MAKASSAR – Kasus pelecehan seksual di sejumlah kampus ternama di Indonesia kembali mencuat dan menjadi sorotan publik pada April 2026. Fenomena ini menunjukkan bahwa lingkungan akademik masih belum sepenuhnya aman dari kekerasan seksual.
Salah satu kasus yang terungkap melibatkan dugaan pelecehan seksual berbasis digital oleh sejumlah mahasiswa di sebuah fakultas bergengsi di universitas ternama. Percakapan dalam aplikasi pesan tersebut berisi pelecehan verbal dan objektifikasi terhadap mahasiswi, yang kemudian memicu kecaman luas serta penyelidikan dari pihak kampus.
Selain itu, publik juga dihebohkan dengan penampilan orkes di lingkungan kampus lain yang viral di media sosial. Lirik lagu yang dibawakan dinilai melecehkan martabat dan kehormatan perempuan, menambah daftar panjang kasus serupa di lingkungan pendidikan tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk dan KB) Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Nursidah, ST., MM., menegaskan bahwa pelecehan dan kekerasan seksual tidak terjadi secara tiba-tiba.
“Pelecehan maupun kekerasan seksual berakar dari kebiasaan sehari-hari yang sering dianggap sepele atau candaan, seperti gimmick yang merendahkan gender tertentu, memandang orang lain sebagai objek seksual, hingga komentar tidak senonoh terhadap tubuh seseorang maupun menyalahkan korban,” ujarnya, Jum’at 24 April 2026.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait perlindungan perempuan dan anak. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, sekaligus mendorong keberanian korban untuk melaporkan kasus yang dialami.
Menurut Nursidah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen penuh dalam mendukung program perlindungan dan pemberdayaan perempuan yang menjadi bagian dari prioritas nasional, khususnya dalam penguatan Asta Cita yang berfokus pada pembangunan sumber daya manusia, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesetaraan gender.
“Bapak Gubernur kerap menyampaikan laporan yang beliau terima, baik secara langsung maupun melalui media dan media sosial. Beliau meminta agar setiap kasus segera ditelusuri dan ditangani dengan cepat,” tambahnya.
Pemprov Sulsel melalui DP3A Dalduk dan KB terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) guna memastikan korban mendapatkan penanganan yang tepat dan komprehensif.
















