Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita Utama

Kesejahteraan dan Perlindungan Profesi Guru Jadi Sorotan Utama DPD RI Komisi III di Makassar

×

Kesejahteraan dan Perlindungan Profesi Guru Jadi Sorotan Utama DPD RI Komisi III di Makassar

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR — Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat kerja di Kota Makassar, Senin (21/9/2026). Pertemuan yang berlangsung di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, itu menjadi bagian dari penjaringan aspirasi daerah untuk penyempurnaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komite III DPD RI serta sejumlah organisasi dan lembaga yang berkaitan dengan dunia pendidikan di Sulawesi Selatan.

Example 500x700

Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mengatakan pembahasan perubahan UU Guru dan Dosen tidak dapat dilepaskan dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional yang tengah berjalan.

Menurutnya, DPD RI ingin memastikan pengaturan mengenai guru dan dosen dapat diperkuat dan selaras dengan RUU Sistem Pendidikan Nasional.

“Ini sedang membahas juga RUU Sistem Pendidikan Nasional. DPD RI bukan berarti kita membahas sesuatu di luar daripada konteks RUU sistemnya, tetapi kita ingin memperkuat dari jalur guru dan dosen untuk memperkuat kolaborasi dua RUU ini menjadi satu yang lagi dibahas di DPR,” kata Filep.

Ia berharap aspirasi yang dihimpun dari Makassar dapat memperkuat posisi daerah dalam pembahasan kedua rancangan regulasi tersebut.

“Momentum ini selain memperkuat RUU Guru dan Dosen, kita berharap masukan pandangan Bapak/Ibu sekalian terkait dengan penguatan secara politik kedaerahan,” ujarnya.

Kesejahteraan Guru Jadi Sorotan

Filep juga menyoroti kondisi kesejahteraan guru yang dinilainya masih perlu mendapat perhatian serius.

Ia membandingkan kondisi penghasilan guru dengan tenaga lain yang terlibat dalam program pemerintah.

“Memang kondisi guru hari ini masih sangat jauh kesejahteraannya dibandingkan dengan guru-guru di wilayah Asia. Kita sering rapat dengan Pak Menteri. Menteri sebut nilai upahnya, kita bilang: masa anggota atau pegawai MBG itu honornya lebih besar dari guru,” katanya, yang disambut sahutan “benar” dari peserta rapat.

Menurut Filep, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan penting perlunya pembenahan regulasi yang mengatur profesi guru dan dosen.

Ia menegaskan, guru tidak hanya membutuhkan peningkatan kesejahteraan, tetapi juga perlindungan terhadap profesinya.

“Bagi kami, guru sejahtera adalah kewajiban yang harus diperjuangkan. Perlindungan profesi terhadap hak-hak guru adalah sesuatu yang wajib dikerjakan oleh kami mewakili daerah,” tegasnya.

Filep juga mengajak organisasi profesi, perguruan tinggi, serta para guru untuk membangun kemitraan dengan anggota DPD RI agar aspirasi pendidikan dari daerah dapat diperjuangkan di tingkat nasional.

Delapan Isu yang Disorot

Anggota Komite III DPD RI, Al Hidayat Samsu, mengatakan inisiatif perubahan UU Guru dan Dosen dilakukan untuk memperkuat kerangka kerja pemerintah dan lembaga legislatif dalam merumuskan sistem pendidikan nasional.

Menurutnya, penyempurnaan UU Nomor 14 Tahun 2005 dinilai mendesak karena regulasi tersebut telah berusia 21 tahun, sementara persoalan dan kebutuhan profesi guru serta dosen terus berkembang.

Dalam rapat tersebut, sejumlah isu menjadi perhatian, mulai dari kedudukan profesi guru dan dosen, kesejahteraan, perlindungan hukum, profesionalitas, pemerataan tenaga pendidik, hingga pemanfaatan teknologi.

Aspek kesejahteraan menjadi salah satu sorotan utama. Standar penghasilan yang layak dinilai perlu diperhatikan bagi seluruh tenaga pendidik, termasuk guru dan dosen yang berstatus non-ASN serta tenaga pendukung sektor pendidikan.

Perlindungan hukum juga menjadi perhatian. Guru dan dosen dinilai membutuhkan jaminan rasa aman dalam menjalankan profesinya, termasuk perlindungan dari intimidasi dan pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan hukum.

Dari sisi profesionalitas, Komite III mendorong tata kelola sertifikasi yang lebih sederhana, transparan, dan berkeadilan. Penguatan kelembagaan organisasi profesi juga dinilai penting agar dapat menyuarakan kepentingan dan memberdayakan anggotanya.

Persoalan pemerataan guru turut dibahas, terutama terkait kekurangan tenaga pendidik pada mata pelajaran tertentu serta kebutuhan guru di wilayah kepulauan, daerah terluar, tertinggal, dan terdepan.

Selain itu, guru dan dosen didorong untuk memiliki kemampuan dalam memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan. Penguasaan teknologi tersebut perlu disertai pelatihan dan pendampingan secara berkelanjutan.

Tunjangan Guru Kepulauan Makassar Diapresiasi

Dalam pertemuan tersebut, kebijakan Pemerintah Kota Makassar memberikan tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di wilayah kepulauan mendapat apresiasi dari DPD RI.

Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan perhatian terhadap tenaga pendidik yang bertugas di wilayah kepulauan.

Langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan agenda DPD RI yang tengah mengawal rancangan undang-undang terkait wilayah kepulauan, termasuk upaya memperkuat pengaturan mengenai kesejahteraan masyarakat dan tenaga pendidik di wilayah tersebut.

Rapat kerja tersebut dibuka Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham. Ia menyambut kedatangan Komite III DPD RI dan berharap pertemuan tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

Aliyah mengatakan Pemkot Makassar terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk bagi masyarakat yang berada di wilayah kepulauan.

Ia juga menyampaikan terima kasih karena Makassar dipercaya menjadi salah satu lokasi penjaringan aspirasi dalam penyusunan regulasi yang berkaitan dengan masa depan pendidikan nasional. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *