilmi.

Suasana haru sekaligus geram menyelimuti saat para peserta PKN mendengarkan langsung kronologi dan penjelasan dari pihak pengelola TPQ, pemilik lahan asli, serta tim kuasa hukum.

“Sahabat, perjuangan kita tidak berakhir sampai di sini. Kamu tidak sendirian! Kita akan berjuang hingga titik darah penghabisan. Kita akan usulkan kejadian ini menjadi prioritas nasional dalam rekomendasi hasil rihlah kita, hingga ke Pengurus Pusat GP Ansor. Isu ini harus sampai ke meja Pak Presiden dan Komisi III DPR RI!” tegas salah satu peserta kunjungan dengan nada membakar semangat.

Para kader menegaskan bahwa membiarkan TPQ ditutup sama saja dengan membiarkan masa depan generasi penjaga Al-Qur’an dihancurkan.

“Ini bagian dari tanggung jawab agama kita (jihad bilaad). Jangan biarkan anak-anak kita terganggu proses belajarnya akibat ulah para pengusaha-pengusaha ‘mafia tanah’ yang buta hati,” lanjutnya.

Menanggapi dukungan masif dari kader Ansor se-Indonesia, Wahyudi Sahri, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Pemilik Lahan dan pengelola TPQ yang juga merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Makassar, memberikan pernyataan dan kecaman keras terkait jalannya proses hukum.
“Kami menilai terdapat kejanggalan dalam putusan hakim Pengadilan Tinggi.
Terdapat Alat Bukti yang sejatinya dapat membuat terang perkara yang ada namun seakan terabaikan dalam putusan, Oleh karena itu, dengan tegas kami nyatakan sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum hakim pengadilan tinggi yang kami nilai telah salah dalam menerapkan hukum, sehingga terhadap putusan pengadilan Tinggi tersebut kami telah mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung,” tegas Wahyudi Sahri saat ditemui di lokasi.

Wahyudi juga menambahkan bahwa ketidakadilan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. LBH GP Ansor Makassar akan mengambil langkah hukum dan politik yang lebih luas demi mengusut tuntas kejanggalan dalam putusan tersebut.

“Selin Upaya Hukum Kasasi yang telah kami ajukan, Kami juga akan menempuh jalur politik dengan menyampaikan secara resmi kepada Komisi III DPR RI selaku pengawas penegakan hukum, serta menguji perilaku dan kode etik hakim dalam putusannya kepada Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam memutus perkara ini.

Kehadiran sahabat-sahabat PKN GP Ansor dari seluruh Indonesia menegaskan satu hal bahwa LBH Ansor Makassar, Banser, dan seluruh badan otonom Nahdlatul Ulama tidak sendirian dalam membela dan mengawal kasus Penutupan Lokasi Mengaji Al-Qur’an TPQ Alimul Ilmi di Maccini Sombala Kota makassar ini,” cetusnya.

Kasus TPQ Alimul Ilmi Makassar ini memperpanjang daftar hitam bagaimana pihak-pihak yang diduga sindikat pertanahan secara sistematis menyasar tanah-tanah wakaf atau fasilitas ibadah yang secara administrasi sering kali rentan digugat. Di tingkat nasional, Kementerian ATR/BPN dan Satgas Anti-Mafia Tanah gencar menyuarakan perang terhadap spekulator tanah, namun di lapangan, praktik penutupan paksa tempat ibadah dan sekolah keagamaan masih terus terjadi.

Gerakan Pemuda Ansor menilai, jika institusi negara tidak hadir secara tegas dalam kasus di Makassar ini, maka preseden buruk akan tercipta: bahwa modal dan kekuasaan pihak zalim yang rakus tanah bisa dengan mudah menggusur ruang suci agama.

Rekomendasi dari PKN ke-X ini dipastikan akan mendorong Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi kinerja penegakan hukum agraria di Sulawesi Selatan, sekaligus meminta Presiden mengambil tindakan langsung demi menyelamatkan hak belajar anak-anak sedini mungkin. Perjuangan dari lorong Maccini Sombala kini resmi bertransformasi menjadi gerakan nasional melawan kezaliman agraria.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *