MAKASSAR — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulsel resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota bersama oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, dan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dalam rapat paripurna, Jumat (15/8/2025).
Wakil Ketua Banggar DPRD Sulsel, Fadriaty, menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 diarahkan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah. Target pendapatan ditetapkan naik menjadi Rp10,4 triliun, atau tumbuh 6,79 persen dibanding APBD pokok 2025.
“Pendapatan daerah ditargetkan naik, dengan fokus pada optimalisasi pajak kendaraan, transparansi dana bagi hasil, penagihan tunggakan, serta kehati-hatian dalam mematok target hibah yang sifatnya fluktuatif,” jelas Fadriaty.
Dalam pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disepakati pula anggaran pembangunan multiyears untuk tiga OPD, yakni Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Kesehatan. Perbedaan pandangan sempat muncul terkait proyek multiyears, namun akhirnya disepakati setelah gubernur berkomitmen meambah paket tersebut
















