Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Dugaan Pungli dan Kejanggalan dalam Penanganan Kecelakaan di Jeneponto: Wartawan Sorotan Public Laporkan Penyimpangan Prosedur

3
×

Dugaan Pungli dan Kejanggalan dalam Penanganan Kecelakaan di Jeneponto: Wartawan Sorotan Public Laporkan Penyimpangan Prosedur

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Sulawesi Selatan –  Awak media sorotanpublic.com melaporkan dugaan penyimpangan prosedur dan pungutan liar (pungli) dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros Jeneponto, Kecamatan Binamu, pada Minggu, 27 April 2025. 

Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil Toyota Rush dan sepeda motor Yamaha NMax, dengan salah satu penumpang Rush merupakan wartawan dari sorotanpublic.com.

Example 500x700

Kronologi Singkat:  Mobil Rush yang dikendarai Saparing Dg. Andi, berusaha mendahului kendaraan lain yang hendak berbelok.  Meskipun memberikan sinyal dan mengurangi kecepatan hingga berhenti, mobil tersebut ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai Mulyadi.  Mulyadi, yang tidak memiliki SIM, mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit oleh wartawan sorotanpublic.com yang turut berada di lokasi kejadian.

Dugaan Kejanggalan:  Pihak sorotanpublic.com menyoroti beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus oleh Kanit Gakkum Laka Lantas Polres Jeneponto, Ipda A

Dugaan Pembelaan Terhadap Pelaku Tanpa SIM:  Investigasi internal sorotanpublic.com menemukan indikasi bahwa Kanit Gakkum cenderung membela Mulyadi, meskipun ia tidak memiliki SIM saat kecelakaan terjadi.  Terungkap bahwa Mulyadi baru mengurus SIM tujuh hari setelah kejadian.

Dugaan Pungutan Liar:  Terdapat dugaan kuat adanya permintaan uang sebesar 50 juta rupiah (kemudian ditawar menjadi 25 juta rupiah) dari Kanit Gakkum kepada Saparing Dg. Andi.  Permintaan tersebut diduga sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus di luar jalur hukum.

SPDP yang Dipertanyakan:  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan kepada Saparing Dg. Andi dinilai janggal, karena mendasarkan pada pasal kelalaian pengemudi, sementara pengemudi Rush telah melakukan upaya pencegahan kecelakaan dengan memberikan sinyal dan pengereman.

Reaksi dan Tuntutan:  Kekecewaan atas penanganan kasus ini telah diungkapkan oleh sorotanpublic.com,  HMI Komisariat Jeneponto, dan berbagai aktivis setempat.  Mereka mendesak Kapolres Jeneponto dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk:

1. Segera mencopot Ipda A dari jabatannya.

2. Melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pungli dan penyimpangan prosedur.

3. Menangani kasus kecelakaan ini secara adil dan transparan.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap integritas dan profesionalitas penegakan hukum di Jeneponto dan menuntut transparansi serta pertanggungjawaban dari pihak berwenang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *