Salobukkang, 28 April 2026 — Pemerintah Desa Salobukkang, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengelolaan Keuangan dan Jaga Desa Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Aula Kantor Desa Salobukkang pada Selasa (28/04).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Sidrap, Drs. Mustari Gadir, yang menyampaikan materi terkait pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya pembinaan sebagai langkah preventif.
“Tujuan kami melakukan pembinaan adalah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya di akhir sesi materi.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dan masyarakat dalam mengelola keuangan desa, khususnya dalam penggunaan Dana Desa yang setiap tahunnya memiliki petunjuk teknis tersendiri.
Menanggapi pertanyaan Ketua BPD Desa Salobukkang, Bapak Herman, terkait pengadaan aset Koperasi Desa, Drs. Mustari Gadir menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan program, kehati-hatian sangat diperlukan.
“Dana Desa setiap tahun itu ada petunjuk teknis. Tapi kalau tidak ada, jangan coba-coba. Terlebih soal pengadaan Koperasi Desa, memang di beberapa tempat masih mengalami kendala, terutama terkait penyediaan lahan. Bahkan ada yang merencanakan pembangunan di atas gunung. Namun karena ini merupakan program nasional, ke depan tentu akan ada solusi,” ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Mahasiswa KKN Angkatan 78 UIN Alauddin Makassar (UINAM) yang bertugas di Kecamatan Dua Pitue, khususnya Posko 09 Desa Salobukkang, sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat semakin memahami tata kelola keuangan desa yang baik dan benar, serta mampu mengimplementasikannya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Salobukkang.
















