Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Sekum MUI Sulsel : Tasbih JKN Cari Titik Temu Nilai Agama dan Realitas Sosial

×

Sekum MUI Sulsel : Tasbih JKN Cari Titik Temu Nilai Agama dan Realitas Sosial

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, muisulsel.or.id — Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Prof.H.Andi Marjuni, menekankan pentingnya mencari titik temu antara paradigma keagamaan dan realitas sosial dalam mewujudkan kemaslahatan umat.

Hal tersebut disampaikan Prof. Andi Marjuni dalam kegiatan Transformasi Awareness dan Sinergi Bersama Insan Dakwah JKN (Tasbih JKN) yang digelar MUI Sulsel bersama BPJS Kesehatan di Hyatt Place Makassar, Rabu (23/9/2026).

Example 500x700

Menurut Prof.Marjuni, kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai jaminan sosial melalui perspektif keagamaan, khususnya prinsip gotong royong dan perlindungan sosial.

Ia menjelaskan, secara substansial nilai-nilai yang terdapat dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan memiliki keterkaitan dengan misi syariat Islam atau Maqasid asy-Syariah.

“Secara umum, nilai-nilai substansial di dalam BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, sejalan dengan misi syariat Islam dalam Maqasid asy-Syariah,” ujarnya.

Menurutnya, Maqasid asy-Syariah antara lain berkaitan dengan upaya menjaga jiwa, harta, dan keturunan. Nilai tersebut dapat menjadi bagian dari perspektif dalam melihat pentingnya perlindungan sosial bagi masyarakat.

Prof.Andi Marjuni juga menyoroti prinsip ta’awun atau tolong-menolong dalam Islam. Ia menjelaskan, skema jaminan sosial memiliki semangat saling membantu antara peserta yang sehat dengan peserta yang sakit.

Demikian pula peserta yang memiliki kemampuan ekonomi dapat membantu peserta lain yang berada dalam kondisi kurang mampu melalui mekanisme subsidi silang.

Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan dana iuran yang bersifat amanah dapat dikaitkan dengan prinsip tabarru’, yakni kontribusi untuk tujuan kemaslahatan, bukan semata-mata keuntungan komersial sepihak.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyinggung Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 mengenai pemanfaatan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, seperti guru ngaji dan marbot masjid.

Kegiatan Tasbih JKN dihadiri jajaran MUI Pusat, MUI Sulsel, BPJS Kesehatan, serta para dai dan daiyah se-Sulawesi Selatan. Sebelum acara dimulai, doa dipimpin Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Najamuddin Abdul Saffa, Lc., MA.

Irfan Suba Raya

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *