Ketika hutan Kalimantan terbakar, senja Makassar ikut menjadi korban. Matahari masih terbenam seperti biasa, tetapi langitnya mulai kehilangan warna.
Oleh: Irfan B.
Ada yang berubah dari senja di Makassar.
Dulu, matahari terbenam di ufuk barat seperti seniman yang tahu kapan harus mengakhiri pertunjukan. Langit perlahan jingga, laut memantulkan cahaya, dan orang-orang di Pantai Losari sibuk mencari sudut terbaik untuk berfoto. Sebagian datang bersama pasangan, sebagian bersama keluarga, sebagian lagi datang sendirian sambil berharap ada yang mengajak pulang.
Kini, senja punya pesaing baru: asap.
Langit yang semestinya jingga mulai terlihat kelabu. Udara terasa berat. Matahari seperti kehilangan kejernihannya. Pemandangan kota yang biasanya menjadi bahan unggahan media sosial mendadak menyerupai foto lama yang terlalu sering difotokopi.
Bedanya, kalau foto buram masih bisa diperbaiki dengan aplikasi penyunting gambar, udara yang tercemar tidak bisa diselesaikan hanya dengan menaikkan saturasi.
Makassar sedang menghadapi persoalan yang ironis. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah lain dapat ikut memengaruhi kualitas udara di kota ini. Api mungkin berkobar jauh di Kalimantan, tetapi partikel asapnya bisa menyeberangi laut, mengikuti arah angin, lalu tiba di Sulawesi Selatan tanpa perlu membeli tiket kapal.
Asap rupanya penumpang yang sangat disiplin. Ia tidak perlu menunjukkan kartu identitas, tidak perlu mengantre di pelabuhan, dan tidak perlu membayar biaya perjalanan.
Sayangnya, ia datang tanpa membawa oleh-oleh.
Ribuan Titik Panas, Satu Langit yang Gelisah
Angka-angka dari pemerintah menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan perkara kecil.
Kementerian Kehutanan melalui Sistem Informasi Deteksi Dini Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) mencatat 1.359 titik panas berkepercayaan tinggi di Indonesia hingga 5 Oktober 2026 pukul 21.15 WIB. Angka ini meningkat 832 titik dibandingkan sehari sebelumnya, ketika terdeteksi 527 titik panas.
Di antara enam provinsi prioritas pengendalian karhutla, Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah yang paling menonjol dalam pemantauan tersebut.
Data itu tercantum dalam siaran pers Kementerian Kehutanan, 6 Oktober 2026, berjudul Hotspot Nasional Meningkat, Kemenhut Perkuat Operasi Pengendalian Karhutla. Sumber: “Kementerian Kehutanan—Hotspot Nasional Meningkat” (https://www.kehutanan.go.id/pers/hotspot-nasional-meningkat-kemenhut-perkuat-operasi-pengendalian-karhutla?utm_source=chatgpt.com).
Tiga hari kemudian, situasinya berubah. Kementerian Kehutanan melaporkan bahwa jumlah titik panas berkepercayaan tinggi secara nasional turun menjadi 387 titik hingga 8 Oktober 2026 pukul 21.10 WIB. Angka itu berkurang 789 titik dibandingkan pemantauan pada 7 Oktober yang mencatat 1.176 titik.
Penurunan tersebut tentu patut dicatat. Namun, berkurangnya titik panas dalam satu periode pemantauan tidak otomatis berarti seluruh kebakaran sudah padam atau ancaman asap telah berakhir.
Sumber: “Kementerian Kehutanan—Hotspot Nasional Turun 789 Titik” (https://www.kehutanan.go.id/news/hotspot-nasional-turun-789-titik-kemenhut-terus-perkuat-penanganan-karhutla?utm_source=chatgpt.com).
Titik panas adalah indikasi anomali suhu yang terdeteksi satelit, bukan jumlah pasti kejadian kebakaran atau ukuran langsung luas hutan yang terbakar. Data tersebut tetap harus dibaca secara hati-hati dan diverifikasi dengan informasi lapangan.
Namun, ada pelajaran yang tidak membutuhkan pembacaan satelit terlalu rumit: ketika kebakaran meluas, dampaknya berpotensi melampaui wilayah tempat api menyala.
Hutan terbakar di satu daerah, sementara warga di daerah lain bisa ikut menghirup udara yang tercemar.
Di sinilah persoalan lingkungan berubah menjadi persoalan tata kelola. Sebab, asap tidak mengenal batas administrasi. Ia tidak peduli apakah seseorang memiliki kartu tanda penduduk Kalimantan, Sulawesi, atau daerah lainnya.
Bagi asap, semua paru-paru tampaknya memiliki alamat yang sama.
Dari Kalimantan, Partikel Itu Tiba di Makassar
Dampak asap terhadap kualitas udara Sulawesi Selatan bukan sekadar dugaan warga yang merasa langitnya berbeda.
Pada 3 Oktober 2026, ANTARA News Makassar melaporkan bahwa BMKG Wilayah IV Makassar mendeteksi penurunan kualitas udara dalam beberapa hari terakhir. Pengamatan di Stasiun Klimatologi Maros menunjukkan kondisi udara dari kategori sedang hingga tidak sehat.
Prakirawan BMKG Wilayah IV Makassar, Asriani Idrus, menjelaskan bahwa arah angin yang berubah-ubah memengaruhi pergerakan partikel asap. Asap dari Kalimantan bagian selatan berpotensi masuk ke Sulawesi Selatan ketika angin bergerak dari arah barat. Sementara itu, angin dari timur dapat membawa asap dari wilayah Papua dan Maluku.
Dengan kata lain, Makassar bukan hanya menghadapi persoalan polusi dari aktivitas di dalam kota. Kondisi atmosfer juga dapat membawa partikel dari kebakaran di wilayah lain.
Sumber: “ANTARA News Makassar—Asap Karhutla Pengaruhi Kualitas Udara di Sulsel” (https://makassar.antaranews.com/berita/639521/asap-karhutla-pengaruhi-kualitas-udara-di-sulsel?utm_source=chatgpt.com).
Pada 3 Oktober 2026, ANTARA Foto juga melaporkan konsentrasi PM2.5 sebesar 117,5 mikrogram per meter kubik dalam pemantauan kualitas udara yang diberitakan sebagai kondisi tidak sehat di Makassar. Laporan itu mengaitkan penurunan kualitas udara dengan partikel halus yang terbawa asap kebakaran hutan dan lahan.
Sumber: “ANTARA Foto—Kualitas Udara Dampak Karhutla di Makassar” (https://www.antarafoto.com/id/view/2877141/kualitas-udara-dampak-karhutla-di-makassar?utm_source=chatgpt.com).
Angka tersebut merupakan hasil pengukuran pada waktu tertentu, bukan rata-rata harian dan bukan pula gambaran tetap kualitas udara sepanjang hari.
Namun, angka itu cukup untuk mengingatkan kita bahwa persoalan ini tidak berhenti pada warna langit.
PM2.5 merupakan partikel polusi berdiameter 2,5 mikrometer atau lebih kecil. Ukurannya yang sangat halus memungkinkan partikel tersebut masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Paparannya dapat memicu iritasi dan memperburuk kondisi kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang yang memiliki gangguan pernapasan atau penyakit jantung.
Pada 9 Oktober 2026, ANTARA News Makassar kembali melaporkan imbauan BPBD Kota Makassar agar masyarakat menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan. Berdasarkan pemantauan BMKG yang diterima BPBD, konsentrasi PM2.5 di wilayah pemantauan Maros pada Jumat pagi tercatat 85,3 mikrogram per meter kubik, dengan kategori tidak sehat menurut sistem pemantauan yang digunakan dalam laporan tersebut.
Angka itu merupakan pengukuran di Maros. Ia tidak otomatis menggambarkan konsentrasi PM2.5 di setiap kecamatan di Kota Makassar.
Sumber: “ANTARA News Makassar—Kualitas Udara Buruk, Warga Makassar Diminta Gunakan Masker” (https://makassar.antaranews.com/berita/639936/kualitas-udara-buruk-warga-makassar-diminta-gunakan-masker?utm_source=chatgpt.com).
Dari 117,5 menjadi 85,3 mikrogram per meter kubik, angka pengukuran yang diberitakan memang berbeda. Akan tetapi, dua pengukuran tersebut berasal dari waktu yang berbeda sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai perbandingan langsung tanpa memeriksa waktu, lokasi, dan metode pemantauannya.
Yang jelas, masyarakat memerlukan informasi kualitas udara yang akurat dan diperbarui secara berkala.
Jangan sampai warga baru mengetahui bahwa udara sedang tidak sehat setelah mata terasa perih, tenggorokan mulai gatal, atau napas terasa tidak nyaman.
Kita tidak perlu menunggu paru-paru mengirimkan surat keberatan sebelum pemerintah memberikan informasi.
Senja yang Tersingkir, Warga yang Harus Beradaptasi
Makassar mempunyai hubungan istimewa dengan matahari terbenam. Pantai Losari menjadi salah satu tempat yang membuat senja terasa seperti milik bersama.
Orang datang untuk menikmati pemandangan, pedagang menjajakan makanan, wisatawan mengambil foto, dan warga mencari sedikit jeda dari rutinitas kota.
Namun, ketika kualitas udara menurun, persoalannya tidak berhenti pada hilangnya keindahan langit.
Anak-anak yang bermain di luar, warga yang berolahraga, pengendara sepeda motor, pekerja lapangan, hingga pedagang kaki lima dapat mengalami paparan polusi ketika beraktivitas di luar ruangan.
Bagi mereka yang bekerja di jalanan sepanjang hari, menghindari udara tercemar bukan perkara sederhana. Tidak semua orang bisa menutup jendela, menyalakan pendingin ruangan, lalu bekerja dari rumah.
Sebagian warga harus tetap mencari nafkah di tengah udara yang kualitasnya menurun. Mereka tidak memiliki kemewahan untuk memilih antara menghirup udara tercemar atau kehilangan pendapatan hari itu.
Karena itu, imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan harus disertai perhatian terhadap kelompok yang pekerjaannya tidak memungkinkan mereka tinggal di dalam rumah.
Pemerintah daerah perlu menyampaikan informasi kualitas udara yang mudah dipahami, memperkuat pemantauan, dan memberikan panduan praktis kepada masyarakat. Sekolah, fasilitas kesehatan, pengelola ruang publik, serta instansi kebencanaan juga perlu mempunyai prosedur yang jelas ketika kualitas udara memburuk.
Sebab, masyarakat tidak cukup hanya diberi tahu bahwa langit sedang berkabut. Mereka perlu mengetahui apakah udara aman untuk aktivitas normal, siapa yang paling berisiko, dan tindakan apa yang sebaiknya dilakukan.
Kalau perlu, pengumuman kualitas udara dibuat sejelas pengumuman diskon pusat perbelanjaan. Bedanya, diskon bisa ditunda sampai akhir pekan. Perlindungan kesehatan tidak seharusnya menunggu tanggal merah.
Jangan Menyuruh Angin Menyelesaikan Masalah
Dalam persoalan karhutla, menghitung titik panas merupakan pekerjaan penting. Satelit membantu mendeteksi anomali suhu, petugas melakukan verifikasi, dan tim pemadam bergerak ke lokasi.
Namun, pengendalian kebakaran tidak boleh berhenti pada pekerjaan menghitung.
Pemerintah perlu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa kebakaran terus berulang, bagaimana pengawasan lahan dijalankan, apakah pencegahan dilakukan sebelum api membesar, dan siapa yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran?
Pertanyaan itu membutuhkan bukti, bukan tuduhan yang mendahului penyelidikan.
Karhutla dapat berkaitan dengan beragam faktor, mulai dari aktivitas manusia dan praktik pembukaan lahan hingga kondisi lahan gambut serta cuaca kering yang mempermudah api menyebar. Karena itu, setiap kejadian perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan kondisi lapangan.
Jika ditemukan pembakaran ilegal atau kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan. Jika terdapat kelemahan pengawasan, sistem pengawasan harus diperbaiki. Jika pencegahan tidak efektif, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakannya.
Jangan sampai negara lebih cekatan menghitung asap setelah kebakaran daripada mencegah api sebelum menyala.
Pemerintah pusat dan daerah juga perlu memperkuat koordinasi. Kementerian Kehutanan, BMKG, BNPB, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat mempunyai peran berbeda, tetapi saling berkaitan.
Di Kalimantan, prioritasnya adalah mencegah kebakaran baru, memadamkan titik api, memulihkan kawasan terdampak, dan memastikan pengawasan berjalan. Di Makassar, perhatian harus diarahkan pada pemantauan kualitas udara, penyampaian peringatan yang akurat, serta perlindungan masyarakat dari paparan polusi.
Kebijakan lingkungan tidak boleh berhenti pada batas peta pemerintahan. Dampaknya dapat bergerak jauh melampaui garis yang digambar di atas kertas.
Jika asap dapat menempuh perjalanan antarpulau, koordinasi pemerintah seharusnya tidak berhenti di meja rapat antardaerah.
Angin Bukan Pejabat yang Bisa Dipanggil
Ada satu ironi yang sulit diabaikan.
Ketika udara memburuk, masyarakat berharap angin segera berubah arah. Kita menunggu hujan, menunggu langit kembali cerah, dan menunggu asap pergi.
Padahal, angin bukan pejabat yang bisa dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.
Ia bergerak mengikuti hukum alam. Pemerintah tidak dapat memerintahkannya membawa asap ke tempat lain, apalagi menerbitkan surat keputusan agar angin bertiup dari arah yang lebih menguntungkan.
Yang dapat dilakukan manusia adalah mengurangi sumber pencemaran, mencegah kebakaran, memperbaiki tata kelola lahan, serta melindungi warga ketika kondisi udara memburuk.
Mengandalkan perubahan arah angin sebagai solusi permanen sama saja dengan berharap masalah selesai karena kebetulan cuaca sedang berpihak.
Pada 5 Oktober 2026, RRI melaporkan bahwa kualitas udara di Makassar mulai membaik ke kategori sedang berdasarkan pengamatan BMKG Maros. Namun, perbaikan pada satu waktu tidak menjamin kondisi akan terus stabil. Pergerakan angin dan kebakaran yang masih berlangsung dapat kembali memengaruhi kualitas udara.
Sumber: “RRI—Kualitas Udara di Makassar Turun ke Level Sedang” (https://rri.co.id/makassar/regional/2786858/kualitas-udara-di-makassar-turun-ke-level-sedang?utm_source=chatgpt.com).
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menunggu cuaca berubah. Pemantauan harus terus dilakukan, data perlu dibuka kepada masyarakat, dan penanganan sumber kebakaran harus diperkuat.
Kita tidak perlu mengubah setiap kabut menjadi kepanikan. Data harus dibaca secara cermat, sumber pencemaran perlu ditelusuri, dan masyarakat harus memperoleh informasi yang dapat dipercaya.
Tetapi, kehati-hatian membaca data tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mengabaikan risiko.
Mengembalikan Senja kepada Warga
Makassar tidak meminta banyak hal dari langitnya. Cukup matahari yang terbenam dengan indah, udara yang layak dihirup, dan kesempatan bagi warga untuk menikmati ruang publik tanpa terus-menerus khawatir terhadap kualitas udara.
Namun, harapan sederhana itu membutuhkan kebijakan yang tidak sederhana.
Pencegahan karhutla harus diperkuat dari hulu. Pengawasan pembukaan lahan perlu berjalan konsisten. Penanganan kebakaran harus dilakukan secara cepat dan terukur. Pemerintah perlu membuka informasi kualitas udara secara transparan, sementara penegakan hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di Makassar, warga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi udara, terutama ketika konsentrasi PM2.5 meningkat. Kelompok rentan harus mendapat perhatian khusus, dan pekerja luar ruangan perlu memperoleh perlindungan yang sesuai dengan kondisi mereka.
Masyarakat pun dapat ikut berperan dengan mengurangi pembakaran sampah, melaporkan kebakaran, mengikuti informasi resmi, serta menggunakan perlindungan yang sesuai ketika kualitas udara memburuk.
Tentu saja, tindakan warga tidak dapat menggantikan tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha. Tidak adil meminta masyarakat menyelesaikan persoalan asap sendirian ketika sumber masalahnya membutuhkan pengawasan, anggaran, teknologi, dan penegakan hukum.
Pada akhirnya, senja bukan sekadar pemandangan yang layak dijadikan latar foto. Ia juga pengingat bahwa kota yang baik seharusnya menyediakan lingkungan yang sehat bagi penghuninya.
Kita boleh bercanda tentang matahari yang tampak malu-malu, langit yang kehilangan warna, atau senja yang kalah populer dari kabut. Humor membantu kita menghadapi kenyataan. Tetapi, humor tidak boleh membuat persoalan ini terasa sepele.
Sebab, ketika asap datang dari Kalimantan dan kualitas udara Makassar ikut memburuk, yang dipertaruhkan bukan hanya estetika langit, melainkan kesehatan manusia dan mutu tata kelola lingkungan.
Jangan biarkan warga Makassar harus menebak-nebak apakah warna jingga di ufuk barat merupakan keindahan alam atau sekadar pemandangan yang tertutup polusi.
Dan jangan sampai suatu hari nanti, ketika orang bertanya mengapa senja Makassar tak lagi secantik dahulu, jawabannya hanya satu: mataharinya masih sama, kotanya masih di tempat yang sama, tetapi hutannya terus kehilangan perlindungan.
Sebab, senja seharusnya datang untuk menutup hari, bukan untuk mengingatkan kita bahwa ada kebakaran yang gagal kita cegah.
Kalau hutan terbakar, asapnya bisa berjalan jauh. Tetapi, tanggung jawab untuk mencegahnya seharusnya tidak pernah berjalan menjauh.
















