Gowa, Sabtu 11 Juli 2026 – Keluarga besar putra-putri almarhum H. Abdul Hamid dan almarhumah Hj. Sitti Siada, warga Dusun Kaluarrang, Desa Manjappai, Kabupaten Gowa, mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait polemik politik yang belakangan berkembang di daerah tersebut. Keluarga meminta agar nama besar keluarga tidak dikaitkan dengan persoalan yang sedang terjadi.
Penasihat hukum keluarga, Zaky Ramdhan, menyayangkan sekaligus menolak adanya manuver politik yang dinilai dilakukan kubu HT beserta kelompoknya. Menurutnya, terdapat upaya sengaja membangun narasi yang menyeret nama keluarga, termasuk kembali mengaitkan nama Fadil Imran yang merupakan kakak HT.
“Kami menegaskan agar nama besar keluarga tidak dijadikan tameng untuk menghindari konsekuensi etika maupun tanggung jawab kepemimpinan,” ujar Zaky Ramdhan dalam konferensi pers, Sabtu (11/07/2026).
Keluarga menilai, upaya mengaitkan pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan tersebut hanyalah cara untuk mengalihkan fokus dari substansi masalah dan tidak memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil penghimpunan informasi, klarifikasi, dan validasi data yang dilakukan keluarga, mereka menilai terdapat dugaan penyimpangan etika, moral, dan norma sebagai pejabat publik yang melibatkan HT bersama Muhammad Basri (MB/BK). Meski demikian, keluarga menegaskan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku secara sah.
Selain itu, keluarga juga menilai adanya dugaan campur tangan BK dalam urusan aparatur pemerintahan, pengambilan kebijakan, hingga ranah pribadi. Hal ini dinilai berpotensi mengganggu tata kelola birokrasi Pemerintah Kabupaten Gowa.
Keluarga mengungkapkan bahwa sebelum persoalan berkembang ke ruang publik, mereka telah beberapa kali memberikan nasihat, teguran, dan masukan kepada HT. Namun sayangnya, HT tetap mempertahankan sikapnya untuk membela BK.
Terkait isu yang beredar di media sosial mengenai adanya perlindungan atau atensi khusus dari Bareskrim Polri, termasuk narasi yang menyebut “Bupati di-backup jenderal”, keluarga membantah tegas hal tersebut.
Menurut keluarga, informasi tersebut tidak benar. Mereka menegaskan Fadil Imran, baik secara institusional maupun pribadi, tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak pernah memberikan perlindungan, pembelaan, ataupun intervensi terhadap persoalan yang dihadapi HT.
“Sebagai kakak dan keluarga besar, tugas mengingatkan telah dilakukan semaksimal mungkin. Selanjutnya, seluruh keputusan merupakan pilihan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum dan konsekuensi sosial yang berlaku,” beber Zaky Ramdhan.
Terkait proses hukum maupun dinamika politik yang berkembang, keluarga menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang objektif, profesional, dan berkeadilan.
Keluarga juga mengingatkan pihak-pihak berinisial AJ, AR, RH, dan AM agar tidak memperkeruh suasana melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, keluarga menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Gowa serta menghormati dan mendukung kinerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa sesuai kewenangan yang dimilikinya. Keluarga mengajak HT dan BK untuk memenuhi setiap panggilan serta mengikuti proses yang dilakukan Pansus Hak Angket secara kooperatif dan bertanggung jawab.
Di akhir pernyataannya, keluarga menyatakan siap menerima segala konsekuensi atas sikap yang diambil. Namun, mereka menegaskan keikhlasan sikap tersebut tidak berarti membenarkan tindakan yang dinilai bertentangan dengan etika, moral, maupun tata kelola pemerintahan yang baik.
Keluarga turut mengimbau masyarakat Kabupaten Gowa agar tetap menjaga situasi keamanan dan kondusivitas daerah, tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan seluruh proses kepada lembaga negara yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















