Oleh: Windu Wijaya, S.H., M.H. Advokat | Peneliti Pusat Studi Filsafat Hukum
Dalam negara hukum, setiap orang berhak mengetahui perkara yang dihadapinya dan memperoleh kesempatan untuk membela diri sebelum pengadilan menjatuhkan putusan yang memengaruhi hak atau kedudukannya. Prinsip ini dikenal sebagai audi et alteram partem, yaitu kewajiban memberikan kesempatan yang adil kepada setiap pihak untuk didengar, menyampaikan jawaban, membantah dalil lawan, dan mempertahankan kepentingan hukumnya.
Prinsip tersebut bukan sekadar formalitas hukum acara. Ia merupakan jaminan mendasar agar tidak seorang pun harus menanggung akibat suatu putusan tanpa kesempatan yang patut untuk membela diri.
Persoalan ini relevan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/UP/2026 mengenai permohonan hak menyatakan pendapat DPRD terhadap Bupati Gowa.
Pada 1 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Gowa. Namun, berdasarkan informasi yang diberitakan, surat pemberitahuan permohonan yang ditujukan kepada Bupati Gowa selaku Termohon tidak pernah sampai kepadanya. Surat tersebut justru diserahkan oleh PT Pos Indonesia kepada Pengadilan Agama Sungguminasa. PT Pos Indonesia disebut telah mengakui kelalaian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf.
Permintaan maaf atas kelalaian tersebut tidak dengan sendirinya memulihkan hak Bupati yang telah hilang akibat kesalahan pengiriman surat. Bupati Sitti Husniah Talenrang tidak memperoleh kesempatan untuk mengetahui permohonan DPRD, menanggapi dalil-dalil yang diajukan, dan menyampaikan pembelaan sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan putusan.
Keadaan ini menyangkut pemenuhan hak fundamental Bupati untuk didengar dan membela diri berdasarkan asas audi et alteram partem. Keadilan tidak cukup hanya dengan memastikan bahwa putusan dijatuhkan oleh lembaga yang berwenang. Proses pemeriksaan juga harus menjamin kesempatan yang adil bagi setiap pihak untuk menyampaikan pembelaan.
Persoalan ini semakin penting karena putusan tersebut menjadi bagian dari persyaratan hukum dalam proses pengusulan pemberhentian Bupati Gowa. Jabatan Bupati Gowa lahir dari pemilihan kepala daerah, yaitu mandat demokratis yang diberikan rakyat melalui mekanisme konstitusional. Mandat tersebut memang tidak menjadikan kepala daerah kebal terhadap hukum. Namun, pemberhentian yang mengakhiri mandat rakyat harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan melalui prosedur yang adil.
Karena itu, apabila terbukti Bupati tidak pernah menerima pemberitahuan yang sah dan patut serta tidak memperoleh kesempatan untuk membela diri, proses pemeriksaan tersebut mengandung cacat prosedural yang serius. Putusan yang lahir dari proses demikian tidak dapat dijadikan dasar pengusulan pemberhentian Bupati Gowa selama cacat prosedural tersebut belum dipulihkan melalui mekanisme hukum yang sah.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/UP/2026 tidak semestinya menjadi dasar pengusulan pemberhentian Bupati Gowa apabila hak fundamental Termohon untuk membela diri tidak terpenuhi dalam proses pemeriksaan. Asas audi et alteram partem bukan formalitas yang dapat diabaikan. Hak untuk mengetahui perkara, menjawab dalil, dan menyampaikan pembelaan merupakan unsur mendasar dalam peradilan yang adil.
Mengakhiri jabatan publik tanpa memastikan terpenuhinya hak pejabat untuk membela diri bukan sekadar persoalan administrasi pengiriman surat. Persoalan ini menyangkut keadilan prosedural dan kepastian hukum dalam proses yang dapat mengakhiri mandat seorang kepala daerah.
Mengabaikan hak Bupati untuk membela diri atas segala tuduhan bukan hanya merupakan ketidakadilan terhadap Bupati sebagai pejabat publik, tetapi juga ketidakadilan terhadap rakyat yang telah memilih dan memberikan mandat kepadanya. Sebab, ketika mandat rakyat hendak diakhiri melalui proses yang mengabaikan hak pembelaan, yang dipertaruhkan bukan hanya hak seorang pejabat, melainkan juga penghormatan terhadap pilihan demokratis rakyat.
















