Rapor Ombudsman menempatkan Bone sebagai daerah dengan pelayanan publik terbaik di Sulawesi Selatan. Prestasi itu belum menjamin warga di pelosok dilayani dengan bermartabat.
Pemerintah Kabupaten Bone layak berbangga. Dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik 2025 yang diumumkan pada Maret lalu, Ombudsman Republik Indonesia menempatkan Bone sebagai pemerintah kabupaten/kota dengan kualitas pelayanan tertinggi di Sulawesi Selatan, hanya di bawah pemerintah provinsi. Setahun sebelumnya, menurut keterangan Pemkab Bone dalam rilis yang dimuat laman Ombudsman, kabupaten ini baru masuk zona hijau. Lompatan semacam itu tidak datang dari langit.
Namun rapor yang bagus gampang berubah menjadi bantal empuk. Penilaian Ombudsman untuk pemerintah daerah menyasar tiga pintu layanan yang paling sering diketuk rakyat kecil, yakni dinas kesehatan, dinas pendidikan, dan dinas sosial. Penilaiannya menggabungkan kualitas pelayanan dengan kepatuhan terhadap standar. Standar bisa dicentang: maklumat pelayanan terpasang, alur prosedur terpampang, kanal pengaduan tersedia. Yang sulit dicentang adalah apakah warga pulang dari kantor pemerintah dengan martabat yang utuh.
Tanah Bugis sebenarnya punya ukuran sendiri untuk soal itu. Namanya sipakatau: saling memanusiakan.
Ukuran itu berakar pada ingatan politik yang tua. Antropolog Mattulada, dalam Latoa, dan Christian Pelras, dalam Manusia Bugis, sama-sama mencatat kisah tentang masa sianre bale sebelum Bone mengenal raja. Kala itu manusia saling memangsa seperti ikan, yang besar menelan yang kecil. Kekacauan itu baru berakhir ketika To Manurung muncul di Matajang dan rakyat membuat perjanjian dengannya. Engkaulah angin, kata mereka, kami daun. Ke mana engkau berembus, kami ikut, asalkan angin itu menjaga, bukan merobek.
Jauh sebelum Jean-Jacques Rousseau menerbitkan Du contrat social pada 1762, orang Bone sudah menyimpan gagasan bahwa kekuasaan lahir dari kesepakatan. Kekuasaan adalah janji. Dan janji, bagi orang Bugis, adalah urusan siri’.
Perjanjian itu kini diperbarui setiap hari di tempat yang jauh dari istana: loket. Bayangkan seorang lelaki tua dari pelosok Bone yang datang ke Watampone dengan songkok recca yang warnanya sudah pudar. Ia berangkat sebelum subuh, menumpang angkutan yang berhenti di setiap pasar, lalu menunggu sejak pagi dengan map berisi surat dari kantor desa, kecamatan, dan puskesmas. Ketika tiba gilirannya, petugas membalik beberapa lembar dan berkata tanpa menoleh, “Belum lengkap, Pak. Besok kembali.”
Bagi birokrasi, itu prosedur biasa. Bagi orang Bugis, itu luka. Siri’, sebagaimana diuraikan Pelras, bukan sekadar rasa malu, melainkan harga diri, kesadaran bahwa seseorang berhak dipandang sebagai manusia utuh. Disuruh pulang di depan orang banyak tanpa penjelasan menggores siri’. Petugas di balik kaca mungkin juga orang Bugis yang dibesarkan dengan pesse, kepekaan untuk ikut merasakan perih orang lain. Ia bukan orang jahat. Ia hanya menjalankan aturan. Justru di situ masalahnya.
Gambaran di Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa adegan seperti itu bukan khayalan belaka. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, memaparkan bahwa sepanjang 2025 lembaganya menerima 827 akses laporan, 376 di antaranya laporan masyarakat. Persoalan agraria mendominasi dengan porsi 32 persen, disusul kepegawaian 13 persen. Tiga jenis maladministrasi yang paling sering ditemukan adalah penyimpangan prosedur (38,5 persen), penundaan berlarut (38 persen), dan tidak memberikan pelayanan (16,2 persen).
Ketiganya adalah wajah lain dari angin yang berhenti menjaga daun. Penyimpangan prosedur adalah janji yang dibelokkan. Penundaan berlarut adalah “besok kembali” yang diulang sampai warga lelah datang. Tidak memberikan pelayanan adalah pintu yang ditutup sama sekali.
Data Ombudsman Sulawesi Selatan juga memperlihatkan ketimpangan suara. Kota Makassar menjadi daerah dengan laporan terbanyak. Pada awal 2025, Ombudsman menargetkan peningkatan akses pengaduan dari kabupaten/kota di luar kawasan Mamminasata. Artinya, makin jauh dari pusat, makin sunyi suara warga. Sunyi tidak sama dengan puas. Di tanah Bugis, sunyi bisa berarti siri’ yang dipendam. Lelaki tua dari pelosok itu tidak akan menulis laporan ke Ombudsman. Ia hanya tidak akan kembali.
Max Weber, dalam Economy and Society, memuji birokrasi modern sebagai organisasi paling rasional: aturan berlaku sama bagi semua, dijalankan tanpa amarah dan tanpa kasih. Itu cita-cita yang baik karena menutup pintu bagi pelayanan berdasarkan kedekatan dengan pejabat. Tapi dalam The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, Weber juga mengingatkan bahwa rasionalitas bisa menjelma sangkar besi. Hannah Arendt, dalam On Violence, melangkah lebih jauh dengan menyebut birokrasi sebagai kekuasaan oleh tak seorang pun: tidak ada yang bisa dimintai tanggung jawab.
Sipakatau menawarkan jalan tengah. Ia tidak meminta aturan dilanggar atau kerabat didahulukan. Ia hanya meminta setiap orang di depan loket diperlakukan sebagai tau, manusia, bukan nomor antrean. Hukum negara sebenarnya sudah menuliskan semangat yang sama. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mencantumkan kesamaan hak sekaligus fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan sebagai asas pelayanan. Semua setara, tapi yang paling lemah berhak dijaga lebih. Aturan tanpa sipakatau menjadi dingin, sedangkan sipakatau tanpa aturan mudah tergelincir menjadi nepotisme berbaju adat.
Tradisi politik Bone juga tidak mengenal kekuasaan tunggal. Mattulada mencatat bahwa dalam pangngadereng, tatanan adat Bugis, Arumpone memerintah bersama Ade’ Pitu, dewan tujuh yang ikut menimbang keputusan. Kepada Kajao Laliddong, cendekiawan istana Bone abad ke-16, kerap dinisbahkan ajaran tentang empat sifat yang membuat negeri tegak: lempu’, acca, getteng, warani. Jujur, cerdas, teguh, berani.
Dibawa ke depan loket, empat sifat itu menjadi standar pelayanan yang lebih tua dari indeks mana pun. Jujur berarti tak ada pungutan di bawah meja. Cerdas berarti petugas tak cuma mengulang “belum lengkap”, tapi mampu menjelaskan apa yang kurang dan di mana melengkapinya. Teguh berarti aturan tak dibengkokkan oleh siapa pun. Berani berarti ada yang bersuara ketika aturan itu sendiri yang keliru.
Tantangan berikutnya datang dari layar. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik mendorong layanan berpindah ke aplikasi dan portal. Langkah ini perlu, tapi jalannya tidak rata. Publikasi Badan Pusat Statistik, Statistik Telekomunikasi Indonesia 2025, mencatat 77,63 persen penduduk Indonesia telah mengakses internet. Di perkotaan angkanya 82,72 persen, sedangkan di perdesaan baru 70,14 persen. Kira-kira tiga dari sepuluh warga desa belum tersentuh internet, dan sebagian besar wilayah Bone adalah desa.
Mereka yang paling membutuhkan layanan negara justru paling rentan tertinggal. Data BPS yang diolah Databoks menunjukkan masih ada 69.730 penduduk miskin di Bone pada 2025, atau 9,13 persen. Angka itu memang yang terendah dalam dua dekade terakhir. Tapi merekalah yang paling sering mengurus bantuan sosial, jaminan kesehatan, dan beasiswa anak. Ketika loket berganti layar, mereka tak lagi ditolak oleh manusia, melainkan oleh pesan galat yang tak bisa diajak bicara. Layar tidak mengenal siri’, apalagi pesse.
Pemerintah Kabupaten Bone punya modal untuk membuktikan bahwa rapor Ombudsman bukan sekadar urusan dokumen. Langkah pertama bisa sangat sederhana: setiap penolakan berkas wajib disertai daftar tertulis tentang apa yang kurang dan di mana melengkapinya, sehingga “belum lengkap” tidak lagi berarti “pulang saja”. Layanan dasar di dinas kesehatan, pendidikan, dan sosial perlu didekatkan ke kecamatan dan desa melalui layanan keliling, agar warga tidak harus menghabiskan ongkos sehari untuk satu lembar surat.
Survei kepuasan juga perlu dibenahi. Survei yang hanya bertanya kepada warga di ujung antrean tak akan pernah menangkap mereka yang memilih tidak kembali. Pemerintah daerah perlu membuka kanal pengaduan luring di kantor desa dan secara aktif mendengar warga yang gagal dilayani. Digitalisasi pun mesti menyisakan pintu manusia: petugas pendamping dan loket tatap muka harus tetap ada bagi mereka yang belum terhubung.
Rapor Ombudsman diperbarui setahun sekali. Perjanjian di Matajang diperbarui setiap pagi, di setiap loket, oleh setiap petugas yang memilih menatap mata warganya atau tidak. Kita tak lagi punya To Manurung, tapi kita masih punya pilihan: menjadi angin yang menjaga daun, atau angin yang membuatnya gugur.
Andi Rahmat Nizar Hidayat, S.I.P., M.Si., Dosen Ilmu Administrasi Publik, Universitas Negeri Makassar.
Rujukan
Arendt, H. (1970). On violence. Harcourt, Brace & World.
Badan Pusat Statistik. (2026). Statistik telekomunikasi Indonesia 2025. https://www.bps.go.id/id/publication/2026/08/31/49c6f2edbe4fdc176175d833/statistik-telekomunikasi-indonesia-2025.html
Darmawan, A. D. (2026, 19 Juni). Jumlah penduduk dan persentase kemiskinan di Kabupaten Bone 2004–2025. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/2c00a40015e11d1/jumlah-penduduk-dan-persentase-kemiskinan-di-kabupaten-bone-2004-2025
Mattulada. (1985). Latoa: Satu lukisan analitis terhadap antropologi politik orang Bugis. Gadjah Mada University Press.
Ombudsman Republik Indonesia. (2026, 13 Maret). Ombudsman rilis rapor pelayanan publik 2025, Bone kualitas tertinggi di Sulsel. https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia–ombudsman-rilis-rapor-pelayanan-publik-2025-bone-kualitas-tertinggi-di-sulsel
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. (2025, 15 Januari). Makassar dominasi pelaporan di Ombudsman Sulsel, terbanyak masalah agraria. https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia–makassar-dominasi-pelaporan-di-ombudsman-sulsel-terbanyak-masalah-agraria
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. (2026a, 24 Januari). Sepanjang 2025, Ombudsman Sulsel catat 827 akses laporan. https://ombudsman.go.id/news/download/pwksiaran–sepanjang-2025-ombudsman-sulsel-catat-827-akses-laporan
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. (2026b, 4 Februari). Ombudsman Sulsel terima 827 aduan 2025, 26 ditemukan maladministrasi selesai. https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia–ombudsman-sulsel-terima-827-aduan-2025-26-ditemukan-maladministrasi-selesai
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. (2026c, 4 Februari). Ombudsman RI Sulsel terima 827 akses laporan masyarakat sepanjang 2025, didominasi kasus tanah. https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia–ombudsman-ri-sulsel-terima-827-akses-laporan-masyarakat-sepanjang-2025-didominasi-kasus-tanah
Pelras, C. (2006). Manusia Bugis (A. R. Abu, Hasriadi, & N. Sirimorok, Penerj.). Nalar bekerja sama dengan Forum Jakarta-Paris. (Karya asli diterbitkan 1996)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Rousseau, J.-J. (1762). Du contrat social. Marc-Michel Rey.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Weber, M. (1930). The Protestant ethic and the spirit of capitalism (T. Parsons, Penerj.). Allen & Unwin. (Karya asli diterbitkan 1905)
Weber, M. (1978). Economy and society (G. Roth & C. Wittich, Ed.). University of California Press. (Karya asli diterbitkan 1922)
















