Makassar – Tim Advokasi BADKO HMI Sulawesi Selatan (Sulsel) selaku kuasa bantuan hukum PT Jasa Tukang Indonesia menyoroti proses akad dan pencairan pembiayaan perumahan milik PT Aqila Slimi Nafisa Majannang yang dilakukan melalui PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Region Makassar pada 24 Agustus 2026, meskipun sebelumnya telah disampaikan pemberitahuan resmi mengenai adanya sengketa yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tim Advokasi BADKO HMI Sulsel, PT Jasa Tukang Indonesia telah menyampaikan surat resmi kepada BSI dan pihak terkait lainnya untuk menunda proses akad dan pencairan sampai terdapat kejelasan terhadap sejumlah persoalan yang sedang berlangsung. Persoalan tersebut meliputi sengketa pembayaran pekerjaan konstruksi, laporan pidana yang telah diajukan, serta berbagai keberatan yang berkaitan dengan proyek perumahan dimaksud.
Menurut Iwan Mazkrib, S.H., selaku Tim Advokasi BADKO HMI Sulsel, persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai konflik perdata antara developer dan kontraktor. Ketika lembaga pembiayaan telah menerima informasi resmi mengenai adanya potensi risiko hukum yang melekat pada suatu proyek, maka prinsip kehati-hatian (prudential principle), asas profesionalitas, asas kecermatan, asas akuntabilitas, dan prinsip tata kelola yang baik (good governance) semestinya menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan pencairan pembiayaan.
“Kami tidak mengatakan bahwa lembaga pembiayaan harus tunduk pada kehendak salah satu pihak yang bersengketa. Namun ketika telah menerima informasi resmi mengenai sengketa kontraktual, laporan pidana, serta berbagai keberatan yang berkaitan dengan proyek tersebut, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana proses verifikasi dan mitigasi risiko hukum dilakukan sebelum pencairan dilaksanakan,” tegas Iwan.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik pembiayaan, prinsip kehati-hatian tidak hanya berkaitan dengan kemampuan bayar nasabah, tetapi juga mencakup kewajiban untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko hukum yang berpotensi mempengaruhi keamanan pembiayaan yang disalurkan.
Menurutnya, perkara ini menjadi penting karena proyek perumahan yang dipasarkan kepada masyarakat, khususnya dalam skema pembiayaan perumahan rakyat, menyangkut kepentingan publik yang luas sehingga seluruh proses pembiayaan harus dijalankan secara cermat dan akuntabel.
“Jika informasi material yang berpotensi mempengaruhi legalitas, kelayakan, dan keamanan objek pembiayaan telah disampaikan secara resmi, maka semestinya dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam sebelum akad dan pencairan dilanjutkan. Ini bukan hanya menyangkut kepentingan para pihak yang bersengketa, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan,” lanjutnya.
Sementara itu, Abd. Qadir Jaelani, Direktur PT Jasa Tukang Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur resmi sebelum pencairan dilakukan.
“Kami telah menyampaikan surat resmi kepada pihak terkait agar proses akad dan pencairan ditangguhkan sampai persoalan yang kami laporkan memperoleh kejelasan. Sampai hari ini hak-hak kami sebagai pelaksana pekerjaan belum dipenuhi sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam akta dan addendum yang dibuat di hadapan notaris. Kami keberatan apabila pencairan tetap dilakukan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang telah kami sampaikan secara resmi,” ujar Abd. Qadir Jaelani.
Atas dasar itu, Tim Advokasi BADKO HMI Sulsel mendesak BSI Region Makassar untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai proses verifikasi, analisis risiko, dan langkah mitigasi yang menjadi dasar dilaksanakannya akad serta pencairan pembiayaan dimaksud.
BADKO HMI Sulsel juga meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum guna mencegah timbulnya kerugian yang lebih luas bagi para pihak yang berkepentingan.
Tim Advokasi BADKO HMI Sulsel menegaskan bahwa sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan advokasi hukum yang dijalankan untuk memastikan setiap proses pembiayaan dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
















