Makassar, 11 Juni 2026 – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah terus dimatangkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel, isu keterbatasan anggaran menjadi perhatian utama yang disampaikan oleh perwakilan dari berbagai kabupaten dan kota.
Forum tersebut menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan. Tujuannya adalah untuk menghimpun berbagai masukan mendalam terhadap substansi regulasi yang tengah disusun.
Wakil Ketua Pansus Kebudayaan DPRD Sulsel, Heriwawan, menyampaikan bahwa mayoritas daerah menyoroti masih minimnya dukungan pembiayaan yang dialokasikan untuk sektor kebudayaan. Kondisi tersebut dinilai sangat berdampak buruk pada upaya pelestarian, pengembangan, hingga pembinaan masyarakat dalam menjaga warisan budaya daerah.
“Dari 24 kabupaten/kota yang diundang, sebanyak 17 daerah hadir dan menyampaikan beragam persoalan yang dihadapi di lapangan. Banyak masukan yang kami terima, terutama mengenai perlindungan kebudayaan, pembinaan masyarakat, serta persoalan anggaran yang masih terbatas di daerah,” ungkap Heriwawan, Kamis (11/6/2026).
Berbagai masukan tersebut datang dari sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Luwu Utara, Tana Toraja, Gowa, Takalar, serta Kota Makassar dan wilayah lainnya. Seluruh daerah tersebut sepakat menilai bahwa sektor kebudayaan masih sangat membutuhkan perhatian lebih, baik dari sisi kebijakan maupun dukungan pendanaan yang memadai.
Pansus menilai Ranperda Pemajuan Kebudayaan ini sangat penting sebagai instrumen hukum untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan di tingkat daerah. Regulasi yang sedang disusun tidak hanya diarahkan pada perlindungan budaya benda semata, tetapi juga mencakup kekayaan budaya bahari, budaya agraris, hingga berbagai bentuk kearifan lokal yang menjadi identitas asli masyarakat Sulawesi Selatan.
Melalui peraturan daerah ini nantinya, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang jauh lebih kuat dalam menjalankan berbagai program kebudayaan secara berkelanjutan.
Selain aspek pelestarian warisan masa lalu, DPRD Sulsel juga menaruh perhatian besar terhadap pembinaan generasi muda. Perubahan pola hidup dan pesatnya perkembangan teknologi dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kedekatan anak muda dengan tradisi dan budaya lokal. Oleh karena itu, Pansus mendorong agar program edukasi dan penguatan literasi budaya diperluas melalui berbagai kegiatan yang menyasar pelajar maupun masyarakat luas.
Dalam pembahasan tersebut, sebagian besar daerah juga menyoroti posisi urusan kebudayaan yang saat ini masih digabungkan di bawah Dinas Pendidikan. Kondisi ini dinilai membuat ruang dan alokasi anggaran untuk kebudayaan belum berjalan secara optimal.
Pansus berharap seluruh masukan yang telah terkumpul dapat menjadi bahan penyempurnaan yang berharga sebelum Ranperda ini akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sehingga, kebijakan yang lahir nantinya mampu memperkuat perlindungan budaya sekaligus mendukung pengembangan sektor kebudayaan di Sulawesi Selatan secara lebih maksimal dan berkelanjutan.
















