MAKASSAR, 29 JANUARI 2026 – Seorang nasabah BFI Finance, Pak Subhan (nama telah disamarkan sesuai prosedur keamanan untuk melindungi privasi pihak terkait), yang telah secara teratur membayar angsuran pembiayaan selama kurang lebih dua tahun, telah mengajukan gugatan perdata terhadap manajer cabang perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada hari Selasa, 28 Januari 2026.
Dalam gugatannya, ia menyatakan bahwa tuduhan memalsukan data yang ditujukan kepadanya merupakan bentuk penjemaran nama baik yang telah memberikan dampak negatif pada reputasinya di lingkungan keluarga, pekerjaan, dan masyarakat sekitar.
Pak Subhan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan yang terkait dengan pemalsuan data seperti yang dituduhkan oleh manajer cabang BFI Finance yang bersangkutan. Menurut keterangan dari kuasa hukumnya, Bapak Ahmad Yani, tuduhan tersebut pertama kali muncul pada bulan November 2025, setelah proses review data pembiayaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Klien kami merasa sangat tidak nyaman dan tertekan karena tuduhan yang tidak berdasar ini. Citra baiknya yang telah dibangun selama bertahun-tahun menjadi tercoreng di mata orang-orang terdekatnya. Padahal, selama masa pembiayaan, ia selalu memenuhi kewajiban pembayaran angsuran tepat waktu,” ujar Ahmad Yani dalam konferensi pers yang dilakukan secara terbatas di kantor hukumnya di kawasan Ujung Pandang, Makassar.
Sebelum mengambil langkah hukum melalui PN Makassar, Pak Subhan sempat menjadi pihak yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Sulawesi Selatan pada awal Desember 2025. Berdasarkan surat panggilan yang diterima pada tanggal 15 Desember 2025, ia telah menghadiri proses penyidikan secara sukarela dan memberikan keterangan serta bukti-bukti yang relevan untuk membuktikan ketidakbersalahannya. Pihak kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi terkait laporan tersebut.
“Setelah melalui proses penyidikan dan merasa bahwa kebenaran belum dapat terwujud secara optimal, klien kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum gugatan guna mengklarifikasi semua perkara dan memulihkan nama baiknya. Kami berharap proses peradilan dapat berjalan secara adil dan objektif, sehingga kebenaran yang sebenarnya dapat ditemukan,” tambah Ahmad Yani.
Saat ini, berkas gugatan telah diterima dan didaftarkan oleh PN Makassar dengan nomor perkara tertentu (tidak dapat diumumkan sesuai aturan pengadilan untuk menjaga kerahasiaan proses hukum). Sidang perdana dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2026 mendatang.
Sementara itu, pihak BFI Finance Cabang Makassar yang berlokasi di Jalan Poros Artasning, Kecamatan Tamalanrea, belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan Pak Subhan. Ketika dihubungi melalui nomor telepon resmi perusahaan, petugas humas yang bersangkutan menyatakan bahwa pihak perusahaan sedang melakukan evaluasi mendalam terkait perkara ini dan akan memberikan keterangan resmi setelah mendapatkan arahan dari divisi hukum pusat.
“Kami sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Untuk saat ini, kami tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut agar tidak mengganggu jalannya proses peradilan. Pihak perusahaan tetap berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga kepentingan semua pihak terkait,” ujar perwakilan humas BFI Finance dalam pesan singkat yang diterima.
Perkara ini juga telah menarik perhatian Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Cabang Sulawesi Selatan. Ketua APPI Cabang Sulawesi Selatan, Bapak Sutrisno, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawasi perkembangan perkara ini dengan cermat dan siap memberikan dukungan jika diperlukan, dengan tetap mematuhi prinsip hukum dan etika bisnis industri pembiayaan.
“Kami mendorong agar semua pihak dapat menyelesaikan perkara ini melalui jalur hukum yang sah. Industri pembiayaan membutuhkan kepercayaan dari masyarakat, sehingga setiap perkara yang menyangkut nama baik perusahaan maupun nasabah perlu ditangani dengan sangat hati-hati dan transparan,” ujar Sutrisno.
















