Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

PBHI Minta Kapolda Sulsel Atensi Kematian Warga Lutra di Pantai Seta-seta

×

PBHI Minta Kapolda Sulsel Atensi Kematian Warga Lutra di Pantai Seta-seta

Sebarkan artikel ini

Luwu Utara — Kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan YR (27) di kawasan Pantai Seta-Seta, Luwu Utara, menyisakan kesaksian memilukan dari seorang korban selamat. Korban mengaku mengalami penikaman hingga menderita luka serius, bahkan dikejar menggunakan senjata tajam jenis samurai saat berusaha menyelamatkan diri.

Peristiwa yang menurut keterangan korban terjadi pada Minggu sore, 4 Oktober 2027, itu diduga bermula dari pertemuan sejumlah orang untuk membicarakan persoalan sengketa lahan. Namun, pertemuan yang awalnya berlangsung kondusif tersebut disebut berujung ricuh hingga menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.

Example 500x700

Dalam kesaksiannya, korban mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, dirinya dihubungi melalui aplikasi Messenger oleh seseorang berinisial JW. Setelah itu, ia juga menerima telepon melalui WhatsApp dari seseorang berinisial HR yang mengajaknya bertemu di kawasan Pantai Seta-Seta.

Korban kemudian datang bersama almarhum YR untuk menemui sejumlah orang sekaligus membicarakan persoalan sengketa lahan yang berkaitan dengan tanaman kelapa sawit milik neneknya.

Setibanya di lokasi, korban mengaku sempat berbincang dengan sejumlah orang dalam suasana yang tampak baik-baik saja. Mereka bahkan disebut sempat bersalaman dan tertawa bersama.

Pertemuan Bahas Sengketa Lahan Berujung Ricuh

Korban menjelaskan, persoalan yang hendak dibicarakan berkaitan dengan tanaman kelapa sawit milik keluarganya yang menurut pengakuannya berulang kali ditebas. Ia pun berharap sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

“Saya bilang, tidak usah diurusi itu tanah. Urus saja melalui pengadilan, biar pengadilan yang menyelesaikan,” ungkap korban.

Namun, menurut keterangannya, situasi mendadak berubah setelah terjadi percakapan dengan seseorang yang disebutnya bernama Pak Jus. Korban mengaku dirinya bersama YR kemudian diserang dan dikeroyok oleh sejumlah orang yang berada di lokasi.

Dalam keterangannya, korban menyebut beberapa nama, yakni Baso Baktiar, Pak Jus, Herding, anak Pak Jus, anak Baso Baktiar, serta dua orang lainnya yang disebut berasal dari Munte.

Korban Mengaku Ditikam dan Dikejar Menggunakan Samurai

Korban juga menceritakan detik-detik dirinya mengalami penikaman. Ia mengaku baru mengetahui bahwa Herding membawa pisau setelah dirinya ditikam.

Akibat serangan tersebut, korban mengaku mengalami luka serius hingga bagian dalam perutnya keluar. Kendati dalam kondisi terluka, ia menyebut masih mengalami pengeroyokan ketika berusaha menjauh dari lokasi kejadian.

Bahkan, menurut pengakuannya, ia kemudian dikejar menggunakan senjata tajam yang disebutnya sebagai samurai oleh seseorang yang dikenalnya sebagai anak Baso Baktiar.

Dalam keadaan terluka, korban berupaya menyelamatkan diri dan meminta pertolongan kepada orang-orang di sekitar lokasi.

Korban menduga insiden yang menimpa dirinya bersama YR bukan sekadar pertikaian spontan. Ia menilai terdapat indikasi bahwa pertemuan tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Korban turut menyampaikan bahwa sejumlah perempuan berada di sekitar lokasi ketika kejadian berlangsung.

Ia juga menyinggung adanya seorang perempuan yang disebut mengalami luka akibat senjata tajam. Kendati demikian, kronologi, penyebab luka, serta pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

PBHI Sulsel Imbau Keluarga Korban Tidak Terprovokasi

Kuasa hukum korban, Lucky Syamsur, S.H., M.H., dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan (PBHI Sulsel), mengimbau keluarga korban agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai isu yang beredar di tengah masyarakat.

Lucky juga meminta Polres Luwu Utara menangani perkara tersebut secara profesional, proporsional, transparan.

“Agar seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa itu dapat terungkap,” terangnya.

Sementara itu, Ketua PBHI Sulsel, Idham Lahasang, S.H., M.H., menilai terdapat indikasi bahwa peristiwa tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Menurut Idham, dugaan tersebut didasarkan pada keterangan mengenai adanya komunikasi melalui telepon sebelum pertemuan berlangsung, serta kondisi di lokasi yang menurutnya mengindikasikan adanya persiapan dari pihak-pihak tertentu.

“Diduga peristiwa ini telah direncanakan terlebih dahulu. Para terduga pelaku disebut telah menghubungi Arlan (korban) melalui telepon sebanyak dua kali. Lokasi pertemuan dan orang-orang yang berada di tempat kejadian juga perlu didalami untuk mengetahui apakah terdapat persiapan sebelumnya dengan adanya senjata tajam yang melukai korban,” ujar Idham.

Ia juga menilai adanya ketimpangan jumlah orang di lokasi serta dugaan bahwa serangan pertama berasal dari pihak yang menyerang korban merupakan aspek penting yang harus didalami penyidik.

Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa tersebut perlu diperiksa secara cermat untuk memastikan apakah terdapat unsur perencanaan maupun unsur pidana lain yang relevan.

PBHI Sulsel Desak Penyidik Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana

Idham menegaskan, perkara tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pasalnya, persoalan sengketa tanah yang semestinya dapat diselesaikan melalui musyawarah atau mekanisme hukum justru diduga berujung pada kekerasan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Atas dasar itu, PBHI Sulsel selaku kuasa hukum mendesak penyidik agar mendalami penerapan pasal pembunuhan berencana dalam penanganan perkara tersebut.

Idham menyampaikan, pihaknya memberi ultimatum dalam tiga hari agar penyidik segera menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Apabila dalam tenggat itu tidak ada penambahan pasal sebagaimana yang diminta, PBHI Sulsel menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan dan meminta dilaksanakannya gelar perkara khusus,” jelas Idham.

PBHI Sulsel berharap aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, mengungkap peran masing-masing pihak, serta memastikan penanganan perkara berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi kepada pihak Polres Luwu Utara. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *