Oleh: Muhtar, S.H., M.H (Dosen Hukum Bisnis UNM dan Peneliti PUSKABAKUM UNM)
Krisis sampah plastik telah berkembang menjadi salah satu tantangan lingkungan paling serius yang dihadapi Indonesia saat ini. Berbagai laporan menunjukkan bahwa Indonesia masih termasuk negara dengan kontribusi sampah plastik ke laut yang cukup besar. Bahkan, pada tahun 2024 diperkirakan sekitar 350.000 ton sampah plastik masuk ke perairan laut Indonesia. Meskipun angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya, volumenya tetap sangat besar dan menempatkan Indonesia dalam kelompok negara penghasil sampah plastik laut terbesar di dunia.
Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan estetika lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekosistem, dan masa depan pembangunan. Plastik yang terurai menjadi mikroplastik telah ditemukan di sungai, laut, udara, bahkan dalam rantai makanan manusia. Kondisi ini menunjukkan bahwa sampah plastik bukan lagi sekadar persoalan kebersihan, melainkan telah menjadi ancaman terhadap keberlanjutan kehidupan.
Di tengah kompleksitas persoalan tersebut, pemerintah daerah sesungguhnya berada pada garda terdepan dalam penanggulangan sampah plastik. Hal ini disebabkan karena sebagian besar sumber timbulan sampah berasal dari aktivitas masyarakat yang berada dalam wilayah administrasi daerah. Dengan demikian, keberhasilan kebijakan nasional pengurangan sampah plastik sangat ditentukan oleh kapasitas dan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola persoalan tersebut.
Secara normatif, tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Pemerintah daerah juga memiliki tugas untuk mengembangkan upaya pengurangan sampah, menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Namun, jika dicermati lebih jauh, peran pemerintah daerah tidak boleh hanya dipahami sebagai penyedia layanan pengangkutan sampah. Paradigma tersebut sudah tidak lagi memadai untuk menghadapi krisis sampah plastik yang semakin kompleks. Pemerintah daerah harus bertransformasi dari sekadar pengelola sampah menjadi aktor utama yang mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju pola konsumsi yang lebih berkelanjutan.
Dalam perspektif hukum lingkungan, pendekatan ini sejalan dengan teori pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Teori yang dipopulerkan melalui laporan Our Common Future tersebut menekankan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial. Penggunaan plastik sekali pakai memang memberikan manfaat ekonomi dan kemudahan bagi masyarakat, tetapi apabila tidak dikelola secara berkelanjutan akan menimbulkan biaya lingkungan yang jauh lebih besar di masa depan.
Selain itu, teori ecological governance menjelaskan bahwa pengelolaan lingkungan yang efektif memerlukan keterlibatan berbagai aktor, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mampu membangun tata kelola kolaboratif dalam penanganan sampah plastik. Program pengurangan sampah tidak akan berhasil apabila hanya mengandalkan dinas lingkungan hidup tanpa melibatkan pelaku usaha, lembaga pendidikan, komunitas lingkungan, dan masyarakat secara luas.
Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah memperkuat regulasi mengenai pembatasan plastik sekali pakai. Sejumlah daerah telah membuktikan bahwa kebijakan pembatasan kantong plastik di pusat perbelanjaan mampu mengurangi konsumsi plastik secara signifikan. Kebijakan semacam ini harus diperluas dengan mendorong penggunaan kemasan ramah lingkungan dan penerapan prinsip extended producer responsibility (EPR), yaitu tanggung jawab produsen terhadap pengelolaan produk pasca-konsumsi.
Di samping aspek regulasi, pemerintah daerah juga harus memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah. Fakta menunjukkan bahwa banyak daerah masih menghadapi keterbatasan fasilitas pemilahan sampah, bank sampah, tempat pengolahan sampah terpadu, maupun teknologi daur ulang. Akibatnya, sebagian besar sampah plastik berakhir di tempat pembuangan akhir tanpa proses pengolahan yang memadai.
Padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 secara tegas mengamanatkan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah.
Aspek yang tidak kalah penting adalah pembangunan kesadaran hukum dan kesadaran lingkungan masyarakat. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa perilaku masyarakat merupakan faktor utama yang menentukan keberhasilan program pengurangan sampah.
Pengetahuan lingkungan, norma sosial, dan keyakinan masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah terbukti memengaruhi tingkat partisipasi dalam program pengurangan dan daur ulang sampah.
Oleh karena itu, edukasi lingkungan harus ditempatkan sebagai investasi jangka panjang. Pemerintah daerah perlu menjadikan sekolah, perguruan tinggi, rumah ibadah, dan komunitas masyarakat sebagai pusat pendidikan lingkungan yang berkelanjutan. Upaya ini jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan represif yang hanya berfokus pada pemberian sanksi.
Pada akhirnya, krisis sampah plastik tidak dapat diselesaikan hanya melalui slogan atau kegiatan seremonial. Diperlukan kepemimpinan daerah yang visioner, regulasi yang progresif, infrastruktur yang memadai, serta partisipasi aktif masyarakat. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memegang peran sentral sebagai penggerak perubahan.
Keberhasilan daerah dalam mengurangi sampah plastik bukan hanya akan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, tetapi juga menjadi indikator keberhasilan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sebab, lingkungan yang bersih dan sehat bukan sekadar warisan bagi generasi saat ini, melainkan investasi bagi keberlangsungan generasi yang akan datang.














