MAKASSAR — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulawesi Selatan menyoroti persoalan dugaan perampasan ruang hidup yang dialami warga Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu. Persoalan tersebut berkaitan dengan konflik penguasaan lahan yang melibatkan warga dan PT Masmindo Dwi Area.
Melalui Tim Advokasi/Pendamping Hukum Warga, PBHI Sulsel menyampaikan pernyataan sikap bersama kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2026).
Dalam pernyataan sikap bertajuk “Hentikan Perampasan Ruang Hidup dan Kembalikan Hak Rakyat”, PBHI Sulsel menyatakan menolak praktik yang mereka nilai sebagai maladministrasi pertanahan serta komodifikasi lahan berkedok investasi di Desa Rante Balla.
PBHI juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum Satuan Tugas (Satgas) dan aparat pemerintahan desa setempat dalam proses yang disebut berkaitan dengan penguasaan lahan warga.
Jenderal Lapangan PBHI Sulsel, Alif Fajar H.P., S.H., M.H., mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya dilihat semata sebagai konflik pertanahan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat yang telah lama menguasai dan mengusahakan lahan.
“Bagi masyarakat Rante Balla, tanah bukan sekadar aset. Tanah merupakan sumber kehidupan. Karena itu, ketika ruang hidup mereka terancam, yang dipertaruhkan bukan hanya kepemilikan tanah, tetapi juga hak hidup dan keberlangsungan ekonomi warga,” ujar Alif.
Dalam dokumen sikapnya, PBHI menyebut warga Desa Rante Balla telah menguasai lahan untuk perkebunan kopi, cengkeh, dan sawah sejak 1989 secara turun-temurun dan berdasarkan itikad baik.
PBHI juga menyebut warga memiliki sejumlah dokumen terkait penguasaan dan kepemilikan lahan, antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM), Lembar Tanda Riwayat Buku (LTRB), serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Yang kami persoalkan adalah bagaimana hak-hak warga yang selama ini menguasai dan mengusahakan tanah tersebut diperlakukan. Kami meminta seluruh prosesnya diperiksa secara terbuka, objektif, dan melibatkan masyarakat yang terdampak,” tegas Alif.
PBHI Sulsel juga mempersoalkan penggunaan istilah “lahan ketutupan” dan “tanah negara” terhadap lahan warga. Dalam pernyataannya, PBHI menilai istilah tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum agraria dan bukti-bukti penguasaan lahan yang dimiliki warga.
Selain itu, PBHI menyoroti perubahan data pembayaran PBB warga pada 2024 yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut karena dinilai dapat berdampak pada jejak administrasi kepemilikan tanah.
Persoalan lainnya yang disorot adalah akses jalan menuju perkebunan warga yang disebut telah diblokir sejak 2022. PBHI menyatakan kondisi tersebut berdampak terhadap aktivitas warga dalam mengelola lahan mereka.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Tetapi seluruh dugaan dan fakta yang disampaikan warga harus diperiksa. Negara, dalam hal ini DPRD dan institusi terkait, memiliki kewajiban memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan,” kata Alif.
Atas persoalan tersebut, PBHI Sulsel mendesak DPRD Sulsel mengambil sejumlah langkah konkret.
Pertama, PBHI meminta Ketua DPRD Sulsel dan komisi terkait mendesak penghentian seluruh aktivitas PT Masmindo di lahan yang disebut sebagai sengketa dengan warga Rante Balla sampai hak warga mendapatkan kepastian.
Kedua, PBHI meminta DPRD Sulsel segera membentuk tim investigasi dengan melibatkan PBHI untuk melakukan peninjauan dan audit investigatif secara langsung di lapangan.
Ketiga, DPRD Sulsel didesak segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil secara resmi manajemen PT Masmindo bersama Satgas Percepatan Investigasi guna memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban atas persoalan yang dipersoalkan warga.
Keempat, PBHI meminta adanya penyelesaian terkait kompensasi penuh terhadap lahan-lahan milik warga yang menurut PBHI telah masuk ke dalam zona klaim perusahaan.
“DPRD Sulawesi Selatan adalah penyambung lidah rakyat. Karena itu, kami meminta DPRD tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Kami mendorong adanya investigasi yang terbuka dan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk warga dan pendamping hukumnya,” ujar Alif.
Menurut Alif, PBHI Sulsel tidak menginginkan persoalan tersebut berhenti pada perdebatan administratif. Pihaknya meminta adanya pemeriksaan terhadap seluruh proses penguasaan lahan, dokumen pertanahan, serta kebijakan dan tindakan para pihak yang berkaitan dengan konflik tersebut.
“Kami tidak butuh janji manis. Yang kami tuntut adalah keadilan nyata dan langkah konkret untuk memastikan hak warga Rante Balla tidak dirampas,” pungkas Alif.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani pada 8 Oktober 2026 tersebut, PBHI Sulsel menegaskan akan terus mendampingi warga dan mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme kelembagaan yang tersedia.
















