GOWA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali menggelar agenda pemeriksaan saksi di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Rabu (24 Juni 2026). Dalam pertemuan ini, tim penyelidik berhasil mengumpulkan sejumlah fakta baru berkaitan dengan rangkaian persoalan yang menyentuh nama Bupati Gowa, Husniah Talenrang—termasuk di dalamnya dugaan kasus asusila.
Pemeriksaan yang berlangsung terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat umum ini memicu tanggapan tajam dari kalangan politisi senior. Nasran Mone, mantan anggota legislatif dengan pengalaman panjang di lingkungan DPRD Kota Makassar dan Pengurus Harian Partai Golkar Sulawesi Selatan, menyayangkan langkah yang diambil oleh Pansus tersebut.
” Saya sangat menyayangkan agenda Pansus ini diselenggarakan secara terbuka hingga bisa disaksikan siapa saja. Masalah yang berkaitan dengan dugaan kasus asusila pada dasarnya menyangkut ranah pribadi dan aib keluarga, tidak semestinya dipertontonkan ke hadapan publik,” tegas Nasran
Menurutnya, praktik yang berlaku di lingkungan lembaga perwakilan rakyat selama ini selalu membedakan cara penanganan setiap jenis permasalahan. Hal yang bersifat pribadi senantiasa diproses secara tertutup, sehingga ia menilai pelaksanaan sidang terbuka dalam hal ini sebagai langkah yang tidak beretika.
“Selama saya menjabat di DPRD, kasus seperti ini selalu ditangani secara tertutup. Harus ada pembedaan yang tegas antara sidang yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan dengan kasus dugaan penyimpangan anggaran pengadaan seragam sekolah gratis. Keduanya memiliki sifat yang berbeda,” jelasnya lagi.
Nasran menegaskan, ada bagian dari permasalahan yang mutlak menjadi hak publik untuk diketahui secara transparan—seperti penggunaan uang negara—namun ada juga hal yang tetap harus dijaga kehormatannya demi batasan etika dan hak pribadi seseorang.
Selain itu, politisi senior ini juga menyoroti alur prosedur yang dijalankan. Menurutnya, sebelum pelaksanaan hak angket, seharusnya terlebih dahulu ditempuh langkah hak interpelasi—yaitu wewenang Dewan untuk meminta keterangan resmi secara langsung dari Bupati maupun partai-partai pengusung.
“Saya menduga ada intervensi dari pihak tertentu sehingga proses hak angket ini dilaksanakan secara terburu-buru, padahal tahapan sebelumnya belum dijalankan sebagaimana mestinya. Hal ini pun menjadi pertanyaan besar yang dilontarkan oleh masyarakat luas,” tegasnya.
Diketahui Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sendiri dibentuk menyusul gelombang tuntutan dari sejumlah perwakilan masyarakat yang meminta kejelasan atas tiga pokok persoalan utama. Ketiga hal tersebut meliputi: pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral kepada seorang mahasiswi; dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan seragam sekolah gratis bernilai miliaran rupiah; serta dugaan kasus asusila yang melibatkan Bupati bersama seorang konsultan politik berinisial MB atau BK.
Seluruh hasil pemeriksaan, keterangan saksi, dan fakta yang dikumpulkan selama proses kerja Pansus ini nantinya akan disusun menjadi satu laporan resmi yang utuh. Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi dasar utama bagi DPRD Kabupaten Gowa untuk menentukan segala tindak lanjut yang diperlukan, termasuk keputusan penting terkait kelanjutan jabatan Bupati Gowa.
















