JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus penjajakan kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai langkah strategis memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat kolaborasi antara regulator dan otoritas keagamaan dalam memastikan seluruh produk obat dan makanan yang beredar memenuhi prinsip Halalan Thayyiban, yakni halal, aman, bermutu, dan berkhasiat.
Dalam kunjungan tersebut, Taruna Ikrar didampingi Staf Khusus sekaligus Pakar Ahli BPOM RI dr. Wachyudi Muchsin, S.Ked., S.H., M.Kes., C.Med., Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BPOM RI Lynda W. Wardhani, serta jajaran BPOM RI. Rombongan diterima Sekretaris Jenderal MUI H. Amirsyah Tambunan yang didampingi Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati, Prof. Fasli Jalal, serta jajaran pimpinan dan pengurus MUI. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan produktif dengan agenda membahas penguatan sinergi penyelenggaraan jaminan produk halal nasional, harmonisasi regulasi, penguatan metode pengujian halal, serta implementasi konsep Halalan Thayyiban yang semakin kredibel dan berstandar internasional.
Taruna Ikrar menegaskan BPOM berkomitmen memastikan seluruh produk obat dan makanan yang beredar di Indonesia memenuhi asas Thayyib, yakni aman, bermutu, dan berkhasiat sesuai manfaat yang diklaim. Menurutnya, aspek keamanan dan mutu harus berjalan beriringan dengan jaminan kehalalan sebagai hak dasar setiap konsumen yang dijamin oleh negara melalui berbagai regulasi.
“Kehalalan bukan hanya persoalan keyakinan agama, tetapi juga merupakan hak dasar konsumen. Karena itu, BPOM memastikan setiap produk obat dan makanan memenuhi prinsip Halalan Thayyiban, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan secara menyeluruh,” ujar Taruna Ikrar.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal merupakan tanggung jawab bersama BPOM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI, serta seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, koordinasi lintas lembaga perlu terus diperkuat agar berbagai tantangan implementasi dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
Salah satu isu yang menjadi perhatian BPOM adalah percepatan penyelesaian ketentuan mengenai pencantuman keterangan “tidak halal” pada produk tertentu. BPOM berharap MUI bersama pemangku kepentingan terkait dapat segera menetapkan format maupun bentuk pencantuman tersebut sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Selain itu, BPOM juga mendorong implementasi secara konsisten SNI Metode Analisis Pengujian 9278:2024 berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) oleh seluruh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), laboratorium penguji halal, maupun Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Di sisi lain, BPOM turut mendorong percepatan penyusunan SNI Metode Analisis berbasis Liquid Chromatography-Mass Spectrometry (LC-MS) yang saat ini masih dalam tahap konsepsi bersama BPJPH.
“Standarisasi metode pengujian sangat penting agar hasil pemeriksaan halal memiliki validitas ilmiah yang kuat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, potensi perbedaan hasil pengujian maupun sengketa dapat diminimalkan,” jelas Taruna.
Dalam kesempatan tersebut, Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa hingga saat ini sekitar 9,6 juta produk telah memperoleh sertifikat halal. Menurutnya, capaian tersebut merupakan modal besar bagi Indonesia untuk membangun ekosistem industri halal nasional yang semakin kuat, kompetitif, dan mampu bersaing di pasar global.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI H. Amirsyah Tambunan menyambut baik inisiatif Kepala BPOM dalam memperkuat kolaborasi pengawasan produk halal di Indonesia. Menurutnya, sinergi antara MUI dan BPOM menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh produk yang tidak hanya memenuhi ketentuan syariat Islam, tetapi juga terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya.
“MUI mengapresiasi komitmen BPOM dalam mengawal implementasi konsep Halalan Thayyiban. Kolaborasi ini sangat penting agar sistem jaminan produk halal nasional semakin kuat, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di Indonesia,” ujar Amirsyah.
Ia menambahkan MUI siap memperkuat koordinasi dengan BPOM, BPJPH, LPPOM MUI, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menyelesaikan berbagai isu strategis, mulai dari penyempurnaan regulasi, harmonisasi metode pengujian halal, hingga percepatan penyusunan berbagai kebijakan teknis yang dibutuhkan guna mewujudkan sistem jaminan produk halal yang efektif, kredibel, dan berstandar internasional.
Menutup pertemuan tersebut, Taruna Ikrar menegaskan bahwa sinergi BPOM dan MUI merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem halal Indonesia yang semakin kuat. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan daya saing industri nasional, serta mengokohkan posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia.
“Sinergi BPOM dan MUI merupakan investasi besar bagi masa depan industri halal Indonesia. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan produk yang halal, aman, bermutu, dan berkhasiat sehingga memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing bangsa di tingkat global,” pungkas Taruna Ikrar.
















