SOLO — Pasal 33 UUD 1945 kembali menjadi sorotan seiring dorongan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan mandat konstitusi tersebut ke dalam praktik pembangunan nasional. Bagi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung, persoalannya bukan lagi pada bagaimana Pasal 33 dipahami, melainkan sejauh mana amanat itu benar-benar dirasakan masyarakat.
Tamsil mengatakan, penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang produksi strategis tidak boleh berhenti sebagai konsep konstitusional. Penguasaan tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, pemerataan, dan kemakmuran rakyat. “DPD mendukung langkah-langkah dan kebijakan pemerintah yang merestorasi Pasal 33 ke arena pembangunan nasional,” imbuh Tamsil dalam keterangannya kepada media, Senin (24/8).
Pernyataan itu disampaikan Tamsil usai bersama sejumlah anggota DPD RI Subwilayah Timur 1 mengikuti sharing session dengan pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago di Solo, Jawa Tengah. Diskusi dipandu oleh Staf Ahli Wakil Ketua DPD, Jusman Dalle. Dinamika politik dan isu ekonomi nasional menjadi tajuk pembahasan, terutama implementasi Pasal 33 UUD 1945 serta peran DPD RI dalam mengawal agenda strategis pemerintah.
Bagi Tamsil, Pasal 33 harus dibaca sebagai mandat yang menuntut hasil. Negara tidak cukup hanya sebagai pemegang kewenangan, tetapi harus memastikan kewenangan itu digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Saya sebut tadi bahwa implementasinya, sekali lagi, malah dikunci oleh Pasal 33 ayat 3, tapi belum dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itulah keresahan kita yang juga jadi perhatian Presiden,” kata Tamsil dalam diskusi tersebut.
Ia mengingatkan, pembicaraan mengenai Pasal 33 tidak dapat dilepaskan dari ayat kedua yang mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, menurut Tamsil, ukuran keberhasilan implementasi Pasal 33 tidak berhenti pada siapa yang menguasai sumber daya. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apa manfaat penguasaan itu bagi rakyat?
Pertanyaan lain yang juga mengemuka adalah apakah masyarakat merasakan pasal 33? Hal itu diungkapkan oleh pengamat politik dan Founder Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago. Ia berpendapat ada jarak antara amanat konstitusi dan pengalaman nyata masyarakat di lapangan.
Pernyataan singkat itu menjadi salah satu titik penting dalam diskusi. Sebab, Pasal 33 pada hakikatnya bukan hanya norma mengenai penguasaan negara atas perekonomian. Namun merupakan mandat agar pengelolaan kekayaan nasional menjelma sebagai kesejahteraan rakyat.
Pangi melihat implementasi Pasal 33 sebagai agenda besar yang berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang tidak kecil. Menurutnya, melalui Pasal 33 Presiden berusaha menyelam ke laut dalam untuk mendapatkan ikan besar. Namun banyak yang terganggu. Banyak yang merasa lebih kuat dari negara. Karena itu, sejak awal Presiden harus menyiapkan kuda-kuda menghadapi perlawanan balik.
Pangi memberikan analogi Indonesia seperti seorang peternak kambing. Meski punya banyak kambing, tapi tidak pernah menikmati sate kambing karena kambingnya dijual. “Yang menikmati sate kambing orang lain, bangsa lain,” tegas Pangi.
Analogi itu menurut Pangi, menggambarkan paradoks pengelolaan sumber daya Indonesia. Meski kekayaan alam tersedia melimpah, tetapi manfaat ekonomi yang dihasilkan belum selalu dinikmati secara proporsional oleh masyarakat Indonesia. Karena itu, implementasi Pasal 33 membutuhkan keberanian politik, kekuatan kelembagaan, dan konsistensi negara untuk memastikan kepentingan nasional berada di atas kepentingan sempit.
Dalam konteks implementasi tersebut, Tamsil menilai DPD RI perlu mengambil posisi yang lebih produktif. Lembaga negara, menurutnya, harus mampu memastikan program strategis berjalan dengan orientasi pada kepentingan rakyat dan daerah.
“Jadi kita ingin kalau nanti diskusi kita ini, kita ingin bisa berada pada posisi DPD yang lebih produktif, memberikan support full kepada Presiden untuk mengimplementasikan semua program-program itu, termasuk kebijakan strategis,” ujar Tamsil.
Dukungan tersebut, kata Tamsil, bukan berarti menghilangkan fungsi kritis DPD RI. Justru sebaliknya, dukungan harus disertai pengawalan agar kebijakan pemerintah benar-benar menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Dalam kerangka itu, Tamsil menyinggung pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja sebagai sejumlah indikator yang perlu diuji lebih jauh.
“Ini bukan sekadar pertumbuhan biasa. Ini adalah pertumbuhan yang kita samakan sebagai pertumbuhan yang berkualitas. Karena diorkestrasi menjadi spiral kesejahteraan. Satu program terintegrasi dengan program yang lain” katanya.
Namun, ia mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibaca hanya dari angka makro. Pertanyaan pentingnya adalah siapa yang menikmati pertumbuhan tersebut, di mana manfaatnya terkonsentrasi, dan apakah pertumbuhan itu menciptakan kesejahteraan yang lebih luas.
Tamsil menilai kualitas pembangunan pada akhirnya harus terlihat dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, lapangan kerja yang tercipta juga perlu dilihat dari karakter dan daya tahannya. “Lapangan kerja kayak apa yang meningkat, apakah lapangan kerja formal atau informal. Tapi yang jelas apa pun itu, tenaga kerja sebelumnya itu kan banyak mengalami PHK, dan pemerintah hari ini berhasil menyerapnya,” kata Tamsil.
Menurutnya, data pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, ketimpangan, dan lapangan kerja harus dibaca dalam satu kerangka. Dari sana dapat dilihat apakah pembangunan nasional benar-benar bergerak ke arah yang telah ditetapkan konstitusi.
Dalam perspektif Pasal 33, pembangunan bukan hanya mengejar pertumbuhan. Pembangunan harus mengubah kekayaan nasional menjadi kesejahteraan yang dapat dirasakan rakyat.
Diskusi di Solo juga menempatkan DPD RI pada posisi strategis sebagai representasi daerah. Tamsil menegaskan pentingnya DPD berdiri di garda terdepan dalam mendorong implementasi program-program strategis Presiden sekaligus memastikan manfaatnya sampai ke daerah.
“Bagaimana langkah kita berdiri di depan, di dalam mendorong implementasi yang menjadi program-program strategis dari Presiden,” tanda Tamsil.
















