Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Opini

Dam Haji bukan Qurban : Anregurutta Prof. Faried Wadjedy Tegaskan Dam Harus di Tanah Haram

×

Dam Haji bukan Qurban : Anregurutta Prof. Faried Wadjedy Tegaskan Dam Harus di Tanah Haram

Sebarkan artikel ini

Dam dalam fikih bukan sekadar penyembelihan hewan biasa, tetapi bagian dari rangkaian ibadah haji yang memiliki aturan khusus terkait jenis hewan, waktu, tempat, serta tata cara penyalurannya. Munculnya wacana pemotongan dam di tanah air menimbulkan polemik.

Menanggapi hal tersebut, ulama kharismatik Sulawesi Selatan, Prof. Dr. H. M. Faried Wadjedy, Lc. MA., menegaskan bahwa dam haji dan qurban merupakan dua ibadah yang berbeda secara syariat, baik dari sisi ketentuan tempat maupun waktunya.

Example 500x700

Anregurutta yang juga ketua Majelis Syuyukh Darud Da’wah wal Irsyad serta Pimpinan Pondok Pesantren DDI Mangkoso menjelaskan bahwa dam haji memiliki keterikatan langsung dengan rangkaian ibadah haji di Tanah Haram.
“Dam dan qurban itu berbeda,” terang anregurutta.

Menurutnya, qurban merupakan ibadah umum yang disyariatkan bagi seluruh umat Islam yang mampu, baik sedang berhaji maupun tidak. Karena itu, pelaksanaannya dapat dilakukan di berbagai tempat di dunia.
Namun, qurban memiliki batas waktu yang singkat, yakni hanya pada Hari Raya Idul adha, Yaumun Nahr, serta tiga hari tasyrik.
“Qurban banyak tempat, tetapi waktunya terbatas,” ujarnya.

Sebaliknya, dam haji berkaitan langsung dengan ibadah haji sehingga tempat pelaksanaannya memiliki ketentuan khusus.
“Dam itu terkait ibadah haji, maka pemotongannya harus di Tanah Haram karena terkait dengan tempat ibadah haji itu sendiri,” tegas Anregurutta.

Beliau menjelaskan, dam memiliki waktu yang lebih panjang dan fleksibel. Pelaksanaannya dapat dilakukan sebelum ataupun sesudah jamaah menyelesaikan rangkaian haji. Bahkan, masyarakat yang mukim di Makkah sering melaksanakan dam setelah jamaah kembali ke tanah air, ketika harga hewan ternak sudah lebih murah.
“Dam itu satu tempat, tetapi waktunya panjang,” tambahnya.

Terkait alasan yang digunakan sebagian pihak untuk membolehkan pemotongan dam di tanah air, tanggapan disampaikan oleh Fatmawati Hilal, Guru Besar Fikih Siyasah UIN Alauddin Makassar yang juga Sekretaris PB DDI serta jamaah haji reguler Kloter UPG 5.

Menurut Fatmawati Hilal, salah satu alasan yang sering dikemukakan adalah pertimbangan maslahat distribusi daging. Sebagian pihak menilai bahwa fakir miskin di Indonesia lebih membutuhkan daging dibandingkan masyarakat di Makkah, sehingga dam dianggap lebih bermanfaat jika dipotong dan dibagikan di tanah air.

Namun demikian, Hilal menegaskan bahwa dalam fikih, pertimbangan maslahat tidak serta-merta dapat memindahkan ketentuan ibadah mahdhah yang telah ditetapkan syariat, termasuk terkait tempat pelaksanaannya.
“Sebagaimana thawaf tidak bisa dipindahkan ke negeri lain demi alasan kemudahan, demikian pula dam yang berkaitan dengan nusuk haji,” jelas Hilal.

Alasan kedua yang sering muncul adalah kekhawatiran terjadinya pemborosan daging di Tanah Haram. Menanggapi hal itu, Hilal menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Arab Saudi telah memiliki sistem distribusi modern melalui proyek pengelolaan hadyu dan adahi. Daging hasil penyembelihan dam dibekukan, dikalengkan, lalu disalurkan ke berbagai negara yang membutuhkan. Selanjutnya, pemerintah Indonesia bertugas melakukan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk penyalurannya ke tanah air.

Selain itu, faktor mahalnya biaya dam di Arab Saudi juga dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk memindahkan pemotongan dam ke tanah air. Menurut Hilal, syariat ibadah tidak semata-mata diukur dari murah atau mahalnya biaya yang dikeluarkan. Banyak ibadah memang mengandung unsur pengorbanan harta sebagai bentuk ketundukan dan ketaatan kepada Allah SWT.

Karena itu, kekhawatiran terhadap kemungkinan mubazir maupun tingginya biaya dam tidak dapat dijadikan ukuran maslahat untuk memindahkan pelaksanaan dam ke luar Tanah Haram. Menurut Hilal, problematika yang ada masih dapat diatasi tanpa harus mengubah ketentuan syariat yang telah ditetapkan.

Beberapa pandangan di atas telah menunjukkan bahwa perbedaan utama antara dam dan qurban terletak pada hubungan ibadah itu dengan lokasi syariatnya. Jika qurban bersifat universal dari sisi tempat, maka dam justru memiliki keterikatan khusus dengan Tanah Haram.

Di sisi lain, Anregurutta juga menyinggung sistem pengelolaan dam yang kini diterapkan Pemerintah Arab Saudi. Menurut anregurutta, pemerintah Saudi saat ini mengarahkan pembayaran dam melalui bank resmi yang ditunjuk, salah satunya melalui Al Rajhi Bank.
“Saya dengar pemerintah Saudi sekarang mengharuskan lewat bank yang ditunjuk, biasanya Bank Rajhi. Memang itu lebih baik,” ungkapnya.
Sistem tersebut dinilai lebih tertib, aman, dan memudahkan pengawasan distribusi daging dam kepada pihak yang berhak menerimanya di Tanah Haram.

Di tengah berkembangnya berbagai pendapat terkait pelaksanaan dam, penjelasan Anregurutta menjadi pengingat penting bahwa ibadah tidak hanya berbicara tentang niat dan penyembelihan semata, tetapi juga menyangkut ketentuan syariat mengenai waktu dan tempat yang telah ditetapkan.(Irfan)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *