Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Dukung Pembatasan Akses MEDSOS ANAK, Andi Rachmatika Dewi : Lindungi dari Konten Bahaya

×

Dukung Pembatasan Akses MEDSOS ANAK, Andi Rachmatika Dewi : Lindungi dari Konten Bahaya

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak yang diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menurutnya, aturan ini sangat tepat dan mendesak untuk dilaksanakan guna melindungi generasi muda dari dampak buruk dunia maya.
“Kami mendukung penuh pembatasan akses medsos itu. Kalau tidak ada pembatasan, anak sangat mudah mengakses konten yang tidak sesuai usianya. Dampak yang ditimbulkan sangat mempengaruhi psikologis mereka,” ujar politisi perempuan yang akrab disapa Cicu ini kepada wartawan di Makassar, Selasa.
Fokus Pembatasan Bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Example 500x700

Andi Rachmatika Dewi menjelaskan bahwa kebijakan ini secara khusus mengatur batasan bagi anak usia di bawah 16 tahun, termasuk pengaturan terkait pembuatan akun pribadi.
“Kebijakan melalui peraturan PP Tunas ini sangat tepat demi membatasi akses anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial, termasuk mematikan pembuatan akun-akun pribadi anak,” tegasnya.
Ia menilai langkah ini merupakan bentuk nyata hadirnya negara untuk menjaga keamanan dan kenyamanan anak di ruang digital, sekaligus melindungi data pribadi mereka.

Risiko Konten Negatif dan Perundungan Siber

Wanita ini juga menyoroti fakta bahwa tidak semua konten di media sosial aman dan layak dikonsumsi anak-anak. Tanpa pengawasan yang ketat, anak sangat rentan terpapar berbagai hal negatif.
“Tidak semua konten yang disajikan di media sosial aman dan layak ditonton anak. Apalagi tanpa pengawasan yang ketat dari orang tua, membuat anak mudah terpapar konten negatif seperti kekerasan, pornografi hingga informasi menyesatkan,” paparnya.
Lebih jauh, Andi Rachmatika Dewi menegaskan bahwa ancaman tidak hanya datang dari konten yang dilihat, tetapi juga bentuk interaksi yang terjadi.
“Konten mengarah ke perundungan siber (cyberbullying) maupun pornografi dengan manipulasi gambar-gambar juga berpotensi menjadi ancaman serius bagi anak,” tambahnya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan ekosistem digital menjadi lebih aman, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang tanpa terganggu oleh pengaruh buruk dari dunia maya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *