Oleh : Dr. Nurharsya Khaer Hanafie, S.H., M.H (Dosen Prodi Hukum Bisnis UNM dan Peneliti PUSKABAKUM UNM)
Ketika membicarakan kepailitan, perhatian publik umumnya tertuju pada hubungan antara debitor dan kreditor. Kepailitan sering dipahami sebagai persoalan gagal bayar utang yang penyelesaiannya diserahkan kepada mekanisme pengadilan. Namun di balik hubungan hukum tersebut, terdapat satu aktor yang sesungguhnya memiliki peran sangat menentukan, yakni negara. Negara tidak hanya berfungsi sebagai pembentuk aturan dan penyelenggara sistem peradilan, tetapi dalam kondisi tertentu juga berkedudukan sebagai pihak yang memiliki tagihan terhadap debitor pailit. Posisi inilah yang menjadikan peran negara dalam kepailitan sangat strategis sekaligus kompleks.
Dalam negara hukum, kepailitan pada dasarnya merupakan instrumen yang dibentuk negara untuk menciptakan ketertiban dalam penyelesaian utang-piutang. Tanpa mekanisme kepailitan, para kreditor akan berlomba-lomba menagih atau menyita harta debitor secara individual sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, negara hadir melalui regulasi kepailitan untuk memastikan bahwa penyelesaian utang dilakukan secara kolektif, transparan, dan berada di bawah pengawasan hukum.
Di Indonesia, fungsi tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Melalui undang-undang tersebut, negara menentukan syarat kepailitan, tata cara pengajuan permohonan pailit, kewenangan kurator, peran hakim pengawas, hingga mekanisme pemberesan harta pailit. Dengan kata lain, negara bertindak sebagai regulator yang membangun kerangka hukum bagi penyelesaian sengketa utang secara tertib dan berkeadilan.
Sebagai regulator, negara seharusnya menjamin agar prinsip-prinsip fundamental kepailitan tetap terpelihara. Salah satu prinsip utama dalam hukum kepailitan adalah par conditio creditorum, yaitu asas yang menempatkan seluruh kreditor pada kedudukan yang setara terhadap harta debitor. Prinsip tersebut kemudian melahirkan asas pari passu prorata parte, yang menghendaki agar pembagian harta pailit dilakukan secara proporsional sesuai besarnya piutang masing-masing kreditor. Kedua prinsip ini merupakan fondasi keadilan dalam hukum kepailitan modern.
Namun peran negara tidak berhenti pada fungsi pengaturan. Dalam praktiknya, negara juga dapat tampil sebagai kreditor. Negara memiliki hak tagih atas pajak, bea masuk, penerimaan negara bukan pajak, maupun kewajiban keuangan lainnya yang belum dipenuhi oleh debitor. Ketika debitor dinyatakan pailit, negara ikut masuk dalam daftar kreditor yang berhak memperoleh pelunasan dari harta pailit,
Di sinilah muncul persoalan yang menarik untuk dicermati. Sebagai pembentuk hukum, negara berkewajiban menjaga keseimbangan dan keadilan bagi seluruh kreditor. Akan tetapi sebagai kreditor, negara juga memiliki kepentingan agar tagihannya dapat dipenuhi terlebih dahulu. Dalam hukum perpajakan Indonesia, negara bahkan diberikan hak mendahului atas pelunasan utang pajak.
Posisi istimewa ini menempatkan negara pada kedudukan yang berbeda dibanding kreditor biasa.
Dari sudut pandang kepentingan publik, pengutamaan tagihan negara dapat dipahami. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan berbagai layanan publik lainnya. Oleh karena itu, negara berargumen bahwa pelunasan utang pajak bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat luas.
Meski demikian, dari perspektif hukum kepailitan, kedudukan istimewa negara menimbulkan perdebatan mengenai keadilan. Banyak kalangan mempertanyakan apakah negara patut memperoleh hak mendahului ketika kreditor lain, termasuk pekerja dan pelaku usaha kecil, juga memiliki kepentingan yang sama pentingnya. Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika jumlah harta pailit tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh tagihan para kreditor.
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa peran negara dalam kepailitan sesungguhnya berada dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi, negara harus melindungi kepentingan publik dan menjaga penerimaan negara. Di sisi lain, negara juga harus menjamin tegaknya prinsip kesetaraan, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses kepailitan. Ketika negara terlalu mengutamakan kepentingannya sendiri sebagai kreditor, terdapat risiko terjadinya ketidakseimbangan dalam sistem kepailitan.
Oleh karena itu, peran ideal negara dalam kepailitan bukanlah sebagai pihak yang mendominasi proses penyelesaian utang, melainkan sebagai penjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang saling berhadapan. Negara harus memastikan bahwa hukum kepailitan tidak hanya melindungi kepentingan fiskal negara, tetapi juga memberikan perlindungan yang proporsional kepada kreditor lain, termasuk pekerja, pelaku usaha, dan investor.
Pada akhirnya, kualitas sistem kepailitan suatu negara tidak hanya diukur dari kemampuannya menagih piutang negara, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Dalam konteks tersebut, negara harus tampil sebagai wasit yang adil, bukan sekadar pemain yang ikut bertanding. Hanya dengan cara demikian hukum kepailitan dapat berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum, perlindungan ekonomi, dan keadilan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.












