MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar secara tegas menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelaksanaan tugasnya. Komitmen ini diambil sebagai langkah nyata mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi dalam melayani masyarakat.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, S.STP., menyampaikan bahwa integritas adalah fondasi utama yang tidak boleh ditinggalkan dalam memberikan pelayanan publik. Menurutnya, gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat merusak independensi serta menurunkan tingkat profesionalisme seluruh aparatur.
“Gratifikasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan kewenangan jabatan adalah pelanggaran. Hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga. Oleh karena itu, kami mewajibkan seluruh insan di lingkungan Bapenda untuk senantiasa mengedepankan nilai kejujuran, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap langkah pekerjaan,” ujar Andi Asminullah di Makassar, Rabu (22/7/2026).
Dalam pernyataannya, ia juga mengajak seluruh elemen, baik internal instansi maupun masyarakat luas, untuk berperan aktif menjaga budaya kerja yang bersih. Ia menekankan pentingnya prinsip “membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa”.
“Kita ajak semua pihak untuk tegas mengatakan tidak pada gratifikasi, melawan segala bentuk penyimpangan, dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik yang tidak wajar. Bersama-sama kita wujudkan Bapenda Kota Makassar yang bersih, profesional, dan melayani dengan sepenuh hati serta integritas yang tak tergoyahkan,” tambahnya.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya Bapenda Kota Makassar dalam melakukan transformasi digital layanan pendapatan daerah, yang bertujuan meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi memunculkan praktik suap atau gratifikasi, serta mempermudah akses masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau praktik gratifikasi di lingkungan Bapenda Kota Makassar dapat melaporkannya melalui saluran resmi pengaduan yang dikelola instansi maupun saluran pelaporan dugaan pelanggaran yang ditetapkan pemerintah daerah.
















