Secara konstitusional seluruh warga negara Indonesia punya hak untuk merasa aman dan terlindungi dari segala bentuk ancaman termasuk kekerasan seksual. Terkhusus Perlindungan terhadap perempuan.
Kekerasan seksual tidak selalu datang dalam bentuk yang mudah dikenali, banyak hal yang terjadi disekitar kita justru hadir dalam bentuk yang kita anggap “biasa”. Candaan seksual dan tatapan yang seringkali mengganggu dan membuat kita tidak nyaman.
Olehnya itu penting bagi kita mengenali kekerasan seksual, berhenti menormalisasi hal hal yang dianggap sepele padahal melukai.
Informasi yang menjadi pembahasan hari ini tentang obrolan jokes seksis dilakukan oleh para mahasiswa yang merendahkan perempuan diruang yang dianggap “aman” karena private padahal menyangkut isu serius sebuah candaan yang melecehkan. mereka menertawakan sebuah kekerasan dan berani berkomentar sampai melampaui batas.
Sebuah bentuk kekerasan seksual yang lahir dari obrolan yang dianggap biasa. Sebuah fenomena bahwa kekerasan berbasis digital dapat terjadi dimana saja bahkan diruang lingkup perguruan tinggi yang selayaknya menjadi ruang akademis yang aman dan harusnya hadir memberikan perlindungan.
Harapan kita kampus menjadi ruang yang aman, setara dan bebas dari kekerasan seksual. Terus suarakan dengan lantang segala bentuk kekerasan. Setiap bentuk pelecehan merupakan pelanggaran yang harus ditindak tegas. Tidak ada ruang bagi kekerasan seksual dalam bentuk apapun.
Khaeria Ulfarani Rahman
Founder Pemuda Parlemen Indonesia
















