MAKASSAR— Yayasan Masyarakat Peduli Tuberkulosis (Yamali TB) Sulawesi Selatan resmi mensosialisasikan Modul dan Standard Operating Procedure (SOP) Pencegahan dan Penanganan Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan Seksual (PSEAH). Langkah ini diambil guna menjamin ruang kerja dan wilayah pendampingan pasien tuberkulosis (TB) yang aman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Sosialisasi modul baru tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Program dan MEL di SR Yamali TB, Kasri Riswadi, dalam agenda yang diselenggarakan pada Sabtu (17/10/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran staf provinsi, manager kasus, hingga para pendamping pasien (patient supporter) dan beberapa kader yang bertugas di garda terdepan.
Kasri Riswadi menegaskan bahwa kerja-kerja kemanusiaan dalam penanggulangan TB di Sulawesi Selatan tidak hanya sebatas penjangkauan, pengumpulan sampel dahak, atau memastikan pasien minum obat hingga sembuh. Lebih dari itu, pemenuhan rasa aman dan perlindungan terhadap harkat serta martabat manusia menjadi fondasi utama.
“Perjuangan mengeliminasi TB harus sejalan dengan rasa aman. Modul dan SOP PSEAH ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan benteng integritas kita. Kami menerapkan prinsip zero tolerance atau toleransi nol terhadap pelanggaran dan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun di rumah besar Yamali TB,” ujar Kasri yang juga adalah Ketua Badan Pengurus Yamali TB.
Perlindungan Kelompok Rentan
Sebagai Sub-Recipient (SR) Program Eliminasi TBC Berbasis Komunitas di Sulawesi Selatan yang menaungi 10 wilayah kerja kabupaten/kota, Yamali TB menyadari tingginya potensi risiko di lapangan. Para patient supporter dan kader berinteraksi langsung dengan pasien yang sering kali berada dalam posisi rentan secara fisik, ekonomi, maupun sosial.
Kasri menjelaskan, ketimpangan relasi kuasa dan gender dapat memicu timbulnya pelecehan maupun eksploitasi jika tidak dimitigasi sejak dini. Modul PSEAH ini dirancang menggunakan pendekatan praktis yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023.
Penerapan aturan ini mencakup seluruh cakupan kerja Yamali TB, mulai dari kantor sekretariat pusat dan cabang, fasilitas kesehatan mitra (Puskesmas dan Rumah Sakit), kegiatan penyuluhan masyarakat, hingga penjangkauan lapangan seperti kunjungan rumah dan investigasi kontak.
Dalam sosialisasi modul tersebut, para peserta dibekali pemahaman mengenai pelbagai bentuk kekerasan seksual—mulai dari fisik, nonfisik, hingga Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE)—serta dampaknya terhadap kesehatan mental dan produktivitas.
Selain itu, modul ini menekankan pentingnya peran saksi aktif melalui metode intervensi 5D, yaitu Distract (mengalihkan), Direct (menegur langsung), Document (mencatat/merekam bukti), Delay (menenangkan korban), dan Delegate (melaporkan ke pihak berwenang).
“Kami ingin memastikan setiap kader dan patient supporter memiliki pengetahuan untuk melindungi diri mereka sendiri sekaligus menjadi pendamping yang berperspektif korban. Mereka harus tahu ke mana harus melapor jika menemukan atau mengalami tindakan kekerasan,” tambah Kasri.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Yamali TB menyediakan kanal hotline pengaduan internal melalui kanal di website yamalitb.or.id. Layanan pengaduan ini juga terintegrasi dengan jaringan perlindungan nasional dan regional seperti SAPA 129 KPPPA, LPSK, serta LBH APIK Makassar guna memastikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.
Melalui sosialisasi modul PSEAH ini, Yamali TB berharap seluruh elemen elemen relawan dan staf di Sulawesi Selatan dapat menjalankan tugas edukasi dan eliminasi TB secara profesional, aman, dan bermartabat.
















