Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Opini

Pajak Pembalut dan Martabat Perempuan

×

Pajak Pembalut dan Martabat Perempuan

Sebarkan artikel ini

Oleh A. Syahruni Aryanti, SP, MM
Founder Rumah Jiwa Warani

Ada kebutuhan yang datang setiap bulan tanpa menunggu keadaan keuangan membaik. Bagi perempuan yang menstruasi, pembalut adalah salah satunya. Ketika uang belanja menipis, kebutuhan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan tubuh tetap harus dipenuhi.

Example 500x700

Dari kebutuhan yang sangat sehari-hari inilah saya ingin melihat kebijakan pajak. Sebab, keputusan fiskal akhirnya hadir dalam harga barang yang dibayar masyarakat. Ada orang yang mampu menyerap tambahan biaya tanpa banyak berpikir. Ada pula yang harus mengurangi belanja lain untuk menutupnya.

Di Indonesia, pembalut masih merupakan barang kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Untuk barang nonmewah dalam mekanisme umum, tarif 12 persen dikalikan dasar pengenaan sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektifnya setara 11 persen. Produk saniter menstruasi belum memperoleh pembebasan khusus sebagaimana sejumlah barang kebutuhan lain. [1][2]

Secara hukum, yang dikenai pajak adalah pembelian barangnya. Namun, penjelasan tersebut belum menuntaskan pertanyaan tentang keadilan. Apakah kebutuhan biologis yang berulang dan sulit dihindari sudah mendapat pertimbangan yang memadai dalam kebijakan perpajakan kita?

Saya berpandangan bahwa pembalut layak memperoleh pembebasan PPN. Menjaga kesehatan dan kebersihan menstruasi merupakan kebutuhan dasar yang semestinya terjangkau. Kemampuan perempuan memenuhinya tidak seharusnya terlalu bergantung pada seberapa banyak uang yang tersisa setelah kebutuhan rumah tangga dibayar.

Bagi perempuan berpenghasilan rendah, tambahan biaya pada kebutuhan rutin mempersempit ruang pengeluaran yang sejak awal sudah terbatas. Beban itu juga dapat hadir di dalam keluarga yang harus memenuhi kebutuhan menstruasi beberapa anggota sekaligus. Karena itu, persoalannya perlu dilihat dari kemampuan membayar dan kebutuhan nyata setiap rumah tangga.

Keadilan pajak membutuhkan kepekaan terhadap perbedaan tersebut. Aturan yang diberlakukan secara umum tetap perlu diperiksa dampaknya: siapa yang menanggung biaya, seberapa sulit kebutuhan itu ditunda, dan apakah tersedia perlindungan bagi mereka yang paling kesulitan.

Pembebasan PPN tentu bukan satu-satunya jalan untuk menjamin keterjangkauan. Kebijakan tersebut perlu disertai pengawasan agar manfaat pengurangan pajak benar-benar tercermin dalam harga yang dibayar konsumen. Perhatian juga perlu diberikan kepada mutu produk, informasi menstruasi yang tepat, fasilitas sanitasi, serta dukungan bagi perempuan dan remaja yang kesulitan memperoleh pembalut.

Pemerintah dapat memulai dengan kajian yang terbuka mengenai konsekuensi fiskal dan manfaat pembebasan tersebut. Suara perempuan dari kelompok berpenghasilan rendah, pelajar, penyandang disabilitas, serta masyarakat di wilayah dengan akses terbatas perlu mendapat tempat dalam prosesnya. Pengalaman merekalah yang dapat membantu kebijakan menjawab kebutuhan secara lebih tepat.

Saya memahami bahwa negara membutuhkan penerimaan untuk membiayai pelayanan publik. Karena itu, usulan pembebasan pajak perlu dinilai dengan data dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, keterjangkauan kebutuhan kesehatan menstruasi juga harus masuk dalam perhitungan tersebut.

Bagi saya, negara yang hadir dapat dirasakan melalui kebijakan yang memahami keseharian warganya. Termasuk ketika seorang perempuan harus memilih pengeluaran mana yang lebih dahulu dipenuhi, sementara tubuhnya tetap membutuhkan perawatan.

Menstruasi tidak bisa menunggu sampai seseorang mampu. Sudah selayaknya kebijakan memberi ruang bagi kenyataan itu.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *