ENREKANG, 31 Mei 2026 – Penolakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas para Komisioner BAZNAS Kabupaten Enrekang, menjadi momen pembuktian bagi Tim Advokat. Bagi Juru Bicara Tim Advokat, Hasri Jack, keputusan Pengadilan Tinggi itu adalah jawaban mutlak yang mengukuhkan segala argumen yang telah mereka sampaikan sejak awal perkara bergulir.
Berdiri di garis terdepan membela para terdakwa, Hasri Jack mengeluarkan pernyataan tegas yang menegaskan bahwa apa yang terjadi saat ini bukanlah kebetulan, melainkan hasil logis dari ketentuan hukum yang jelas. Baginya, penolakan banding ini menutup mulut segala keraguan dan membuktikan bahwa pembelaan yang ia sampaikan selama ini bukan sekadar retorika, melainkan didasari fakta hukum yang terang benderang.
“Sejak hari pertama putusan bebas dibacakan, saya sudah menyatakan secara terbuka bahwa upaya banding tersebut berpotensi besar kandas. Alasannya sederhana, karena upaya itu berhadapan langsung dengan ketentuan hukum acara yang sangat jelas. Sayangnya, peringatan itu tidak diindahkan,” tegas Hasri Jack membuka pernyataannya.
Bagi Hasri, aturan dalam KUHAP bukanlah sekadar teks bacaan yang bisa ditafsirkan sesuka hati demi kepentingan tertentu. Hukum acara pidana, menurutnya, telah mengatur batasan yang tegas mengenai upaya hukum apa yang boleh dan tidak boleh ditempuh. Maka, ketika banding itu akhirnya ditolak, pertanyaan besar pun ia layangkan kepada proses penuntutan yang berjalan.
“Saya dan publik berhak bertanya: apakah sejak awal yang sedang diperjuangkan adalah penegakan hukum yang sesungguhnya, atau sekadar upaya mempertahankan ego penuntutan semata?” ujarnya dengan nada kritis.
Sebagai orang yang mendalami seluruh berkas dan jalannya persidangan, Hasri Jack menyoroti kejanggalan mendasar yang mewarnai perkara ini dari awal. Ia melihat bagaimana dakwaan dibangun seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi besar-besaran. Namun, di ruang sidang, ia menyaksikan sendiri bagaimana unsur-unsur pokok dakwaan itu runtuh satu per satu tak mampu menahan uji bukti.
“Saya lihat langsung fakta di persidangan: tidak terbukti para komisioner memperkaya diri sendiri, tidak ada unsur niat jahat, dan tidak ada kerugian negara seperti yang didalilkan. Pada akhirnya, yang tersisa dari dakwaan itu hanyalah asumsi dan konstruksi perkara yang rapuh, tidak mampu bertahan di hadapan kebenaran,” ungkap Hasri.
Menurut pandangan Hasri Jack, hal yang paling ironis adalah ketika pihak penuntut tetap memaksakan mengajukan banding, padahal di tingkat pertama sudah gagal membuktikan tuduhan. Langkah itu, kata dia, justru menimbulkan dampak buruk bagi kepercayaan publik.
“Setelah gagal total membuktikan dakwaan, masih saja ada upaya memaksakan kehendak hukum. Akibatnya, bukan kepercayaan publik yang tumbuh, melainkan pertanyaan besar mengenai kualitas dan kehati-hatian dalam proses penuntutan itu sendiri,” tandasnya.
Meski tegas mengkritisi jalannya perkara, Hasri Jack menegaskan dirinya dan timnya tetap menghormati institusi Kejaksaan sebagai pilar penting sistem hukum. Namun, penghormatan itu tidak berarti membenarkan segala tindakan aparatnya. Justru karena menghargai lembaga tersebut, ia mendesak adanya evaluasi yang jujur dan objektif.
“Jangan sampai kewenangan penuntutan dijalankan dengan semboyan ‘maju terus pantang mundur’, padahal dasar hukumnya sudah terlihat rapuh. Saya selalu percaya, dalam negara hukum, ukuran keberhasilan bukanlah seberapa banyak orang yang bisa didudukkan di kursi terdakwa, melainkan seberapa tepat hukum diterapkan hanya kepada orang yang benar-benar bersalah,” ucap Hasri menegaskan prinsipnya.
Pengalaman menangani perkara BAZNAS Enrekang ini, bagi Hasri Jack, memberikan satu pelajaran mahal. Ia menyimpulkan bahwa setiap kali sebuah perkara dipaksakan mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan, maka pada akhirnya hukum itu sendiri yang akan bergerak mengoreksi kesalahan tersebut.
Kini, dengan ditolaknya banding dan putusan bebas yang sudah berkekuatan hukum tetap, Hasri Jack menilai perdebatan sudah selesai. Fakta hukum, menurutnya, telah berbicara jauh lebih nyaring daripada narasi apa pun yang dibangun selama ini.
“Inilah saat yang tepat bagi semua pihak untuk merenung dan kembali pada prinsip dasar penegakan hukum. Lebih baik menghentikan perkara yang lemah, daripada memaksakan perkara yang sejak awal memang tidak layak untuk dipertahankan,” tutup Hasri Jack, menegaskan kemenangan hukum yang telah diperoleh para kliennya.
















