Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukum

Pledoi BAZNAS Enrekang Bongkar Kekeliruan Fatal Jaksa: Dana ZIS Bukan Keuangan Negara, Dakwaan Cacat Sejak Awal

×

Pledoi BAZNAS Enrekang Bongkar Kekeliruan Fatal Jaksa: Dana ZIS Bukan Keuangan Negara, Dakwaan Cacat Sejak Awal

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang Tahun 2021 hingga 2024 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar (05/05/26) dengan agenda pembacaan pledoi dari Tim Advokat para Terdakwa, yang terdiri dari Komisioner dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner BAZNAS Enrekang. 

Para Terdakwa sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primair maupun subsidair.

Example 500x700

Di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Khusus Makassar, Tim Advokat Para Terdakwa menyampaikan bahwa setelah mencermati secara menyeluruh konstruksi dakwaan yang diajukan Penuntut Umum, mereka menilai perkara tersebut sejak awal dibangun di atas dasar hukum yang keliru secara fundamental, baik dari sisi penentuan objek perkara, penerapan norma hukum, maupun proses pembuktian yang digunakan dalam perkara a quo.

Menurut pihak Terdakwa, perkara tersebut telah memaksakan Dana ZIS sebagai bagian dari keuangan negara, padahal berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta keterangan para ahli yang diajukan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pihak Terdakwa, Dana ZIS merupakan dana umat yang berasal dari masyarakat dan tidak termasuk dalam kategori APBN maupun APBD.

Dalam persidangan terungkap bahwa seluruh ahli dalam memberikan pendapat, termasuk ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sendiri, menerangkan bahwa Dana ZIS bukan merupakan sumber penerimaan negara dan tidak tercatat dalam sistem keuangan negara. Para ahli juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara tegas menempatkan zakat sebagai dana keagamaan milik umat yang diperuntukkan bagi mustahik, sementara negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator.

Atas dasar itu, Tim Advokat Para Terdakwa menyebut telah terjadi “error in objecto”, yakni kekeliruan mendasar dalam menentukan objek perkara korupsi. Menurut mereka, ketika Dana ZIS dipaksakan sebagai keuangan negara, maka unsur utama tindak pidana korupsi berupa “merugikan keuangan negara” secara otomatis menjadi tidak terpenuhi.

Selain itu, Tim Advokat juga menilai telah terjadi “error in foro” atau kekeliruan dalam menentukan forum peradilan. Mereka berpendapat bahwa karena Dana ZIS bukan merupakan keuangan negara, dan jika terdapat persolan dalm penyaluran dana ZIS maka perkara tersebut seharusnya tidak diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melainkan tunduk pada rezim hukum pengelolaan zakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam uraian analisis yuridisnya, Tim Advokat Para Terdakwa juga menguraikan bahwa unsur “setiap orang” sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi secara hukum. 

Menurut mereka, fakta persidangan menunjukkan bahwa para Terdakwa tidak pernah bertindak secara individual, melainkan seluruh kebijakan dan pengelolaan dana dilakukan melalui mekanisme kelembagaan yang bersifat kolektif-kolegial melalui rapat pleno serta persetujuan bersama antar pengurus BAZNAS.

Pihak Terdakwa menegaskan bahwa tidak terdapat tindakan personal maupun dominasi kehendak pribadi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana secara individual kepada para Terdakwa.

Selanjutnya, terhadap unsur “menyalahgunakan wewenang”, Tim Advokat menyatakan unsur tersebut juga tidak terbukti. Dalam persidangan disebutkan bahwa seluruh kewenangan yang dijalankan para Terdakwa berasal dari mekanisme yang sah dalam pengelolaan zakat dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Tim Advokat menilai tidak terdapat penyimpangan tujuan maupun niat jahat (mens rea) dalam pelaksanaan kewenangan tersebut. Seluruh dana disebut telah disalurkan kepada mustahik sesuai ketentuan syariah dan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus.

Mereka juga mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan adanya penyimpangan tujuan (detournement de pouvoir), bukan sekadar kesalahan administratif.

Adapun mengenai unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain”, Tim Advokat Para Terdakwa menilai unsur tersebut sama sekali tidak terbukti. Dalam persidangan disebutkan bahwa tidak terdapat aliran dana kepada para Terdakwa maupun peningkatan kekayaan pribadi sebagaimana yang dituduhkan dalam surat dakwaan.

Keterangan para saksi, baik dari internal BAZNAS maupun para penerima manfaat bantuan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim, disebut secara konsisten menerangkan bahwa seluruh dana digunakan untuk kepentingan mustahik sesuai peruntukannya.

Bahkan beberapa saksi internal BAZNAS menerangkan bahwa audit akuntan public yang rutin dilaksanakan setiap tahun tidak perna menemukan adanya penyimpanan dalam penyaluran dan bahkansebelumnya telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan dana BAZNAS Enrekang, sehingga menurut pihak Terdakwa tidak terdapat penyimpangan material sebagaimana yang didalilkan Penuntut Umum.

Sementara itu, terkait unsur “merugikan keuangan negara”, Tim Advokat Para Terdakwa menegaskan bahwa unsur tersebut tidak terbukti secara fundamental karena Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bukan merupakan bagian dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Dalam persidangan juga dibahas mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang disusun oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan. Tim Advokat Para Terdakwa menilai laporan tersebut cacat secara hukum karena auditor disebut “tidak memiliki sertifikasi audit syariah” serta “tidak melakukan verifikasi langsung kepada penerima manfaat bantuan”.

Menurut pihak Terdakwa, auditor hanya mendasarkan pemeriksaan pada dokumen yang diberikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang tanpa melakukan pengecekan lapangan maupun klarifikasi kepada pihak terkait sehingga hal ini bertentangn dengan dengan adanya putusan Mahkama Konstitusi yang pada pokoknya menerangkan bahwa Kerugian Kengana Negara itu harus nyata dan pasti dan bukan bersifat asumsi.

Tim Advokat Para Terdakwa juga menilai penggunaan metode “total loss” terhadap setiap pengeluaran yang dianggap tidak memiliki dokumen lengkap merupakan pendekatan yang keliru dan tidak sesuai dengan prinsip audit syariah maupun prinsip pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi.

Tidak hanya itu, Tim Advokat juga menyoroti adanya “kesamaan nilai rupiah” antara laporan dugaan kerugian keuangan negara yang dilaporkan oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Enrekang padasekitar bulan April 2025 sebesar Rp. 13.444.134.278 dengan hasil pemeriksaan nilai kerugian negara yang kemudian tercantum dalam LHP/PKKN hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Laporan Nomor: 700.04/3030/B.5/ITPROV tertanggal 13 Oktober 2025 yang juga senilai Rp. 13.444.134.278.

Menurut Tim Advokat, kesamaan nominal tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi dan objektivitas proses audit yang dilakukan.

Selain mempersoalkan audit serta kesamaan nilai rupiah dalam laporan awal dan hasil audit, pihak Terdakwa juga mempertanyakan legalitas alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan disebutkan bahwa sejumlah dokumen telah dikuasai penyidik sejak Februari hingga Juli 2025, sementara izin penyitaan dari Ketua Pengadilan baru diperoleh pada Desember 2025.

Tim Advokat Para Terdakwa menilai tindakan tersebut bertentangan dengan KUHAP dan prinsip due process of law karena penyitaan dilakukan tanpa izin pengadilan terlebih dahulu.

Dalam pledoinya, Tim Advokat juga memaparkan berbagai fakta persidangan yang dinilai justru membantah dalil-dalil dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sejumlah saksi dari unsur Unit Pengumpul Zakat (UPZ), pengurus BAZNAS, bendahara, hingga penerima bantuan disebut secara konsisten menerangkan bahwa seluruh proses pengumpulan dan penyaluran dana dilakukan sesuai prosedur, melalui verifikasi berjenjang, rapat pleno, serta dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.

Para saksi juga menyatakan tidak pernah mengetahui adanya tindakan para Terdakwa yang memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Bahkan para penerima bantuan menegaskan bahwa bantuan benar-benar diterima dan dimanfaatkan sesuai tujuan, baik untuk pendidikan, kesehatan, peternakan, bantuan sosial, maupun korban kebakaran.

Mengenai tuduhan tidak adanya verifikasi, para saksi menerangkan bahwa proses verifikasi dilakukan bersama aparat desa, UPZ, hingga pihak BAZNAS melalui survei lapangan, pemeriksaan administrasi, dan komunikasi langsung dengan calon penerima bantuan.

Sementara terkait penggunaan dana operasional dan hak amil, para saksi menjelaskan bahwa seluruh penggunaan dana dilakukan sesuai ketentuan syariah dan diputuskan melalui rapat pleno pengurus.

Di akhir pembelaannya, Tim Advokat Para Terdakwa menyimpulkan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Mereka menilai perkara tersebut dibangun di atas fondasi hukum yang keliru, baik dari sisi objek perkara, penerapan norma, maupun alat bukti yang digunakan dalam proses penegakan hukum.

Oleh karena itu, pihak Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima demi menjunjung tinggi asas legalitas, kepastian hukum, dan keadilan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *