Mamuju – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Barat mendesak Divisi Propam Mabes Polri segera mengambil alih pemeriksaan atas dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, terhadap salah seorang anggotanya sendiri.
Selain dugaan penganiayaan, BADKO HMI Sulbar juga menyoroti beredarnya informasi mengenai dugaan adanya upaya pemaksaan perdamaian terhadap korban agar persoalan tersebut tidak berlanjut ke proses hukum maupun pemeriksaan etik.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi usai perayaan Hari Bhayangkara ke-80. Korban diduga mengalami tindakan kekerasan berupa pukulan, tamparan, hingga tendangan yang mengakibatkan luka memar pada sejumlah bagian tubuh dan wajah. Korban juga dikabarkan sempat ditempatkan di ruang Propam Polres Pasangkayu setelah kejadian.
Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman dalam suasana acara. Berdasarkan informasi yang beredar, Kapolres diduga mengira korban telah menyebabkan anaknya terjatuh. Namun, terdapat informasi dari sejumlah saksi yang menyebutkan bahwa anak tersebut justru diduga terjatuh akibat tersenggol oleh Kapolres sendiri. Seluruh informasi tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang profesional, independen, dan objektif.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum BADKO HMI Sulawesi Barat, Ramli, S.H., menegaskan bahwa perkara ini tidak layak hanya ditangani di tingkat daerah karena menyangkut dugaan pelanggaran serius yang melibatkan seorang pimpinan kepolisian.
«”Kami mendesak Divisi Propam Mabes Polri segera mengambil alih pemeriksaan terhadap Kapolres Pasangkayu. Penanganan perkara ini harus dilakukan secara independen, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun keraguan publik terhadap objektivitas proses pemeriksaan,” tegas Ramli.»
Ramli menilai, apabila dugaan penganiayaan tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut bukan hanya mencederai disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Menurutnya, pihaknya telah lama menerima berbagai informasi mengenai dugaan sikap arogan dan tindakan kekerasan terhadap anggota yang diduga dilakukan oleh Kapolres Pasangkayu.
«”Kami sudah berkali-kali menerima informasi mengenai dugaan sikap arogan dan tindakan ringan tangan terhadap anggota. Karena itu, apabila dugaan penganiayaan ini benar, maka patut diduga bahwa ini bukan merupakan kejadian yang pertama. Informasi mengenai dugaan pemukulan terhadap anggota disebut telah berulang kali terjadi. Seluruh informasi tersebut harus didalami secara menyeluruh oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk memastikan apakah terdapat pola perilaku yang berulang,” ujarnya.»
Ramli juga menyoroti adanya dugaan pemaksaan perdamaian terhadap korban.
«”Kami memperoleh informasi adanya dugaan pemaksaan agar korban berdamai. Apabila informasi tersebut benar, maka hal itu merupakan persoalan yang sangat serius. Kami tegaskan, sekalipun kemudian terjadi perdamaian, hal tersebut sama sekali tidak menghapus tanggung jawab etik maupun disiplin seorang anggota Polri. Pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri tetap wajib dilanjutkan. Jangan sampai ada kesan bahwa pelanggaran dapat selesai hanya karena korban dipaksa atau bersedia berdamai. Etik institusi tidak boleh diperjualbelikan dan tidak boleh dihentikan karena adanya perdamaian,” tegas Ramli.»
Ramli menambahkan bahwa seorang pimpinan kepolisian seharusnya menjadi teladan bagi anggotanya, bukan justru diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap bawahan.
«”Seorang Kapolres adalah pemimpin, pengayom, sekaligus pembina bagi anggotanya. Apabila seorang pemimpin justru diduga menggunakan kekerasan terhadap bawahannya, maka hal tersebut mencederai marwah institusi Polri dan tidak boleh ditoleransi. Polri harus menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap aturan, termasuk seorang Kapolres,” katanya.»
BADKO HMI Sulawesi Barat mendesak Kapolri mengambil langkah tegas terhadap Kapolres Pasangkayu apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
«”Kami meminta Kapolri segera mencopot AKBP Joko Kusumadinata dari jabatannya sebagai Kapolres Pasangkayu selama proses pemeriksaan berlangsung agar tidak memengaruhi jalannya pemeriksaan. Apabila nantinya terbukti melakukan penganiayaan terhadap anggota maupun pelanggaran berat lainnya sesuai mekanisme yang berlaku, kami mendesak agar dijatuhi sanksi pemberhentian secara tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan yang dilakukan oleh seorang pimpinan kepada bawahannya,” ujar Ramli.»
Sebagai bentuk keseriusan mengawal perkara ini, BADKO HMI Sulawesi Barat menyatakan akan melakukan konsolidasi bersama seluruh Organisasi Kepemudaan (OKP), organisasi kemahasiswaan, dan elemen masyarakat sipil di Sulawesi Barat.
«”Kami akan segera melakukan konsolidasi dengan seluruh OKP se-Sulawesi Barat. Apabila tuntutan kami agar Divisi Propam Mabes Polri mengambil alih pemeriksaan tidak direspons secara serius, kami siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Mapolda Sulawesi Barat sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum. Kami juga siap mengawal persoalan ini hingga ke Mabes Polri. Kami tidak akan berhenti sampai proses hukum dan pemeriksaan etik berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas,” tegas Ramli.»
Ramli menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi Polri, melainkan bentuk kepedulian mahasiswa dalam menjaga kehormatan institusi penegak hukum.
«”Kami berdiri untuk menjaga marwah Polri, bukan menjatuhkannya. Justru karena kami peduli terhadap institusi ini, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus ditindak secara tegas. Hanya dengan penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat terus dijaga,” pungkasnya.»
Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kapolres Pasangkayu terkait berbagai dugaan yang beredar. Oleh karena itu, seluruh informasi tersebut diharapkan dapat diuji melalui proses pemeriksaan yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel oleh Divisi Propam Mabes Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
















