Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

AKPI Gelar Indonesia Insolvency Conference 2026 di Bali, Bahas Reformasi Kepailitan Lintas Batas

×

AKPI Gelar Indonesia Insolvency Conference 2026 di Bali, Bahas Reformasi Kepailitan Lintas Batas

Sebarkan artikel ini

BALI — Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) akan menyelenggarakan Indonesia Insolvency Conference (IIC) 2026 pada 16–17 Juli 2026 di The Meru Bali. Konferensi internasional ini menjadi forum strategis yang mempertemukan praktisi restrukturisasi dan kepailitan, hakim, regulator, pembuat kebijakan, akademisi, lembaga keuangan, hingga pelaku usaha dari berbagai negara di kawasan Asia Pasifik.

Mengusung tema “Embracing the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency as a Roadmap for the Future of Restructuring & Insolvency Practice”, konferensi ini akan membahas arah reformasi hukum kepailitan Indonesia di tengah meningkatnya aktivitas bisnis dan investasi lintas negara.

Example 500x700

Seiring berkembangnya perdagangan global, perkara restrukturisasi dan kepailitan kini semakin banyak melibatkan aset, kreditur, debitur, maupun pemangku kepentingan yang berada di berbagai yurisdiksi. Kondisi tersebut menuntut sistem hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat kerja sama antarnegara, serta mendukung penyelesaian perkara kepailitan lintas batas secara efektif.

Dalam konteks tersebut, Indonesia saat ini tengah mengeksplorasi adopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency sebagai bagian dari pembaruan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Melalui Indonesia Insolvency Conference 2026, para peserta diharapkan dapat bertukar pengalaman internasional, mendiskusikan praktik terbaik (best practices), sekaligus memberikan masukan terhadap pengembangan rezim kepailitan nasional agar lebih modern dan selaras dengan standar internasional.

Konferensi ini akan menghadirkan pembicara terkemuka dari Indonesia maupun mancanegara, yang berasal dari unsur pemerintah, lembaga peradilan, regulator, praktisi restrukturisasi dan kepailitan, akademisi, lembaga keuangan, serta organisasi anggota Regional Restructuring & Insolvency Organisations Forum (RRIOF).

Sejumlah isu strategis akan menjadi fokus pembahasan, di antaranya urgensi adopsi UNCITRAL Model Law di Indonesia, kerja sama antarperadilan dalam perkara kepailitan lintas batas, asset tracing dan asset recovery, peran sektor perbankan dan lembaga keuangan dalam restrukturisasi internasional, penegakan hukum pidana yang berkaitan dengan kepailitan, hingga berbagai praktik terbaik restrukturisasi dan kepailitan dari sejumlah negara.

AKPI menegaskan bahwa Indonesia Insolvency Conference 2026 tidak hanya menjadi forum akademik dan profesional, tetapi juga wadah memperkuat kolaborasi regional antara pemerintah, lembaga peradilan, regulator, profesi hukum, dunia usaha, dan sektor keuangan. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung upaya Indonesia membangun sistem hukum kepailitan yang modern, adaptif, serta memiliki daya saing di tingkat global.

AKPI mengundang para kurator, pengurus, hakim, advokat, akademisi, regulator, lembaga keuangan, pelaku usaha, asosiasi bisnis, serta seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam konferensi internasional ini.

Indonesia Insolvency Conference 2026 akan berlangsung pada 16–17 Juli 2026 di The Meru Bali dengan mengusung semangat “Building a Modern Insolvency Framework for a Globally Connected Economy.” Informasi lebih lanjut mengenai penyelenggaraan konferensi dapat diakses melalui laman resmi https://iic26.link-micro.site/.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *