Makassar, – Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, Prof. Dr. H.Abustani Ilyas, M.Ag., menyoroti fenomena semakin banyaknya generasi muda, khususnya Generasi Z dan milenial, yang mempelajari agama Islam hanya melalui konten video pendek di media sosial.
Hal tersebut disampaikan Prof. Abustani saat ditemui di Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Jalan H.M. Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Jumat (3/7/2026).
Menurut Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar itu, media sosial memang memberikan kemudahan dalam mengakses informasi keagamaan. Namun, di sisi lain, penyampaian materi yang sangat singkat justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman karena tidak memberikan penjelasan secara utuh.
“Anak-anak muda sekarang cenderung menerima informasi agama dari media sosial. Padahal, konten yang berdurasi satu atau dua menit biasanya hanya menyampaikan sebagian kecil dari sebuah persoalan. Akibatnya, informasi itu diterima mentah-mentah dan dianggap sebagai kebenaran mutlak,” ujarnya.
Prof. Abustani menjelaskan bahwa dalam kajian Islam, memahami Al-Qur’an dan hadis tidak sesederhana membaca teks secara harfiah. Para ulama mengenal adanya ayat dan hadis yang bersifat qat’i al-dalalah, yakni memiliki makna yang pasti, serta zanni al-dalalah, yaitu makna yang masih membuka ruang penafsiran.
Menurutnya, perbedaan penafsiran di kalangan ulama merupakan sesuatu yang wajar karena banyak dalil yang memang memungkinkan dipahami dari berbagai sudut pandang. Oleh sebab itu, seseorang tidak boleh terburu-buru menganggap satu pendapat sebagai satu-satunya kebenaran.
“Persoalannya muncul ketika anak-anak mendapatkan satu pendapat dari media sosial, kemudian langsung menganggap pendapat itu yang paling benar. Akibatnya, pandangan ulama lain yang berbeda dianggap salah, padahal semuanya sama-sama bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, hanya metode istinbath atau cara memahaminya yang berbeda,” jelasnya.
Pakar bidang hadis ini menambahkan bahwa jumlah ayat dan hadis yang bersifat zanni al-dalalah jauh lebih banyak dibandingkan yang qat’i al-dalalah. Bahkan, menurut Prof. M. Quraish Shihab, dalil yang benar-benar bersifat qat’i hanya berkisar sekitar 10 persen, bahkan ada yang memperkirakan hanya lima persen.
Sementara itu, Imam Asy-Syatibi berpandangan bahwa hampir tidak ada ayat yang benar-benar bersifat qat’i jika dipahami secara terpisah tanpa dikaitkan dengan ayat-ayat lain.
Sebagai contoh, Prof. Abustani mengangkat persoalan masa idah perempuan yang dicerai. Ada ulama yang menafsirkannya sebagai tiga kali suci, sementara ulama lain memaknainya tiga kali haid. Kedua pendapat tersebut sama-sama memiliki dasar dari Al-Qur’an dan argumentasi ilmiah yang kuat.
“Kalau seseorang hanya mendengar satu penjelasan melalui media sosial, lalu menganggap pendapat lainnya salah, di situlah muncul sikap mudah menyalahkan orang lain,” katanya.
Karena itu, Prof. Abustani mengingatkan pentingnya belajar agama kepada guru atau ulama yang memiliki sanad keilmuan yang jelas. Menurutnya, identitas dan kapasitas penyampai materi di media sosial sering kali tidak diketahui, sehingga masyarakat perlu lebih selektif dalam menerima informasi keagamaan.
Ia menilai budaya belajar melalui video pendek juga membuat generasi muda semakin enggan mengikuti kajian yang mendalam atau membaca literatur yang komprehensif. Padahal, banyak persoalan fikih yang membutuhkan penjelasan panjang agar tidak disalahpahami.
“Agama itu luas. Tidak cukup dipahami hanya dari teksnya, tetapi juga harus melihat konteksnya. Banyak hukum Islam yang memiliki penjelasan, syarat, dan pengecualian yang tidak bisa dijelaskan hanya dalam waktu satu menit,” tuturnya.
Sebagai ilustrasi, ia mencontohkan hadis tentang larangan membuat gambar atau foto yang jika dipahami secara tekstual dapat menimbulkan kesimpulan bahwa semua orang yang berfoto berdosa. Padahal, para ulama juga mempertimbangkan hadis-hadis lain, kondisi masyarakat, serta kaidah-kaidah fikih sehingga lahir pemahaman yang lebih komprehensif.
Ia juga menjelaskan bahwa syariat Islam selalu memberikan kemudahan bagi umatnya. Orang yang sakit diperbolehkan salat sambil duduk atau berbaring jika tidak mampu berdiri. Demikian pula orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
Bahkan, dalam kondisi darurat, sesuatu yang pada asalnya haram dapat menjadi boleh sebatas untuk mempertahankan kehidupan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas sesuai dengan kondisi yang dihadapi, tanpa menghilangkan prinsip-prinsip syariat.
Di akhir keterangannya, Prof. Abustani mengingatkan agar generasi muda menjadikan media sosial hanya sebagai pintu awal memperoleh informasi, bukan sebagai satu-satunya sumber belajar agama.
“Belajar agama melalui media sosial tanpa pendampingan guru yang memiliki kompetensi dan sanad keilmuan yang jelas berpotensi melahirkan pemahaman yang dangkal, keliru, serta sikap mudah menyalahkan orang lain. Karena itu, kajian yang utuh dan bimbingan ulama tetap menjadi kebutuhan yang tidak dapat digantikan,” pungkasnya.
Irfan Suba Raya
















