Makassar. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Makassar berhasil memenangkan perkara gugatan yang diajukan oleh PT.Timurama di Pengadilan Negeri Makassar.
Putusan ini dikeluarkan pada tanggal 26 Agustus 2025 dengan nomor perkara 239/Pdt.G/2025/PN Mks.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat 1
- Menyatakan Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang mengadili perkara perdata Nomor 239/Pdt.G/2025/PN Mks
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 584.000,-
Ketua LBH Ansor Makassar, Wahyudi, mengatakan dengan putusan ini, GP Ansor dinyatakan menang dalam perkara gugatan yang diajukan oleh PT Timurama.
“Putusan sela menyatakan bahwa gugatan PT Timurama bukan kewenangan pengadilan negeri untuk mengadilinya, sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima”terangnya
Ia melanjutkan, Kemenangan ini diharapkan dapat memperkuat posisi GP Ansor dalam sengketa lahan yang sedang berlangsung
“Kami berharap kemenangan ini memperukat posisi GP Ansor Makassar dalam mengawal dan melakukan pendampingan hukum atas sengketa lahan yang sedang berlangsung”harpanya
Disamping itu, Ketua GP Ansor Makassar, Muhammad Rizal Burahmat, menyambut baik putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar.
“Kami selaku pimpinan GP Ansor menyambut baik putusan ini dan berharap dapat menyelesaikan sengketa lahan ini dengan cara yang damai dan adil”tuturnya
Untuk informasi lebih lanjut tentang putusan ini, silakan hubungi LBH Ansor Kota Makassar atau pihak yang terkait dalam perkara ini.