Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Perkuat Tata Kelola Pertanahan, Taufan Pawe Desak ATR/BPN Tegas dalam Pembinaan dan Pengawasan PPAT

×

Perkuat Tata Kelola Pertanahan, Taufan Pawe Desak ATR/BPN Tegas dalam Pembinaan dan Pengawasan PPAT

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat yang berlangsung dinamis tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, memberikan sorotan tajam sekaligus konstruktif mengenai hubungan kelembagaan, fungsi pembinaan, hingga penegakan aturan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di seluruh Indonesia.

Example 500x700

Dalam pemaparannya, Taufan Pawe menggarisbawahi bahwa kedudukan PPAT secara hierarki tata kelola pemerintahan berada di bawah naungan Kementerian ATR/BPN sebagai instansi pembina. Oleh karena itu, kunci utama dari berjalannya fungsi pelayanan pertanahan yang baik berada di tangan kementerian tersebut.

“Kedudukan PPAT itu di bawah Kementerian ATR/BPN. Agar PPAT dapat berfungsi optimal sebagaimana yang diinginkan masyarakat, maka hulunya ada di ATR/BPN. Kebutuhan mendesak kita sekarang adalah pembenahan tata kelola manajemen di internal ATR/BPN sebagai mitra kerja Komisi II,” ujar legislator asal daerah penjualan Sulawesi Selatan II tersebut.

Taufan menekankan bahwa tidak ada satu pun proses peralihan hak atas tanah yang legal di Indonesia tanpa melalui pintu administrasi ATR/BPN. Atas dasar itulah, DPR ingin memastikan mekanisme kerja di internal kementerian berjalan transparan dan berorientasi pada hasil yang lebih baik.

Sebagai bentuk fungsi pengawasan, Taufan Pawe juga membagikan temuan lapangan mengenai banyaknya keluhan masyarakat terkait lambatnya proses pengurusan dokumen pertanahan. Beliau bahkan menceritakan pengalamannya sendiri saat hendak melakukan transaksi di salah satu PPAT di wilayah Menteng Jakarta Pusat, di mana ia menemukan banyak berkas yang mandek tanpa kejelasan proses.

“Banyak keluhan masyarakat. Saya sendiri di Menteng pernah ingin melakukan transaksi, ternyata banyak berkas yang tidak jalan prosesnya. Ini ada sesuatu yang harus terjawab, sehingga ke depan semuanya bisa berjalan tepat waktu sesuai dengan prosedur yang ada,” tegasnya.

Untuk membenahi carut-marut tersebut, politisi berlatar belakang doktor hukum ini menawarkan solusi konkret berupa penegakan aturan pelaporan yang ketat dan periodik. Taufan mendesak agar aturan dipertegas agar setiap PPAT wajib melaporkan progres pekerjaannya secara rutin setiap bulan kepada ATR/BPN, sehingga kontrol dan pemantauan sistemik bisa berjalan secara riil di lapangan.

Di sisi lain, fungsi pembinaan terhadap PPAT harus menjadi tanggung jawab bersama antara Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN sebagai mitra kerja. Penguatan institusi PPAT ini harus didukung penuh, namun dibarengi dengan ketegasan yang tinggi dari instansi pembina.

Taufan meminta Kementerian ATR/BPN tidak ragu untuk bersikap tegas dalam menegakkan aturan. Jika ditemukan oknum PPAT yang menyalahi regulasi atau merugikan masyarakat, tindakan hukum berupa pencabutan izin praktik harus berani diambil demi menjaga marwah profesi dan meningkatkan kepercayaan publik.

Di akhir pemaparannya, Taufan Pawe memberikan suntikan semangat kepada PP-IPPAT dan Kementerian ATR/BPN agar momentum RDP ini dijadikan titik balik pembenahan secara menyeluruh dalam tata kelola Pertanahan di Indonesia.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *