JAKARTA, Selasa, 27 Oktober 2026 — Dewan Pengurus Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP-AMAN) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan, tanpa mengabaikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
Pandangan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset, dengan narasumber Agus Muliara, Koordinator Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara, dan Muhammad Fadli, Pembina Aliansi Mahasiswa Nusantara.
Agus Muliara menegaskan bahwa perampasan aset harus mengutamakan sistem peradilan pidana, dengan proses pembuktian yang adil dan pengawasan pengadilan. Menurutnya, mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBF) atau perampasan aset tanpa putusan pemidanaan harus dibatasi secara ketat dan tidak dijadikan jalan pintas untuk menghindari pembuktian.
“Negara harus tegas mengejar aset hasil kejahatan, tetapi tetap tunduk pada hukum dalam melindungi hak warga negara. Jangan sampai pemberantasan korupsi justru melahirkan ketidakadilan baru,” tegas Agus.
Sementara itu, Muhammad Fadli menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari pemidanaan pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan aset hasil kejahatan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus dirumuskan secara cermat agar tidak membuka ruang kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam RDPU tersebut, DPP-AMAN menyampaikan sejumlah rekomendasi penting, meliputi pembatasan ruang lingkup tindak pidana dan kategori aset, penetapan standar pembuktian yang jelas, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengelolaan aset yang independen, transparan, dan dapat diaudit.
DPP-AMAN juga mendorong penguatan pengawasan internal dan eksternal terhadap aparat penegak hukum, koordinasi antarlembaga, serta evaluasi berkala terhadap efektivitas pemulihan aset dan perlindungan hak asasi manusia. Adapun illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar, apabila hendak dijadikan tindak pidana tersendiri, perlu diatur dalam hukum pidana materiil, bukan disisipkan melalui hukum acara perampasan aset.
DPP-AMAN berharap Komisi III DPR RI dapat menjadikan masukan tersebut sebagai bahan penyempurnaan RUU Perampasan Aset sehingga regulasi ini mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Perampasan aset harus memulihkan kerugian negara, memutus keuntungan hasil kejahatan, dan menjaga keadilan. Hukum harus menjadi alat pemberantasan korupsi, bukan sumber ketidakpastian baru.”
















