Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

PMKRI Cabang Kapuas Desak Negara Bertanggung Jawab Atas Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan

×

PMKRI Cabang Kapuas Desak Negara Bertanggung Jawab Atas Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan

Sebarkan artikel ini

KAPUAS HULU — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kapuas Hulu menerbitkan pernyataan sikap yang menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar bencana lingkungan, melainkan persoalan kemanusiaan yang menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, keberlanjutan ekonomi rakyat, serta tanggung jawab negara dalam melindungi kehidupan warga.

Dalam pernyataannya, PMKRI Cabang Kapuas Hulu menegaskan dampak karhutla tidak hanya merusak vegetasi dan kawasan hutan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas pendidikan, menghambat mata pencaharian, serta mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam. Oleh karena itu, penanganan karhutla harus dilakukan secara serius, terukur, transparan, dan berkelanjutan.

Example 500x700

PMKRI menekankan pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman ketika api telah membesar. Pencegahan, deteksi dini, pengawasan kawasan rawan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas utama. Masyarakat yang terdampak berhak memperoleh perlindungan kesehatan, bantuan kebutuhan dasar, serta dukungan pemulihan ekonomi yang layak.

Organisasi ini juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berbasis bukti. Setiap dugaan pelanggaran, baik perorangan maupun badan usaha, harus diperiksa melalui proses yang transparan. Masyarakat adat dan peladang tradisional tidak boleh digeneralisasi sebagai penyebab kebakaran tanpa verifikasi fakta dan konteks di lapangan.

Berdasarkan hal tersebut, PMKRI Cabang Kapuas Hulu mendesak:

  1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat langkah pencegahan dan penanganan karhutla melalui keterbukaan data, penguatan Satgas Karhutla, patroli terpadu, serta kesiapan sarana dan prasarana pemadaman.
  2. Dilakukan pendataan menyeluruh dampak karhutla terhadap kesehatan, pendidikan, lingkungan, dan perekonomian masyarakat, yang menjadi dasar penentuan bantuan dan pemulihan bagi warga terdampak.
  3. Pengawasan dan penegakan hukum berjalan secara transparan, adil, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pencegahan, perlindungan korban, dan pemulihan lingkungan harus berjalan beriringan.

“Menjaga hutan berarti menjaga kehidupan. Perlindungan lingkungan harus berjalan seiring dengan perlindungan martabat manusia, keadilan sosial, dan tanggung jawab antargenerasi,” demikian ditegaskan dalam pernyataan sikap tersebut.

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Yohanes Pande Sio, Ketua Presidium PMKRI Cabang Kapuas Hulu, didampingi Ferdinandus Tambun, Presidium Pengembangan Organisasi PMKRI Cabang Kapuas Hulu.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *