MAMUJU – Dua orang mahasiswi kembar yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Kota Makassar, Qaila Bilqiza Fahmi dan Aqila Balqiza Fahmi, menyuarakan suara hati keluarga lewat sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, Ketua Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, serta sejumlah lembaga penegak hukum dan pengawas negara. Mereka memohon keadilan bagi ayah kandungnya, Muhammad Zulfahmi AB alias Andis, yang dijatuhi hukuman pidana berat meski hanya berperan sebagai pelaksana lapangan proyek.
Ayah mereka saat ini menjalani putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mam, dengan hukuman penjara 9 tahun 4 bulan 10 hari, denda Rp400 juta, serta uang pengganti sebesar lebih dari Rp1,7 miliar. Melalui surat yang dikirimkan dari alamat keluarga di Jalan Merdeka, Kelurahan Tasiu, Kecamatan Kalukku, Mamuju, kedua anak ini menegaskan: mereka tidak menolak hukum, melainkan berusaha memahami dan meminta penegakan keadilan yang sejalan dengan peran dan wewenang masing-masing pihak.
“Di usia yang seharusnya kami fokus belajar demi masa depan, kami justru harus mempelajari putusan, nota pembelaan, hingga berkas banding untuk mencari jawaban: mengapa ayah kami yang bukan pejabat, bukan pembuat keputusan, bukan PPK maupun PPTK—hanya pelaksana yang bekerja atas arahan—harus memikul tanggung jawab pidana sebesar itu?” tulis mereka dalam surat tertanggal 24 Juni 2026.
Dalam penelaahan terhadap berkas perkara, keluarga menemukan sejumlah dokumen resmi yang tercantum di dalam putusan, yang menurut mereka belum sepenuhnya mendapat bobot penilaian yang wajar. Tercatat adanya kontrak kerja, dokumen perencanaan, pengawasan, Berita Acara Pemindahan Lokasi Nomor 600/1013/CK-DPUPR/XI/2022 tanggal 4 November 2022, serta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 663/01.a/BA.ST.KONST/DPUPR/II/2023 tanggal 17 Februari 2023. Pekerjaan juga telah diperiksa langsung oleh hakim melalui sidang setempat, dan negara pun telah menerima pembayaran pajak atas pekerjaan tersebut.
“Jika pekerjaan nyata ada, dikerjakan, selesai, diperiksa, diserahterimakan secara administrasi resmi—mengapa kerugian negara dihitung seolah-olah seluruhnya tidak pernah ada?” tanya mereka.
Dampak putusan ini dirasakan oleh seluruh keluarga. Muhammad Zulfahmi adalah ayah dari lima anak. Selain kehilangan kehadiran ayah, keluarga juga menghadapi penyitaan aset—termasuk satu unit kendaraan yang masih dalam cicilan—yang menjadi penopang kebutuhan hidup sehari-hari.
Keluarga menegaskan bahwa upaya hukum masih berjalan: ayah mereka telah mengajukan permohonan banding pada 5 Juni 2026 dengan Akta Nomor 6/Akta Pid.Sus-TPK/2026/PN Mam. Melalui surat terbuka ini, mereka memohon agar tahap banding diperiksa secara utuh, objektif, dan tidak terlepas dari fakta administrasi serta pembagian wewenang yang berlaku.
Kepada Komisi III DPR RI, mereka juga meminta pelaksanaan fungsi pengawasan, dan membuka kemungkinan pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum jika dianggap perlu, agar seluruh fakta dapat dilihat secara terbuka.
Kedua mahasiswi ini menegaskan: “Kami tidak meminta intervensi hakim, tidak meminta perlakuan istimewa, dan tidak meminta pembebasan tanpa dasar hukum. Kami hanya meminta keadilan: agar setiap orang bertanggung jawab hanya atas apa yang menjadi wewenang dan perbuatannya.”
Surat terbuka ini dilengkapi dengan salinan putusan, berkas banding, dokumen administrasi proyek, serta berkas pendukung lainnya, dan telah disebarkan kepada seluruh lembaga negara penerima guna menjadi perhatian publik dan pengawasan penegakan hukum di wilayah Sulawesi Barat.
















