Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Keluarga Korban Keracunan Minuman Kedaluwarsa Akan Ajukan Tuntutan Hukum ke Pemilik Toko 

45
×

Keluarga Korban Keracunan Minuman Kedaluwarsa Akan Ajukan Tuntutan Hukum ke Pemilik Toko 

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, 07 Februari 2026 – Kasus dugaan penjualan produk pangan kedaluwarsa yang menyebabkan keracunan pada warga Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, memasuki babak hukum setelah upaya mediasi yang dijanjikan pihak Toko Kios Ikram berakhir tidak berhasil. Keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mendalam dan menegaskan akan membawa perkara ini ke ranah hukum untuk menuntut keadilan.

Peristiwa bermula pada 03 Februari 2026, ketika korban berinisial IR mengalami gangguan kesehatan serius setelah mengonsumsi minuman sereal merek Energen yang dibeli dari Toko Kios Ikram. Bukti fisik menunjukkan produk tersebut telah kedaluwarsa sejak Desember 2025.

Example 500x700

Setelah mendapatkan pertolongan medis di Rumah Sakit Hikmah (Jalan Yosef Latumahina No.1, Kecamatan Ujung Pandang), hasil pemeriksaan dari Laboratorium Patologi Klinik rumah sakit tersebut menyatakan korban mengalami keracunan minuman. Kondisi ini membuat korban kehilangan kemampuan beraktivitas normal, sehingga tidak dapat lagi menafkahi keluarga.

Sebelumnya, pemilik toko telah menjanjikan untuk bertanggung jawab secara langsung melalui telepon dan meminta pertemuan di RS Hikmah. Namun, yang hadir bukanlah pemilik toko, melainkan pihak yang mengaku sebagai perwakilan keluarga pemilik dan juga mengaku sebagai oknum anggota Brimob dari Asrama Pa’baeng-Baeng.

“Kami mengharapkan kehadiran pemilik toko secara langsung untuk bertanggung jawab secara moral dan materiil. Kehadiran perantara dari unsur oknum aparat yang tidak relevan justru kami nilai sebagai upaya mengada-ngada dan mengaburkan substansi masalah,” tegas salah satu perwakilan keluarga korban saat ditemui awak media di depan RS Hikmah.

Keluarga korban menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan segera melaporkan pemilik toko ke pihak berwajib. Menurut mereka, penjualan barang kedaluwarsa merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar Rp2 miliar.

Selain melaporkan pemilik toko, keluarga korban juga berencana melakukan klarifikasi kepada produsen, PT Mayora Nutrition. Tujuan klarifikasi adalah untuk memastikan sistem pengawasan distribusi produk di wilayah Makassar berjalan dengan baik agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Langkah hukum ini diambil demi keadilan dan upaya mencegah adanya korban berikutnya. Kami ingin memastikan bahwa hak konsumen dilindungi dan pelaku usaha tidak abai terhadap keselamatan nyawa orang lain,” tutup pihak keluarga korban dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media.

Sampai saat ini, pihak pemilik Toko Kios Ikram belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana tuntutan hukum yang akan diajukan keluarga korban.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *