Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

WR II UIN Alauddin: Sertifikasi Halal Harus Menjamin Prinsip Halalan Tayyiban

×

WR II UIN Alauddin: Sertifikasi Halal Harus Menjamin Prinsip Halalan Tayyiban

Sebarkan artikel ini

Gowa – Wakil Rektor II UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Andi Aderus, Lc., M.A., menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berorientasi pada aspek kehalalan secara syariat, tetapi juga harus menjamin prinsip halalan tayyiban yang mencakup mutu, keamanan, dan kelayakan pangan.

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMKM Makassar yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alauddin Makassar di Gedung Senat Rektorat UIN Alauddin Makassar, Jalan H.M. Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026).

Example 500x700

Dalam sambutannya, Prof. Andi Aderus menjelaskan bahwa Al-Qur’an tidak hanya memerintahkan orang-orang beriman, tetapi juga seluruh umat manusia untuk mengonsumsi makanan yang halalan tayyiban.

Ia mengutip firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 168:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
“Wahai manusia, makanlah apa yang ada di bumi yang halal lagi baik.”

Menurutnya, kata halal berkaitan dengan ketentuan syariat, sedangkan tayyib berkaitan dengan aspek mutu, keamanan, dan kesehatan yang dapat dibuktikan melalui pengujian ilmiah maupun laboratorium.

“Jangan hanya bertanya apakah makanan itu halal secara syariat, tetapi juga apakah makanan itu baik dan layak dikonsumsi. Misalnya, jika ada daging dijual dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran, masyarakat perlu mempertanyakan asal-usul dan kualitasnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa makanan yang dikonsumsi akan menjadi bagian dari tubuh manusia. Karena itu, Islam memberikan perhatian besar terhadap sumber makanan yang halal.

Prof. Andi Aderus juga mengutip sabda Rasulullah SAW:
كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ حَرَامٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih berhak atasnya.”

Menurutnya, makanan berbeda dengan harta atau pakaian yang dapat habis atau rusak. Makanan yang dikonsumsi akan menjadi darah dan daging yang menyertai manusia sepanjang hidup, sehingga memastikan kehalalan dan kebaikannya merupakan tanggung jawab setiap muslim.

Ia juga mengingatkan pentingnya memilih produk yang telah memiliki sertifikat halal sebagai bentuk kehati-hatian. Menurutnya, sertifikat halal merupakan wujud tanggung jawab pelaku usaha kepada masyarakat dan lembaga penyelenggara jaminan produk halal.

Namun, ia menekankan bahwa sertifikat halal bukanlah tujuan akhir. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses produksi benar-benar memenuhi prinsip halalan tayyiban, sehingga produk tidak hanya halal menurut syariat, tetapi juga aman dan menyehatkan bagi konsumen.

“Kita jangan hanya fokus mengejar banyaknya sertifikat halal yang diterbitkan, tetapi juga memastikan kualitas pengawasan agar prinsip halalan tayyiban benar-benar terwujud,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Prof. Andi Aderus menyampaikan apresiasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas dukungannya kepada LPH UIN Alauddin Makassar. Ia juga mengajak seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh agar memahami prosedur dan ketentuan sertifikasi halal secara komprehensif.

Irfan Suba Raya

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *