Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

DPRD Sulsel Merekomendasikan Evaluasi Izin Tambang Emas CV Hadaf Karya Mandiri di Enrekang

×

DPRD Sulsel Merekomendasikan Evaluasi Izin Tambang Emas CV Hadaf Karya Mandiri di Enrekang

Sebarkan artikel ini

Makassar, 7 Mei 2026. Gelombang penolakan terhadap tambang emas CV Hadaf Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang semakin menguat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan rekomendasi tegas agar pemerintah mengevaluasi izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik CV HKM karena mendapatkan penolakan yang sangat massif dari warga terdampak. 

Desakan masyarakat yang menolak kehadiran tambang emas di Bumi Massenrempulu sampai pada Ruang Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Rabu, 6 Mei 2026. 

Example 500x700

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait, terungkap potret rencana aktivitas pertambangan oleh CV. HKM yang dinilai menjadi ancaman nyata bagi kedaulatan hidup warga di empat Desa/Kelurahan di Kabupaten Enrekang.

Pertemuan yang dimohonkan sejak 16 April 2026 oleh Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Rakyat Enrekang Tolak Tambang Emas ini menjadi kritik tajam terhadap kebijakan perizinan yang dinilai mengabaikan hak-hak dasar rakyat. Aliansi tersebut secara vokal menyuarakan kekhawatiran masyarakat di Desa Pinang, Desa Pundi Lemo, Desa Cendana, serta Kelurahan Leoran yang kini dihantui oleh potensi kerusakan. 

“Kami menolak dengan tegas kehadiran tambang karena akan mengancam wilayah pemukiman, perkebunan dan lahan pertanian kami. Sekitar 800 warga telah menandatangani petisi menolak tambang emas tersebut. Wilayah kami juga lereng yang rawan bencana banjir dan longsor,” ujar Zulkifli, Perwakilan Aliansi Masyarakat Tolak Tambang

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, secara tegas menekankan dua poin kesimpulan krusial yang menegaskan kekeliruan proses yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut. DPRD Sulsel meminta Gubernur untuk melayangkan rekomendasi kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup guna melakukan evaluasi mendalam terhadap izin CV. Hadaf Karya Mandiri. 

Rekomendasi ini dipandang sebagai sebuah urgensi hukum mengingat adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan sendiri mengakui, hingga saat ini, belum ada proses pembebasan lahan milik warga untuk kepentingan pertambangan. Sampai saat ini Perusahaan masih terus melakukan sosialisasi yang mendapat penolakan penuh dari masyarakat. Menjadi suatu kejanggalan apabila izin tambang bisa terbit di tengah permasalahan tanah warga yang belum terselesaikan. 

Hal ini mengindikasikan adanya celah dalam proses administrasi dan pemetaan sosial sebelum izin tersebut diberikan. Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak warga, 

“Komisi D merekomendasikan kepada CV. Hadaf Karya Mandiri untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi tambang sebelum permasalahan tanah dengan masyarakat diselesaikan,” ucap Kadir Halid, Ketua Komisi D DPRD Sulsel

Hal ini bersesuaian dengan pandangan dari Jamaluddin- Perwakilan dari ESDM Sulsel, merujuk pada pasal 175 PP 96 Tahun 2021, 

“Pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah. Penting untuk pelaku usaha, setiap kegiatan yang akan dilakukan meskipun sudah mendapatkan Operasi Produksi tidak bisa serta merta melakukan kegiatan tanpa adanya persetujuan warga, karena lahan itukan milik masyarakat,” ucap Jamaluddin Kepala Bidang Minerba ESDM Sulsel  

Kejanggalan yang timbul dari prosesi aktivitas tambang juga muncul dikarenakan CV. Hadaf Karya Mandiri hanya melaksanakan sosialisasi sekali yang dihadiri oleh 57 orang, di mana jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah warga dan luas wilayah di kabupaten Enrekang yang akan merasakan dampak dari aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.

Usaha warga Enrekang dalam menyampaikan penolakannya atas kehadiran CV. Hadaf Karya Mandiri dalam mempertahankan hak atas lingkungan hidup mereka selama ini telah tergambar dalam sejumlah aksi penolakan. 

Hingga sebelum dilaksanakannya RDPU ini, diketahui 3 orang warga Enrekang telah ditahan oleh Polres Enrekang karena mencegat investor yang hendak masuk mengambil sampel di wilayah mereka tanpa izin masyarakat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *