MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang berlangsung di Kantor DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (25/9/2026) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulsel drg. Andi Rachmatika Dewi, didampingi Wakil Ketua Fauzi Andi Wawo. Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Gubernur Andi Sudirman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulsel atas tercapainya persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD ini didasarkan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulsel Tahun 2026 serta penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Penyesuaian mencakup alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Treasury Deposit Facility (TDF).
“Penyusunan Perubahan APBD ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan asumsi dan penyesuaian kebijakan pemerintah pusat guna memperkuat kapasitas fiskal daerah, memenuhi kebutuhan penggajian ASN, mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta menyelesaikan kurang bayar Dana Bagi Hasil,” papar Andi Sudirman.
Dalam rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, target Belanja Daerah yang meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer mencapai Rp10,556 triliun.
Selain menyepakati Perubahan APBD, Gubernur Andi Sudirman juga menyerahkan dua Ranperda usul baru kepada DPRD Sulsel.
Ranperda pertama mengatur tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ranperda kedua berkaitan dengan Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.
Gubernur menekankan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti tahapan evaluasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Kementerian Dalam Negeri, serta mempercepat proses penyempurnaan dua Ranperda usul baru tersebut.
“Dengan pengelolaan anggaran yang terukur, transparan, dan akuntabel, kita berharap setiap program dan kebijakan yang disepakati dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Sulawesi Selatan,” pungkas Andi Sudirman.
















