MAKASSAR – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas permasalahan ganti rugi lahan yang hingga saat ini belum tuntas pembayarannya, terkait proyek pembangunan kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi D Kantor Sementara DPRD Sulsel, Gedung Bina Marga, Makassar, pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi D menghadirkan seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan bersama-sama mencari solusi terbaik atas persoalan yang masih terjadi. Beberapa instansi yang diundang antara lain perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, meliputi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Kepemudaan dan Olahraga, serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel.
Selain unsur pemerintah daerah, rapat juga dihadiri oleh pihak pelaksana pembangunan atau kontraktor, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD terhadap jalannya pembangunan daerah. Melalui RDP ini, legislator menekankan pentingnya penyelesaian masalah ganti rugi lahan agar segera menemukan titik terang.
Diharapkan, dengan selesainya persoalan tersebut, rencana pengembangan fasilitas olahraga di kawasan GOR Sudiang dapat berjalan kembali sesuai jadwal dan rencana yang telah ditetapkan.
Komisi D DPRD Sulsel berharap seluruh pihak yang hadir dapat memberikan klarifikasi yang jelas serta menawarkan solusi yang konstruktif. Penyelesaian masalah ini menjadi kunci penting guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur olahraga yang berkualitas di Sulawesi Selatan.
















