Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Hutan Lindung Gowa Diduga Dijarah, Ybh Kompak Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

×

Hutan Lindung Gowa Diduga Dijarah, Ybh Kompak Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

Gowa, 10 Juli 2026 – Dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung kembali mencuat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kawasan hutan lindung yang berada di Dusun Baliangan, Desa Ulujangan, Kecamatan Bontolempangan, dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas penebangan pohon yang diduga dilakukan secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang diterima Tim YBH Kompak, sejumlah pohon berukuran besar diduga telah ditebang di dalam kawasan hutan lindung. Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam karena dapat mengancam kelestarian lingkungan, meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor, serta merugikan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada kelestarian hutan tersebut.

Example 500x700

Dalam temuan awal di lapangan, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum warga berinisial A dan L. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian yang sah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, yakni Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Polisi Kehutanan (Polhut). Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap kawasan hutan lindung, sehingga aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut dapat terjadi dengan leluasa. Jika benar terjadi kelalaian dalam pengawasan, maka hal itu perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.

Secara hukum, perambahan dan penebangan liar di kawasan hutan merupakan perbuatan yang tegas dilarang. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi persoalan serius tersebut, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kompak menyatakan sikap tegas akan mengawal kasus ini hingga tuntas. YBH Kompak berencana menyampaikan laporan resmi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif di lokasi kejadian.

“Hutan lindung merupakan aset negara sekaligus benteng kehidupan masyarakat. Apabila benar terjadi perusakan, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku perusakan lingkungan,” tegas pernyataan resmi Tim YBH Kompak.

YBH Kompak juga meminta kepada Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, KPH, dan Polhut untuk segera turun ke lokasi guna melakukan verifikasi lapangan, menghentikan seluruh aktivitas yang diduga melanggar hukum, serta mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah dan kuat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa menjaga hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan juga kewajiban seluruh elemen masyarakat. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan profesional diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian hutan bagi generasi yang akan datang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *