Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Fraksi Demokrat DPRD Sulsel: Aset Daerah Harus Bertransformasi Menjadi Penggerak Ekonomi

×

Fraksi Demokrat DPRD Sulsel: Aset Daerah Harus Bertransformasi Menjadi Penggerak Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Makassar, 18 Mei 2026 – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Heriwawan, menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Kedua rancangan tersebut adalah perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Senin (18/5/2026).

Dalam penyampaiannya, Heriwawan menegaskan bahwa perubahan regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah harus mampu mendorong transformasi aset daerah menjadi instrumen strategis yang menggerakkan perekonomian.

Example 500x700

“Barang milik daerah tidak lagi hanya dipandang sebagai beban administratif, melainkan harus bertransformasi menjadi instrumen yang efektif dalam menggerakkan roda perekonomian daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjamin setiap aset daerah dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

Fraksi Partai Demokrat pun memberikan sejumlah catatan penting. Pertama, perubahan perda harus memiliki indikator dan target yang jelas dan terukur keberhasilannya, baik dalam meningkatkan pendapatan daerah maupun efisiensi pengelolaan aset.

“Tanpa ukuran yang jelas, tujuan ini hanya akan menjadi harapan tanpa bukti yang terukur,” tambahnya.

Kedua, mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah harus diperjelas. Menurut Fraksi Demokrat, risiko penyalahgunaan aset sangat besar apabila pengawasan tidak diatur secara tegas, terutama dalam skema pemanfaatan baru seperti sewa dan kerja sama.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga menyoroti pentingnya manajemen risiko dalam pemanfaatan aset daerah secara komersial. Risiko kerusakan aset, sengketa hukum, hingga kerugian akibat kerja sama yang gagal harus diantisipasi melalui tata kelola yang baik.

“Perda perubahan ini tidak hanya fokus pada peluang dan manfaat, tetapi juga memastikan langkah perlindungan aset daerah,” tegas Heriwawan.

Fraksi Demokrat juga meminta agar masyarakat diberikan ruang yang luas untuk mengakses informasi dan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan aset daerah, agar benar-benar digunakan untuk kepentingan umum.

Sementara itu, terkait perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Demokrat memandang regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap kebijakan nasional sekaligus penguatan kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Menurut Heriwawan, pajak dan retribusi daerah tidak sekadar instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga bentuk gotong royong sosial dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan perpajakan harus tetap memperhatikan asas keadilan, kemampuan masyarakat, dan keberpihakan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Fraksi Demokrat juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait pengaturan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), objek retribusi daerah, serta pengaturan opsen pajak.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *