MAKASSAR,- Pihak keluarga dan ahli waris dari almarhumah mantan pekerja PT Pinus Merah Abadi akhirnya menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil setelah hak-hak yang seharusnya diterima berupa uang pesangon dan uang duka ditahan selama sembilan bulan tanpa dasar hukum yang sah oleh oknum penanggung jawab perusahaan, Saudara Haris.
Permasalahan bermula ketika Haris menahan seluruh hak almarhumah dengan klaim sepihak bahwa terdapat pelanggan yang dirugikan. Namun, ketika ahli waris meminta diperlihatkan bukti maupun rincian kerugian yang dimaksud, pihak PT Pinus Merah Abadi sama sekali tidak mampu menunjukkan satu pun bukti yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Situasi semakin memuncak ketika Haris bersama rekannya, Saudari Iin, mendatangi kediaman orang tua almarhumah dengan maksud mengambil satu unit mobil sebagai jaminan atas kerugian yang dituduhkan, langkah yang langsung ditolak oleh keluarga.
Konflik berkembang ke arah yang lebih serius ketika kuasa hukum ahli waris menerima dokumen yang dikirim oleh pihak yang mengaku sebagai penanggung jawab hukum PT Pinus Merah Abadi. Dalam naskah yang disebut sebagai Surat Kesepakatan tersebut, ditemukan tanda tangan ahli waris yang diduga kuat telah dipalsukan.
Ahli waris menegaskan bahwa yang pernah ditandatangani hanyalah berkas penyelesaian pengurusan barang, dan hal itu pun dilakukan di bawah tekanan berupa panggilan serta penagihan yang disampaikan langsung hingga ke atasan tempat ahli waris bekerja. Surat kesepakatan akhir yang dimaksud tidak pernah ditandatangani sama sekali.
Karena upaya somasi dan mediasi tidak membuahkan hasil, serta adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sekaligus penggelapan hak yang menjadi hak mendiang istrinya, ahli waris telah resmi melaporkan peristiwa ini ke kepolisian di lingkungan Polda. Langkah ini ditempuh agar perkara dapat diusut secara menyeluruh, transparan, dan keadilan dapat ditegakkan bagi keluarga yang ditinggalkan.














