MAKASSAR — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait karut-marut distribusi pupuk. Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemprov Sulsel, Dinas Pertanian, Dinas Perindag, dan PT Pupuk Indonesia dan LSM Merdeka sebagai pelapor pada Rabu (3/6/2026) lalu, Komisi B langsung menerjunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.
Hasilnya mencengangkan, dimana tim Komisi B menemukan indikasi pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum pengecer dan Penyalur Utama Daerah (PUD) di Kabupaten Bone, sidak yang berlangsung dari pukul 09.00 WITA hingga 19.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi B, A. Isman Padjalangi, bersama Sekretaris Komisi B sekaligus Ketua Fraksi PKB, Zulfikar Limolang. Mereka menyisir empat kecamatan di Kabupaten Bone, yaitu: Kecamatan Amali, Cina, Mare dan Tonra.
Dari hasil penelusuran di empat kecamatan tersebut, Komisi B membongkar praktik curang pengecer yang memanfaatkan kelangkaan dan ketergantungan petani pada pupuk subsidi untuk meraup keuntungan pribadi. ”Kami menemukan pelanggaran berat di mana pengecer menjual pupuk subsidi dengan sistem paket wajib bersama pestisida,” ungkap Sekretaris Komisi B DPRD Sulsel, Zulfikar Limolang.
Mirisnya, pestisida yang dipaketkan tersebut dijual jauh di atas harga pasaran. Pengecer menggunakan kuota pupuk subsidi sebagai “alat sandera” agar petani mau tidak mau membeli paket pestisida mahal tersebut. Di sinilah para oknum pengecer mengeruk keuntungan besar di atas penderitaan petani.
Tidak berhenti di situ, Komisi B juga mengendus modus operandi lain terkait biaya distribusi. Pengecer mewajibkan pupuk diantar langsung ke lokasi petani dengan tarif angkut yang tidak wajar, dimana, biaya angkut ditetapkan: Rp10.000 hingga Rp20.000 per zak, sehingga harga tebus riil yang dikeluarkan petani melambung tinggi, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Menyikapi temuan ini, Komisi B DPRD Sulsel menegaskan tidak akan tinggal diam dan meminta pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap PUD maupun pengecer nakal yang terbukti bermain. Pupuk indonesia jangan berkelit dengan mengandalkan laporan dari PUD atau jaringan sendiri, itu bisa dimanipulasi, kalau mau lihat faktanya turun langsung kepetani seperti yg kami lakukan, kami turun secara acak dan tanpa ada pemberitahuan kepihak manapun, jadi temuan kami adalah rill kejadian dilapangan.
Adapun bebebrpa sample petani yang mengalami kerugian akibat ulah para PUD dan PPTS yang bermain sebagai berikut;
- Rustam Desa waempubu, Wahyudi; desa liliriagtang, Arifin Mase : desa sabila, Dengan alasan stok lama sehingga harga naik, dan di paketkan pestisida, Petani dipaksakan oleh pengecer 10rb-50rb persak untuk biaya pengantaran, Masalah hutang/ bayar panen adanya pemaksaan kepada pihak petani untuk berutang tidak diberikan kesempatan untuk bayar cash sehingga jikalau sistem hutang bayar panen pastinya ada kenaikan harga lagi sampai dengan 135rb, kemudiqn Adanya pembiaran dari distributor sehingga hal ini terjadi.
- Desa ajangpulu; Safri, Burhanuddin, Febri, mereka dibebankan biaya antar sampai 15rb persak, yg dikeluhkan adalah petani terkadang ingin mengambil sendiri tapi kios tidak ingin memberikan, sehingga ini bisa di jadikan sebagai paksanaan, ini karrna kurangnya pembinaan atau pengawasan dari PUD, kemudian Paket pupuk subsidi dan barang organik yang sifatnya di wajibkan sehingga ini menjadi beban besar bagi petani
- Desa Bacu, Kec. Tonra; Andi Rusli, Muh. Syahrul, Ambo Tuo, Sakka, Rukiah, harga Npk kenaikan 3.000, urea kenaikan 2.000 padq Kios A3, dimanq Petani menyetorkan dulu uang, nanti 1/2 minggu kemudian diberikan dengan alasan stok yg tdk ada, kemidian pada saat membeli pupuk subsidi diwajibkan membeli pupuk kantongan dengan harga 40.000/kg
- Desa mattapawalie : Yunus Membeli pupuk subsidi yang dipaketkan pupuk organik, kemudian ketika sistem utang harga di naikkan menjadi 130rb
Atas hasil sidak tersebut, kami masih terus mengumpulkan bukti untuk di tindak lanjuti sampai ke pak menteri pertanian. Zulfikar Limolang juga menegaskan bahwa ke depan, praktik kecurangan yang mencekik para petani ini harus dihentikan total. “Petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan daerah harus mendapatkan akses yang mudah terhadap pupuk sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak boleh ada permainan harga yang memberatkan mereka,”.
















