Palopo, Sulawesi Selatan – DPRD Kota Palopo menggelar dua rapat paripurna penting pada Kamis, 24 April 2025. Rapat pertama menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, sementara rapat kedua menetapkan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Palopo Tahun Anggaran 2024. Rapat dipimpin Ketua DPRD Palopo, Darwis, dan dihadiri Pj. Walikota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si., beserta jajaran Pemkot Palopo.
Propemperda 2025: Sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan, terdiri dari 4 Ranperda wajib dan 7 Ranperda pilihan. Ranperda wajib meliputi:
- Ranperda tentang Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Kota Palopo Tahun 2025-2030
- Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
- Ranperda tentang Penetapan APBD Pokok Tahun Anggaran 2026
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024
Sedangkan Ranperda pilihan meliputi:
- Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Ranperda tentang Penanaman Modal
- Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung
- Ranperda Kota Palopo tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat
- Ranperda tentang Pelayanan Jemaah Haji
- Ranperda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis
- Ranperda tentang Pengakuan dan Pelindungan Hak-Hak Masyarakat Adat
Pj. Walikota berharap Ranperda tersebut dapat dibahas dan disahkan tepat waktu serta bermanfaat bagi masyarakat Palopo.
Rekomendasi LKPJ Walikota 2024: Rapat paripurna kedua membahas rekomendasi LKPJ Walikota 2024. Pj. Walikota menekankan pentingnya LKPJ sebagai amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerinta